Profesi konsultan pajak adalah memberikan bantuan jasa konsultasi terkait permasalahan perpajakan kepada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku, sehingga peran konsultan disini sangatlah penting membantu setiap wajib pajak dalam mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak yang diharapkan akan mempermudah setiap wajib pajak lancar, efesien dalam memenuhi kewajiban pajaknya
Di Indonesia, sudah umum banyak wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang menggunakan jasa para konsultan pajak karena memang dirasakan manfaatnya terutama efesiensi waktu dan efesiensi pemikiran, untuk menjadi konsultan pajak maka wajib menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktoran Jenderal Pajak. Yaitu IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKPPI)
Peran Sebagai Konsultan Pajak
1. Konsultan pajak memberikan bantuan konsultasi segala hal terkait masalah perpajakan dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Bila perusahaan ada kelebihan pembayaran pajak maka konsultan pajak dapat membantu dalam mengurus restitusi (Pengembalian) dana pajak, karena pada umumnya sebuah pengurusan restitusi (pengembalian) tidak lah mudah harus disiapkan, dianalisa, dan dicek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut wajar mengajukan restitusi (pengembalian) pajak.
3. Konsultan pajak bisa memberikan bantuan terkait sengketa pajak yaitu bilamana terjadi pemeriksaan, Pengajuan banding, Pengajuan Keberatan karena proses ini memang sangatlah rumit dan dibutuhkan orang yang paham dan pengalaman dalam masalah proses ini.
4. Konsultan pajak bisa memberikan jasa yang bertujuan untuk kepatuhan pajak seperti menghitung pajak, melaporkan pajak, hingga menyusun, dan membuat SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan tentunya harus sesuai dengan kaidah-kaidah Perpajakan
5. Konsultan pajak bisa memberikan jasa sebagai kuasa khusus atas wajib pajak baik pribadi maupun wajib pajak perusahaan karena banyak sekali mereka tidak memahami terkait permasalahan perpajakan tentunya peran sebagai kuasa ini wajib diberikan oleh wajib pajak tersebut tanpa paksaan.
Baca juga : Jasa Konsultan Pajak Pribadi Tepercaya
Keahlian Yang Dimiliki Seorang Konsultan Pajak
1. Konsultan pajak harus memiliki pengetahuan yang baik dibidang perpajakan dan selalu mengupdate pembaruan sebuah peraturan perundang-undangan
2. Seorang konsultan harus memiliki komunikasi yang baik dan mampu menjelaskan masalah pajak yang rumit dengan penjelasan yang mudah dipahami oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan (PT/CV)
3. Harus memiliki penalaran yang baik dan bisa memberikan gambaran, estimasi, Strategi dalam menyelesaikan permasalahan pajak
4. Pemahaman dalam membaca aturan perpajakan karena setiap peraturan perpajakan tidak selalu permanen (Tetap) melainkan akan selalu ada revisi maupun perubahan-perubahan mengikuti keputusan pemerintah atau Negara
5. Konsultan pajak harus memilki pemahaman tentang akuntansi yang bagus, dasar-dasar akutansi, cara menganalisa, prinsip-prinsip akutansi karena perpajakan akan selalu ada kaitannya dengan laporan keuangan
Kepribadian Seorang Konsultan Pajak
1. Seorang konsulta Pajak harus mampu berfikir analitis, Dan memiliki Penalaran yang baik untuk berfikir solusi alternative dan kelemahan atas permasalahan yang ditangani
2. Seorang konsultann pajak harus memilki manajemen waktu yang baik dalam menangani setiap permasalahan dan batas waktu permasalahan itu harus selesai
3. Seorang konsultan pajak harus memilki sensitive atas masalah agar dapat mengindentifikasi setiap permasalahan yang akan muncul sehingga bisa mengantisipasi masalah tersebut
4. Seorang konsultan Pajak harus memiliki komunikasi yang baik dalam menjawab dan menjelaskan setiap pertanyaan dari clientnya
Cara Menjadi Seorang Konsultan Pajak
1. Pendidikan minimal S1 (Strata 1)
Untuk menjadi seorang konsultan pajak maka diwajibkan minimal menempuh pendidikan S1 (Strata 1) dengan minimal pendidikan gelar Sarjana dibidang Ekonomi atau jurusan relevan lainnya.
Untuk pendidikan ini biasanya akan dipelajari terkait akuntansi dan perpajakan dari pembahasan laporan keuagan, bukubesar, Pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Hingga Pajak restoran
2. Memiliki Sertifikasi Konsultan Pajak
Untuk menjadi konsultan pajak maka calon konsultan pajak harus lulus Ujian sertifikasi terlebih dahulu yang diadakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berikut Macam-macam Level sertifikasi Konsultan pajak
3. Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A
Memberikan Jasa dibidang perpajakan kepada wajib Pajak Pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pemenuhan perpajakannya, sertifikasi ini diwajibkan dimiliki terlebih dahulu sebelum naik ketingkat yang lebih tinggi yaitu Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B Dan Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat C
4. Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat B
Memberikan Jasa Dibidang perpajakan kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pemenuhan perpajakannya, untuk mendapatkan sertifikasi Konsultan Pajak pada tingkatan ini maka wajib mendapatkan Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A Terlebih dahulu dan minimal sudah memiliki sertifikasi Konsultan Pajak A Selama 1 tahun
5. Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat C
Memberikan Jasa di bidang perpajakan kepada Wajib pajak Level Internasional
Di Mana Konsultan Pajak Bekerja
Untuk mendirikan Kantor Konsultan Pajak (KKP) Maka diwajibkan terlebih dahulu memiliki Sertifikasi dan pengalaman, untuk memiliki pengalaman akan lebih baik bergabung dahulu di Kantor Konsultan Pajak (KKP) Yang telah berdiri sebelumnya sebagai Junior Konsultan sehingga diharapkan mendapatkan wawasan pajak, pengetahuan pajak lebih ke praktiknya .adapun gambaran seorang yang yang ingin berkarir didunia konsultan adalah sebagai berikut :
1. Kantor Akuntan Publik (KAP)
KAP Biasanya menyediakan jasa layanan Tax Planing,layanan ini memberikan dan membantu klien dalam melakukan perencanaan pajak dan kantor ini memiliki segudang ilmu dibidang audit, akutansi
2. Kantor Konsultan Pajak (KKP)
Jika bekerja di kantor Konsultan Pajak (KKP) Maka ilmu yang didapatkan mengenai dunia perpajakan akan sangat banyak karena disini akan diberi tugas untuk menghitung, melaporkan, menyusun laporan perpajakan klien, dikantor ini setiap tim akan diberi kepercayaan untuk menangani klien klien bawah, menengah bahkan level atas,
3. Konsultan Pajak Mandiri
Jika sudah memiliki sertifikasi Dengan tingkatan A dan Tingkatan B, Tidak salahnya mencoba untuk menjadi konsultan Mandiri artinya menjadi Konsultan yang bebas untuk menangani perusahaan maupun pribadi tanpa campur tangan perusahaan atau kantor lain sehingga ilmu yang didapat dan wawasan akan seiring waktu menjadi pengalaman yang menarik.
Peluang Masa depan Berkarir Sebagai Konsultan Pajak
Selama Negara menerapkan Pajak maka bisnis atau peluang karir Konsultan pajak tidak aka nada matinya bahkan pekerjaan ini sangat dicari baik perusahaan maupun orang pribadi tentunya ini kesempatan bagus dalam berkarir didunia konsultan pajak
Menjadi dan bekerja sebagai konsultan pajak tentunya akan mendapatkan ilmu yang tentunya ilmu perpajakan sangat dibutuhkan oleh banyak pihak perusahaan, maka jika ingin mendapatkan penghasilan yang besar bisa mendirikan Kantor Konsultan Secara mandiri dan mencari Klien yang banyak
Bisa bekerja sebagai konsultan pajak maka tidak terikat waktu 1 bulan penuh karena menjadi konsultan pajak dalam menangani klien tidak dibutuhkan bekerja seharian penuh tentunya ini jika anda mendirikan konsultan pajak secara mandiri.