Profesi sebagai artis di Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam hal perpajakan. Meskipun istilah “pajak artis” bukan merupakan istilah resmi dalam sistem perpajakan Indonesia, ini merujuk pada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh individu yang berprofesi sebagai artis.
Artikel ini akan membahas secara rinci dasar hukum, jenis-jenis pajak yang dikenakan pada artis, serta contoh cara menghitung pajak tersebut. Pembahasan ini diharapkan dapat membantu para artis memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Dasar Hukum Pajak Artis
Dasar hukum yang mengatur pajak artis di Indonesia merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum utama yang perlu diketahui oleh artis:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, merupakan dasar hukum utama yang mengatur kewajiban perpajakan di Indonesia.
- Pasal 1 Ayat (24) UU KUP menyebutkan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Artis masuk dalam kategori pekerjaan bebas ini.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur mengenai objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak penghasilan.
- Pasal 4 UU PPh menjelaskan bahwa penghasilan adalah objek pajak, yakni segala tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan wajib pajak tersebut, dalam bentuk dan nama apa pun.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengatur mengenai PPh Final atas penghasilan tertentu dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Pasal 2 Ayat (3) huruf a PP 23/2018 menyatakan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh Final, kecuali jika artis memiliki usaha dengan omzet tahunan melebihi Rp 500 juta.
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperbarui beberapa ketentuan terkait perpajakan, termasuk ketentuan mengenai PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan pada Artis
Artis dikenakan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) yang berbeda tergantung pada sumber penghasilan yang diterima. Berikut adalah tiga jenis pajak utama yang dikenakan pada artis:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima artis sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan/atau kegiatan dari pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008.
- Contoh pengenaan PPh Pasal 21 adalah ketika seorang artis menerima honorarium dari sebuah agensi untuk tampil dalam sebuah acara. Agensi tersebut wajib memotong PPh 21 atas honor yang diberikan sebelum diserahkan kepada artis dan menyetorkan pajak tersebut ke negara. Artis kemudian melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan melampirkan Bukti Potong Formulir 1721-A1.
- PPh Final
- Penghasilan yang diterima artis dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas bukan objek PPh Final menurut PP Nomor 23 Tahun 2018. Namun, jika artis memiliki usaha yang berstatus sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di atas Rp 500 juta setahun, maka penghasilan dari usaha tersebut dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet.
- Usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP.
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan artis berupa dividen, bunga, royalti, hadiah (penghargaan dan/atau bonus), dan sejenisnya yang tidak dipotong PPh Pasal 21.
- Penghasilan dari royalti atau imbalan atas penggunaan hak termasuk dalam objek PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 dipotong oleh pihak yang membayarkan royalti dan disetorkan ke negara. Artis hanya perlu melaporkan pajak melalui SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan melampirkan Bukti Potong PPh Pasal 23.
Baca selengkapnya: Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 23
Contoh Cara Menghitung Pajak Artis
Untuk lebih memahami bagaimana pajak artis dihitung, berikut ini adalah contoh cara menghitung PPh Pasal 21, PPh Final, dan PPh Pasal 23.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Misalkan seorang artis menerima honor sebesar Rp 50 juta dari sebuah agensi untuk tampil dalam sebuah acara. Agensi tersebut wajib memotong PPh Pasal 21 sebelum menyerahkan honor kepada artis.
- Penghasilan Bruto: Rp 50.000.000
- Tarif PPh Pasal 21 (sesuai dengan tarif progresif yang berlaku):
- Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta: 5%
- PPh Pasal 21 yang Dipotong:
- 5% dari Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
Jadi, honor yang diterima artis setelah dipotong PPh Pasal 21 adalah Rp 47.500.000. Agensi menyetorkan Rp 2.500.000 ke negara sebagai PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan memberikan Bukti Potong Formulir 1721-A1 kepada artis.
Contoh Perhitungan PPh Final
Misalkan seorang artis memiliki usaha mikro dengan omzet sebesar Rp 600 juta setahun. Penghasilan dari usaha ini dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5%.
- Omzet Usaha: Rp 600.000.000
- Tarif PPh Final: 0,5%
- PPh Final yang Harus Dibayar:
- 0,5% dari Rp 600.000.000 = Rp 3.000.000
Artis harus menyetorkan PPh Final sebesar Rp 3.000.000 ke negara.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23
Misalkan seorang artis menerima royalti sebesar Rp 100 juta dari sebuah penerbit buku. Penerbit buku tersebut wajib memotong PPh Pasal 23 sebelum menyerahkan royalti kepada artis.
- Penghasilan Bruto: Rp 100.000.000
- Tarif PPh Pasal 23: 15%
- PPh Pasal 23 yang Dipotong:
- 15% dari Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000
Jadi, royalti yang diterima artis setelah dipotong PPh Pasal 23 adalah Rp 85.000.000. Penerbit buku menyetorkan Rp 15.000.000 ke negara sebagai PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan memberikan Bukti Potong PPh Pasal 23 kepada artis.
Baca juga: Beda PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2
Penutup
Memahami kewajiban perpajakan merupakan hal yang penting bagi setiap artis. Dengan mengetahui dasar hukum, jenis-jenis pajak yang dikenakan, serta cara menghitung pajak tersebut, artis dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak yang dibayarkan oleh artis berkontribusi pada pembangunan negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang perpajakan tidak hanya membantu artis dalam mengelola keuangan tetapi juga menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara yang baik.