Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Keuntungan menjadi pengusaha yang kena pajak – Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negaranya. Sebagai negara hukum membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negaranya. Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan timbal balik yang langsung dan dapat ditunjunkan dan digunakan untuk membayar keperluan umum.

Pajak juga merupakan salah satu sumber pemasukan ke kas negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional. Sektor pajak di Indonesia diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan masih banyak lagi.

Wajib Pajak terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi. Sesuai dengan pasal 1 angka 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar pabean.

Dalam perpajakan terdapat istilah Pengusaha Kena Pajak dan Non Pengusaha Kena Pajak, semua Wajib Pajak yang telah memnuhi persyaratan subjektif maupun objektif sesuai ketentuai mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengusaha yang memenuhi persyaratanya harus dikukuhkan sebagai PKP sedangkan yang belum bisa disebut Non PKP.

Baca Juga: Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak di Surabaya

Pengertian Pengsuaha Kena Pajak sendiri adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pengusaha Kena Pajak tentunya memiliki daya tarik tersendiri bagi sebuah pengusaha dan tentunga kewajiban perpajakanya juga bertambah namun banyak keuntungan yang kita dapatkan ketika menjadi Pengusaha Kena Pajak, berikut adalah spesifikasi tentang Pengusaha Kena Pajak :

A. Persyaratan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Suatu usaha diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak jika sudah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif salah satunya adalah mencapai setidaknya 4,8m miliar dalam satu tahun. Namun hal ini bukan berarti yang memiliki pendapatan dibawah itu tidak mampu mendaftarkan diri untuk menjadi Penghusaha Kena Pajak (PKP), Pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan secara mandiri sebagai PKP. Berikut syarat objektif dan subjektif dalam mengajukan PKP

  • Fotocopy KTP Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotocopy NPWP yang akan dikukuhkan menjadi PKP
  • Fotocopy NPWP terkait yakni direktur
  • Fotocopy Akta Perusahaan
  • Fotocopy SIUP, TDP, SITU
  • Formulir pengukuhan PKP yang diberikan oleh masinh-masing KPP Terdaftar
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Denah lokasi usaha
  • Laporan Keuangan perusahaan terakhir

B. Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Meski keutungan menjadi Pengusaha Kena Pajak memang menggiurkan bagi setiap pengusaha, terselibat dari keuntungan tentu harus ada kewajiban yang ditanggung setiap bulanya, berikut keuntungan yang diperoleh menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  • Dengan menjadi PKP, pengusaha baik perorangan atau badan dianggap telah memiliki sistem yang sudah baik, dianggap legal secara hukum dan telah tertib membayar pajak.
  • Dengan menjadi PKP pengusaha baik perorangan atau badan telah dianggap besar dengan status PKP akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tegolonng besar
  • Dapat melakukan transaksi terhadap bendahawaran pemerintah dan dapat mengikuti lelang lelang yang diadakan pemerintah
  • Pola produksi dan investasi menjadi lebih baik

Itulah beberapa keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat pengusaha kian banyak yang mengajukan diri menjadi PKP, meski sebenarnya belum memenuhi kriteria seperti misalna omzet belum mencapai 4,8 miliar per tahun. Namun tidak menghalagi pengusaha untuk menjadi PKP.

Dengan menjadi PKP, Pengusaha dapat leluasa bergerak mendekati berbagai perusahaan lain untuk bermitra. Apalagi jika pengusaha hendak masuk dalam pekerjaan yang melibatkan perusahaan besar, yang notabenya sudah berstatus PKP, tentunya PKP akan lebih memilih untuk bertransaksi dengan sesama Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena dapat menerbitkan faktur keluaran serta dapat mengkreditkan faktur pajak masukan untuk mengurangi jumlah pajak terutang.