Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang mencatat transaksi jual beli barang dan/atau jasa serta memberikan gambaran mengenai pajak yang terutang. Meskipun telah melalui proses pembuatan dan unggah, terdapat situasi di mana faktur pajak perlu dibatalkan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara membatalkan faktur pajak, syarat yang harus dipenuhi, dan memberikan contoh surat pembatalan faktur pajak.
Mengapa Faktur Pajak Perlu Dibatalkan?
Ada berbagai alasan yang dapat mendorong pembatalan faktur pajak, dan beberapa di antaranya diatur dalam BAB V Pasal 23 PER-03/PJ/2022. Alasan paling umum melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mengalami pembatalan transaksinya. Selain itu, kesalahan dalam pengisian faktur pajak, seperti kesalahan dalam mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), juga dapat menjadi alasan pembatalan.
Syarat Pembatalan Faktur Pajak
Syarat untuk PKP Penjual
- Pelaporan ke KPP Tempat Terdaftar:
- PKP penjual wajib melaporkan pembatalan faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.
- Melampirkan Faktur Pajak Dibatalkan:
- Faktur pajak yang dibatalkan harus dilampirkan dalam laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai Rp0.
Syarat untuk PKP Pembeli
- Dokumen Pembatalan Transaksi:
- PKP pembeli harus menyediakan dokumen yang memberikan bukti pembatalan transaksi, seperti pembatalan kontrak kerja.
Konsekuensi dan Denda Pembatalan Faktur Pajak
Pembatalan faktur pajak tidak dilakukan dalam kehampaan. PKP, baik penjual maupun pembeli, harus memahami konsekuensi dan denda yang dapat timbul dari aktivitas ini.
Konsekuensi untuk PKP Penjual
- Lebih Bayar dalam Pelaporan SPT Masa PPN: Pembatalan faktur pajak dapat menyebabkan lebih bayar dalam pelaporan SPT Masa PPN. Lebih bayar tersebut dapat diimbangi pada periode pajak selanjutnya melalui penyesuaian dalam pembetulan SPT Masa PPN.
Konsekuensi untuk PKP Pembeli
- Kurang Bayar dalam SPT Masa PPN: Pembatalan faktur pajak dapat menyebabkan kurang bayar dalam SPT Masa PPN, yang memerlukan pembetulan SPT Masa PPN oleh PKP pembeli.
- Risiko Surat Tagihan Denda: Ada risiko menerima surat tagihan denda dari KPP terkait atas kondisi kurang bayar. Besarnya sanksi pembatalan faktur pajak yang harus dibayarkan oleh PKP adalah sebesar 2% dari nilai kurang bayar, dengan kenaikan sanksi mencapai 48% dari nilai kurang bayar.
Guna mengurangi risiko tersebut, sebaiknya PKP segera menyelesaikan pembayaran PPN yang masih harus dilunasi, sehingga penyesuaian koreksi yang kritis dapat dilakukan dengan segera.
Baca juga: Tanggal Faktur Pajak Beda dengan Tanggal Invoice, Ini Konsekuensinya
Cara Membatalkan Faktur Pajak
Proses pembatalan faktur pajak dilakukan secara online melalui situs resmi e-faktur. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login ke Situs Resmi E-faktur:
- Akses situs resmi e-faktur dan masuk ke akun PKP.
- Menu Faktur:
- Pilih menu “Faktur” pada halaman utama.
- Submenu Pajak Keluaran:
- Pilih submenu “Pajak Keluaran.”
- Administrasi Faktur:
- Pilih opsi “Administrasi Faktur.”
- Daftar Faktur Pajak Keluaran:
- Pilih “Daftar Faktur Pajak Keluaran.”
- Pilih Faktur yang Akan Dibatalkan:
- Pilih faktur pajak yang akan dibatalkan dari daftar yang tersedia.
- Batalkan Faktur:
- Klik opsi “Batalkan Faktur.”
- Konfirmasi Pembatalan:
- Pada kotak dialog Input Faktur, pilih “Batalkan Faktur” dan konfirmasikan pembatalan dengan mengklik “Yes.”
- Masukkan Kode Keamanan:
- Masukkan kode keamanan dan kata sandi untuk login user PKP.
- Submit:
- Klik “Submit” untuk menyelesaikan proses pembatalan.
Dalam membatalkan faktur pajak, beberapa hal penting yang harus disiapkan melibatkan bukti pembatalan transaksi, penyimpanan faktur pajak yang dibatalkan, dan pengiriman surat pemberitahuan ke KPP tempat PKP terdaftar.
Baca juga: Perbedaan Faktur Pajak Termin dan Faktur Pajak Uang Muka
Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak
Berikut ini adalah contoh surat pembatalan faktur pajak dari PT Sinar Jaya:
SURAT PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
NO. 005/HK-IL576/RE3-5/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Bertindak atas
Nama Perusahaan : PT Sinar Jaya
Alamat : Jalan Cendrawasih No. 47, Gedangan, Sidoarjo
NPWP : 0000.0000.000
Nama Customer : PT Cahaya Abadi
Alamat : Jalan Merak 46B Yogyakarta
NPWP : 0000.0000.000
Sesuai dengan transaksi yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2023, kami, PT Sinar Jaya, dengan ini mengajukan pembatalan atas faktur terkait dikarenakan terdapat kesalahan dalam pengisian dokumen faktur. Sebagai tindak lanjut atas hal ini, kami telah melakukan pembatalan pada nomor faktur pajak 0000.000.000, dan menggantinya dengan nomor faktur pajak baru, yaitu 0001.000.000.
Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab.
Sidoarjo, 29 Januari 2023
PT Sinar Jaya
Lilik Setiawan
Direktur Keuangan
Kesimpulan
Membatalkan faktur pajak melibatkan prosedur yang cermat dan pemenuhan syarat-syarat tertentu. PKP penjual dan pembeli harus memahami konsekuensi dan denda yang mungkin timbul serta mengikuti langkah-langkah pembatalan secara online.
Contoh surat pembatalan faktur pajak memberikan gambaran tentang struktur dan informasi yang perlu disertakan. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha dapat mengatasi situasi pembatalan faktur pajak dengan efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.