Cara Melaporkan Pajak UMKM pada SPT Tahunan Badan

Penggunaan tarif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang, tetapi juga Wajib Pajak Badan dapat memanfaatkannya. Setiap Wajib Pajak Badan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagaimana sebenarnya cara melaporkan pajak UMKM pada SPT Tahunan Badan? Mari kita bahas secara mendalam.

Memahami Pajak UMKM

Pajak UMKM diterapkan pada Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan perolehan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Tarif pajak UMKM sebesar 0,5%, mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Pajak ini berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Subjek Pajak UMKM

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Wajib Pajak Badan berupa perseroan terbatas, koperasi, firma, persekutuan, atau komanditer.

Tarif Pajak UMKM

  • Sebesar 0,5% atas peredaran bruto setiap bulan.

Jangka Waktu Pajak UMKM

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, firma, atau persekutuan komanditer.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.

Cara Bayar Pajak UMKM

Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Disetor Sendiri
    Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu melakukan pembayaran sendiri setiap bulan.

  • Dipotong atau Dipungut
    Dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam transaksi dengan pihak yang ditunjuk. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang dilakukan untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.

Lapor Pajak SPT Tahunan

SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pelaku UMKM berbentuk Badan, laporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi dapat menggunakan formulir SPT 1771. Saat melaporkan pajak pada SPT Tahunan, perlu mempersiapkan dokumen seperti rekapitulasi peredaran bruto dan data pajak UMKM yang telah dibayar selama satu tahun pajak.

Cara Lapor Pajak UMKM di SPT Tahunan

Pelaku UMKM dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebagai syarat. Setelah itu, dapat menggunakan fitur yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti e-Form atau aplikasi e-SPT.

Langkah-langkah lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berbentuk orang pribadi melalui fitur e-Form pada laman DJP lebih disarankan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Namun, penggunaan fitur e-Form juga dapat membantu Wajib Pajak saat server DJP sedang down karena terlalu banyak pengguna.

Baca juga: Cara Lapor Pajak bagi Pemilik Usaha Baru

Langkah-Langkah Pengisian e-Form

  • Unduh Aplikasi Adobe Acrobat
    Unduh aplikasi ini sebagai persyaratan untuk membuka e-Form.

  • Unduh Formulir e-Form
    Unduh formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan mengklik opsi “buat SPT” dan memasukkan data SPT.

  • Isi Formulir
    Isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak dan masukkan perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian SPT dilakukan dari lampiran terakhir.

  • Submit
    Setelah pengisian SPT selesai, submit formulir setelah memastikan isian sudah benar dan lengkap.

  • Input Data SSP (Surat Setoran Pajak)
    Input data yang terdapat dalam SSP, upload dokumen pendukung, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email, lalu kirimkan SPT Tahunan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, lapor pajak SPT Tahunan pelaku UMKM berbentuk Badan melalui e-Form dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan tim ahli dalam mengelola pajak UMKM Anda. Silakan mulai berkunjung ke laman https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-surabaya/ sekarang juga dan temukan solusi terbaik untuk SPT Tahunan Badan Anda. Dengan layanan konsultan pajak yang terpercaya, Anda dapat memastikan kelayakan dan keakuratan laporan pajak Anda.

Formulir SPT Pajak Tahunan 1771

Formulir 1771 memiliki beberapa halaman dan lampiran yang harus diisi serta beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Halaman Induk
    Berisi perhitungan pajak yang terutang atas penghasilan tahunan badan.

  • Lampiran 1
    Terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Dokumen berisi rincian perhitungan koreksi fiskal perlu disiapkan.

  • Lampiran 2
    Detail mengenai Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan diperlukan.

  • Lampiran 3
    Perhitungan kredit pajak dalam negeri. Daftar kredit pajak yang telah direkap perlu disiapkan.

  • Lampiran 4
    Mengenai penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang tidak menjadi objek pajak. Dokumen bukti potong yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak perlu disiapkan.

  • Lampiran 5
    Daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Melihat Akta Perusahaan dapat membantu mengetahui daftar pemegang saham.

  • Lampiran 6
    Penyertaan modal, utang, dan piutang yang tercantum dalam daftar perusahaan afiliasi. Dokumen terkait perlu disiapkan.

  • Lampiran 1A hingga 8A
    Berisi perhitungan penyusutan, amortisasi fiskal, kompensasi kerugian fiskal, transaksi dalam hubungan istimewa, daftar fasilitas penanaman modal, daftar cabang, perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), kredit pajak luar negeri, dan laporan keuangan perusahaan berdasarkan perhitungan komersial.

Penting untuk Diperhatikan

Khusus untuk pelaku UMKM berbentuk Badan, pajak UMKM hanya dilaporkan pada bagian lampiran I tentang jumlah penghasilan bruto dan total penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Baca juga: Tips Perencanaan Pajak untuk UKM / UMKM

Kesimpulan

Melaporkan pajak UMKM pada SPT Tahunan Badan memang memerlukan perhatian dan kesiapan dokumen yang baik. Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah di atas, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa pelaporan pajak UMKM mereka berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Lakukan pelaporan pajak dengan teliti dan penuh tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan yang optimal terhadap peraturan perpajakan.