Ketentuan Pajak untuk Usaha Baru, Apa Saja?

Pendirian atau pengelolaan usaha baru bukan hanya melibatkan proses administratif terkait perizinan dan operasional semata, namun juga mengharuskan pemiliknya memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang relevan.

Pajak menjadi salah satu elemen yang tidak dapat dihindari, dan kewajiban ini perlu dipahami dengan baik oleh para pengusaha baru agar dapat menjalankan usaha mereka secara legal dan efisien.

Persiapan Administratif

Sebelum memasuki dunia bisnis, pemahaman mendalam terhadap persiapan administratif perpajakan adalah kunci keberhasilan. Dalam konteks ini, beberapa langkah kritis perlu ditempuh untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional usaha baru.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Pentingnya NPWP sebagai identitas perpajakan merupakan landasan utama bagi pemilik usaha baru. NPWP tidak hanya menjadi syarat untuk pengajuan izin usaha, tetapi juga diperlukan untuk mendapatkan pinjaman, membuka rekening bank, serta mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Proses perolehan NPWP dapat dilakukan dengan mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili usaha.

  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
    SKT, yang diperoleh dari KPP, memberikan informasi mengenai jenis pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan berdasarkan Klasifikasi Usaha Lapangan (KLU). SKT menjadi dokumen penting untuk memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

  • Electronic Filing Identification Number (EFIN)
    EFIN, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diperlukan untuk melakukan pelaporan pajak secara online melalui aplikasi pajak. Fungsi EFIN tidak hanya sebagai bentuk autentikasi, tetapi juga menjamin keamanan transaksi pajak online. Penting untuk diingat bahwa EFIN untuk laporan pajak pribadi berbeda dengan EFIN untuk usaha.

  • Kode Aktivasi dan Sertifikat Digital untuk PKP
    Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mendapatkan kode aktivasi dan sertifikat digital setelah pengukuhan dari Direktorat Jenderal Pajak. PKP adalah bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Syarat & Cara Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Proses Pengukuhan PKP

Untuk menjadi PKP, pengusaha harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam satu tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar.
  • Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP sesuai dengan lokasi usaha.
  • Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha akan menerima Surat Pengukuhan PKP. Selanjutnya, mereka dapat mengajukan permintaan kode aktivasi dan sertifikat digital untuk menjalankan kewajiban PPN usaha.

Dalam menjalankan usaha baru, penting untuk memiliki konsultan pajak yang dapat diandalkan. Trust Tax Consultant menawarkan layanan konsultan pajak di Denpasar melalui https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-denpasar/. Dengan pengalaman dan keahlian yang luas, kami membantu mengoptimalkan manfaat pajak dan meminimalkan risiko hukum.

Jenis Pajak yang Harus Dipenuhi

Memahami jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi merupakan langkah kunci bagi pengusaha baru dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dua aspek utama yang perlu diperhatikan adalah Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Kewajiban PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM).

Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh usaha baru. PPh dikenakan dalam jangka waktu satu tahun sejak usaha beroperasi secara komersial. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait PPh meliputi:

  • Setoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, mencakup PPh Pasal 21 Badan, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

  • Pelaporan SPT Tahunan setahun sekali, disampaikan paling lambat 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir (30 April), dengan melampirkan Surat Setoran Elektronik (SSE) sebagai bukti pembayaran pajak.

  • Jika usaha belum beroperasi, SPT Tahunan PPh Pasal 21 diisi “NIHIL” dengan surat pernyataan bahwa perusahaan belum beroperasi.

Kewajiban PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)

Kewajiban ini berkaitan dengan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Masa pajak dihitung per bulan kalender, sehingga pelaporan dilakukan paling lambat setiap tanggal 20 di bulan berikutnya. Penting untuk diingat bahwa kewajiban ini hanya berlaku setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga: Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kesimpulan

Menjalankan usaha baru tidak hanya melibatkan aspek operasional, tetapi juga tanggung jawab perpajakan yang tidak dapat diabaikan. Persiapan administratif seperti memiliki NPWP, SKT, EFIN, dan pengukuhan sebagai PKP menjadi langkah awal yang krusial. Pemahaman mengenai jenis-jenis pajak, seperti PPh dan PPN, serta kewajiban pelaporan yang terkait, menjadi pondasi untuk kelancaran keberlanjutan usaha.

Dengan memahami dan memenuhi ketentuan perpajakan, pengusaha baru dapat menghindari potensi masalah hukum dan finansial. Dalam menghadapi lingkungan bisnis yang dinamis, pemilik usaha perlu terus memperbarui pengetahuan mereka mengenai peraturan perpajakan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan yang optimal. Kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan adalah langkah yang bijak dan strategis dalam menjalankan usaha baru dengan kesuksesan jangka panjang.