SPT Tahunan: Pengertian, Fungsi dan Tujuan 

Istilah SPT tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, terutama yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. SPT sendiri sangat berguna sebagai bentuk pencatatan data pajak penghasilan. Lalu apa definisi SPT Tahunan, fungsi hingga tujuannya? Lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut.

Pengertian SPT Tahunan 

SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan tahunan yang berbentuk dokumen dan digunakan oleh setiap wajib pajak. Dokumen tersebut digunakan untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Pembuatan SPT Tahunan tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007. UU tersebut berisi informasi mengenai ketentuan umum dan tata cara dari perpajakan termasuk besaran tarif pajak penghasilan yang ada di Indonesia. 

Merujuk pada penjelasan di atas, terdapat beberapa alasan pentingnya membuat laporan SPT Tahunan, antara lain: 

  • Merupakan amanat dari aturan UU yang berlaku. 
  • Implikasi dari self assessment yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan secara penuh kepada wajib pajak. Ini karena wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan atas pajak yang dimiliki secara pribadi. 
  • Meskipun pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh perusahaan, namun perhitungan PPh bisa mengalami perubahan dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini berkaitan dengan pekerja itu sendiri yang mungkin memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan lebih dari satu. 
pengertian fungsi spt tahunan
pinnedby.me

Apa Fungsi SPT Tahunan?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. Baik itu pembayaran maupun pelunasan pajak, penghasilan, harta, dan kewajiban serta potongan pajak orang pribadi atau badan lain.

Bagi Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan 

SPT Tahunan bagi PPh memiliki fungsi sebagai sarana dan media untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan terkait penghitungan jumlah pajak terutang. Selain itu juga untuk melaporkan mengenai beberapa hal berikut: 

  • Pembayaran pajak dalam satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak. 
  • Penghasilan yang berupa objek pajak maupun bukan objek pajak. 
  • Harta dan kewajiban. 
  • Pemotongan atau pemungutan pajak dalam satu masa pajak milik orang atau badan lain. 

Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak 

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berperan sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM terutang. Di samping itu juga berfungsi untuk melaporkan beberapa hal sebagai berikut: 

  • Melaporkan pengkreditan terkait Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. 
  • Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh PKP. 
  • Melaporkan dan bertanggung jawab terhadap penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang.

Fungsi SPT bagi Pemungut 

Yaitu memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipungut dan disetorkan. Ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang bisa mempermudah wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan yang dikenal dengan nama EFIN.

Tujuan SPT Tahunan 

SPT Tahunan memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai. Berikut beberapa tujuan dari pembuatan SPT Tahunan, antara lain: 

  • Adanya perintah peraturan yang tertuang dalam UU. 
  • Sarana untuk bertanggung jawab terhadap perhitungan dan penyetoran perpajakan selama satu tahun. 
  • Untuk melaporkan harta, kewajiban, hingga hutang dan daftar anggota keluarga. 
  • Memeriksa ulang harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak. 

Sebagai dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, SPT Tahunan memiliki banyak fungsi dan tujuan. Dari segi fungsi, SPT Tahunan dibedakan menjadi 3 yaitu bagi PPh, Pengusaha Kena Pajak, dan Pemungut. Sedangkan tujuannya tidak hanya melaporkan dan menghitung, namun juga memeriksa ulang harta yang terdaftar dan dimiliki wajib pajak.