Di tengah perjalanan pemulihan ekonomi pasca pandemi, perubahan kebijakan terkait pajak menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu kebijakan yang akan berubah adalah tarif pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM, yang telah memanfaatkan skema tarif PPh Final 0,5% sejak tahun 2018.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa wajib pajak UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% masih dapat menggunakannya hingga tahun 2024. Namun, pada tahun 2025, tarif pajak UMKM tersebut akan kembali normal.
Skema Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Sejak diberlakukannya skema tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM pada tahun 2018, kebijakan ini telah memberikan berbagai dampak positif bagi UMKM. Skema ini memungkinkan UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih ringan, yaitu hanya 0,5% dari omzet. Namun, kebijakan ini juga memiliki batas waktu pengenaan yang berbeda-beda tergantung dari jenis wajib pajaknya.
Menurut Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Baca juga: Syarat Tarif Pajak UMKM 0,5% yang Berlaku di 2024
Perubahan Tarif PPh UMKM Tahun 2025
Meskipun skema tarif PPh Final 0,5% memberikan keuntungan bagi UMKM, namun pada tahun 2025, tarif pajak UMKM tersebut akan kembali normal. Hal ini diatur dalam ketentuan yang sama, di mana penggunaan tarif PPh Final 0,5% dapat berakhir jika dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto wajib pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar atau wajib pajak memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Persiapan Menghadapi Tarif PPh Normal
Untuk menghadapi kembalinya tarif pajak normal pada tahun 2025, UMKM perlu melakukan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa langkah persiapan yang dapat dilakukan:
- Memperhatikan Perubahan Tarif Pajak
UMKM perlu memahami dengan jelas perubahan tarif pajak yang akan berlaku pada tahun 2025. Mereka harus menyadari bahwa tarif pajak akan kembali normal dan mempersiapkan keuangan mereka untuk mengakomodasi kenaikan tarif tersebut.
- Menyusun Ulang Strategi Keuangan
UMKM perlu menyusun ulang strategi keuangan mereka untuk mengakomodasi kembalinya tarif pajak normal. Mereka perlu mempertimbangkan kembali alokasi dana mereka dan mencari cara untuk mengurangi dampak kenaikan tarif pajak.
- Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan
UMKM perlu meningkatkan kualitas laporan keuangan mereka agar dapat memenuhi persyaratan perpajakan yang lebih ketat. Mereka perlu memastikan bahwa laporan keuangan mereka akurat dan lengkap.
- Mengelola Kas Secara Efisien
Kenaikan tarif pajak dapat berdampak pada arus kas UMKM. Oleh karena itu, UMKM perlu lebih hati-hati dalam mengelola kas mereka agar tidak mengalami masalah likuiditas.
- Mengikuti Pelatihan Pajak
UMKM dapat mengikuti pelatihan pajak untuk memahami lebih dalam tentang perubahan tarif pajak dan cara mengelola pajak dengan lebih efektif. Ini dapat membantu mereka dalam menghadapi kembalinya tarif pajak normal.
Dengan melakukan persiapan yang matang, UMKM dapat menghadapi kembalinya tarif pajak normal pada tahun 2025 dengan lebih baik. Mereka dapat mengurangi dampak negatif dari kenaikan tarif pajak dan menjaga kelangsungan usaha mereka.
Trust Tax Consultant hadir sebagai mitra terpercaya untuk mengelola dan memaksimalkan manfaat pajak. Dengan pengalaman dan keahlian yang teruji, kami siap membantu Anda memahami dan mempersiapkan tarif PPh normal untuk UMKM/UKM di 2025. Anda bisa juga berkunjung ke laman https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-denpasar/ untuk menapatkan layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya
Dampak Tarif PPh Normal bagi UMKM
Kembalinya tarif pajak normal pada tahun 2025 akan memiliki beberapa implikasi bagi UMKM. Pertama, UMKM perlu menyesuaikan kembali strategi keuangannya untuk mengakomodasi tarif pajak yang lebih tinggi. Kedua, UMKM perlu lebih hati-hati dalam mengelola keuangannya agar tidak mengalami kerugian akibat kenaikan tarif pajak. Ketiga, UMKM perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku agar tidak terkena sanksi pajak.
Baca juga: Tips Perencanaan Pajak untuk UKM / UMKM
Kesimpulan
Kembalinya tarif pajak normal pada tahun 2025 akan menjadi tantangan bagi UMKM. Namun, dengan persiapan yang matang dan pengelolaan keuangan yang baik, UMKM dapat menghadapi perubahan ini dengan lebih baik. Penting bagi UMKM untuk terus memantau perkembangan kebijakan perpajakan dan melakukan konsultasi dengan pihak yang berkompeten untuk mengelola pajak dengan lebih efektif.