PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengertian, Objek & Tarif

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh 4(2)) adalah salah satu jenis pajak yang pemotongannya bersifat final di Indonesia. PPh ini diterapkan baik pada individu maupun badan usaha, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya.

Dalam panduan ini, kita akan membahas secara detail mengenai PPh 4(2), termasuk pengertian, objek, tarif, jadwal penyetoran dan pelaporan, serta mekanisme pembayaran.

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Artinya, pajak ini hanya dipotong sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu, dan pertimbangan lainnya.

Baca juga: Perbedaan PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2 Secara Umum

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan atau pendapatan, antara lain:

  • Dalam satu tahun masa pajak, peredaran bruto (omzet penjualan) usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar.
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
  • Hadiah berupa lotere atau undian.
  • Transaksi saham, surat berharga lainnya, derivatif perdagangan di bursa, serta penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha.
  • Pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, penyediaan jasa konstruksi, kegiatan di sektor real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Pendapatan lain yang khususnya diatur dalam atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi untuk setiap jenis penghasilan. Misalnya, untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), wiraswasta, atau bisnis online dengan omzet usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka tarif pajaknya adalah 0,5% dari total omzet penjualan per bulan.

Demi keamanan dan ketaatan pajak yang kuat, percayakanlah pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Anda kepada ahli pajak Denpasar dari Trust Tax Consultant. Dengan pengalaman dan keahlian yang teruji, kami siap memastikan bahwa pelaporan Anda dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memilih kami, Anda tidak hanya menghindari risiko potensi sanksi, tetapi juga memastikan kepatuhan yang tepat.

Jadwal Setor & Lapor PPh Pasal 4 Ayat 2

Penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh 4(2)) memiliki jadwal penyetoran dan pelaporan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Berikut adalah detail jadwal untuk beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam objek PPh Pasal 4 Ayat 2:

  • Omzet Penjualan (Peredaran Bruto) Usaha:
    • Batas Waktu Penyetoran: Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
    • Batas Waktu Pelaporan: Jika sudah validasi NTPN, wajib pajak tidak perlu melapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 0,5% pada pelaporan SPT Tahunan Badan atau Pribadi (SPT 1770).

  • Bunga, Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Bunga/Diskonto:
    • Batas Waktu Penyetoran: Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
    • Batas Waktu Pelaporan: 20 hari setelah masa pajak berakhir.

  • Transaksi Penjualan Saham:
    • Batas Waktu Penyetoran: Tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham.
    • Batas Waktu Pelaporan: Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham.

  • Hadiah Undian:
    • Batas Waktu Penyetoran: Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
    • Batas Waktu Pelaporan: 20 hari setelah masa pajak berakhir.

  • Persewaan Tanah dan/atau Bangunan:
    • Batas Waktu Penyetoran: Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
    • Batas Waktu Pelaporan: 20 hari setelah masa pajak berakhir.

  • Jasa Konstruksi:
    • Batas Waktu Penyetoran: Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
    • Batas Waktu Pelaporan: 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jadwal penyetoran dan pelaporan ini penting untuk dipatuhi oleh wajib pajak guna menghindari denda atau sanksi lainnya yang dapat dikenakan oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memahami dan mengikuti jadwal yang berlaku sesuai dengan jenis penghasilannya.

Mekanisme Bayar PPh Pasal 4 Ayat 2

Ada dua cara atau mekanisme untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan final ini:

  • Mekanisme Pemotongan
    Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan harus dipotong oleh penyewa. Mekanisme ini dilakukan jika penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak.

  • Mekanisme Pembayaran Sendiri
    Pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah atau bangunan. Jika penyewanya bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Cara Mudah Hitung & Setor PPh Final 0,5%

Wajib pajak badan maupun pribadi yang menjalankan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto atau omzet penjualan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, akan dikenakan tarif sebesar 0,5% dari total omzet penjualan per bulan. Kewajiban ini harus dipenuhi untuk mengurangi risiko bisnis yang dapat timbul di masa mendatang.

Baca juga: Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha

Kesimpulan

PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh 4(2)) adalah jenis pajak yang pemotongannya bersifat final. Pajak ini dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan usaha atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan.

Tarif pajaknya beragam sesuai dengan objek pajak, dan jadwal penyetoran serta mekanisme pembayarannya juga bervariasi tergantung pada jenis penghasilan. Dengan memahami aturan ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.