Cara Hitung Pajak UMKM Tarif 0,5%

Pajak merupakan salah satu aspek yang tidak terhindarkan dalam menjalankan usaha. Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas khusus berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari peredaran bruto usahanya. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara menghitung pajak UMKM dengan tarif 0,5%, dengan menyelami detail regulasi yang mengaturnya.

Dasar Hukum Pajak UMKM Tarif 0,5%

Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2018 mengatur mengenai PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut telah diperbarui dengan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), UMKM yang memenuhi syarat dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto usahanya.

Baca juga: Tips Perencanaan Pajak untuk UKM / UMKM

Siapa yang Wajib Bayar

Wajib Pajak (WP) UMKM yang dapat menggunakan tarif 0,5% ini melibatkan WP orang pribadi atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, penting untuk memahami bahwa tarif ini memiliki masa berlaku tertentu sesuai dengan jenis badan usaha.

Masa Berlaku Tarif

Menurut Pasal 59 PP No. 55/2022, masa berlaku tarif PPh final 0,5% berbeda-beda sesuai dengan jenis badan usaha. WP orang pribadi dapat memanfaatkan tarif ini paling lama selama 7 tahun, sementara WP badan koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dapat menggunakannya selama 4 tahun. Sedangkan, WP badan perseroan terbatas hanya dapat menggunakan tarif ini selama 3 tahun.

Masa berlaku tersebut dihitung sejak WP terdaftar bagi WP yang mendaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun tersebut. Dwi Astuti memberikan contoh bahwa jika seorang WP orang pribadi terdaftar pada tahun 2015, dia dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2018 hingga 2024. Sedangkan WP yang terdaftar pada tahun 2020 dapat memanfaatkannya mulai tahun 2020 hingga 2026.

Penghentian Tarif

Masa berlaku tarif PPh final 0,5% tidak hanya terkait dengan aspek waktu, melainkan juga dapat berakhir apabila dalam satu tahun pajak, peredaran bruto WP melampaui batas Rp4,8 miliar, atau jika WP secara sukarela memilih untuk melakukan perhitungan normal dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dapatkan panduan lengkap dalam menghitung pajak UMKM dengan tarif 0,5% dengan berkunjung ke laman https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/. Didukung tim konsultan pajak terbaik di Surabaya, kami siap membantu Anda mengoptimalkan kewajiban pajak tanpa beban berlebih. Dapatkan keuntungan dari layanan profesional kami yang mengutamakan kepercayaan dan kepuasan klien.

Cara Hitung Pajak UMKM Tarif 0,5%

Setelah memahami dasar hukum dan ketentuan masa berlaku, langkah-langkah menghitung pajak UMKM dengan tarif 0,5% dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Tentukan Jenis Badan Usaha

Identifikasi jenis badan usaha yang Anda miliki, apakah WP orang pribadi, badan koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, atau WP badan perseroan terbatas. Hal ini akan memengaruhi masa berlaku tarif PPh final 0,5%.

2. Hitung Masa Berlaku

Jika WP terdaftar setelah tahun 2018, hitung masa berlaku tarif PPh final 0,5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika WP terdaftar sebelum tahun 2018, masa berlaku dihitung sejak tahun 2018.

3. Periksa Peredaran Bruto

Pastikan peredaran bruto usaha Anda tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika melebihi, Anda tetap dikenai tarif PPh final 0,5%, namun perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya.

4. Gunakan Rumus Tarif PPh Final 0,5%

Rumus untuk menghitung pajak UMKM dengan tarif 0,5% adalah:

Pajak Terutang = 0,5% × Peredaran Bruto Usaha

Gunakan rumus ini untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Alternatif Setelah Masa Berlaku

Jika masa berlaku tarif PPh final 0,5% telah berakhir, WP UMKM memiliki alternatif untuk menghitung pajak menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Dalam hal ini, WP wajib membuat pembukuan untuk menghitung PPh terutang secara normal.

Namun, apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar hingga akhir masa berlaku, WP dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Langkah-langkahnya melibatkan mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Pencatatan tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak.

Pendampingan UMKM dan Program Business Development Service (BDS)

Pemerintah tidak hanya memberikan fasilitas tarif PPh final 0,5%, tetapi juga berupaya mendampingi UMKM selama masa berlaku tarif tersebut. Melalui program yang disebut Business Development Service (BDS), para WP UMKM dapat menerima bimbingan dan dukungan untuk meningkatkan kualitas usaha mereka. Tujuan dari memberikan masa berlaku tarif ini adalah agar UMKM dapat naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar.

Baca juga: Cara Lapor Pajak bagi Pemilik Usaha Baru

Kesimpulan

Dalam menjalankan usaha, kewajiban membayar pajak merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Bagi UMKM di Indonesia, tarif PPh final sebesar 0,5% memberikan fasilitas khusus sebagai bentuk dukungan pemerintah. Namun, penting untuk memahami secara detail cara menghitung pajak UMKM dengan tarif 0,5%, termasuk masa berlaku tarif, penghentian tarif, dan langkah-langkah praktisnya. Dengan pemahaman yang baik, UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.