Atlet, sebagai individu yang menjadikan olahraga sebagai profesi, memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seperti profesi lainnya. Mengingat besarnya penghasilan yang dapat diperoleh dari berbagai kegiatan olahraga, pemahaman tentang perpajakan menjadi penting bagi setiap atlet.
Artikel ini akan membahas dasar hukum perpajakan bagi atlet, jenis-jenis penghasilan yang dikenai pajak, dan contoh cara menghitung pajak bagi atlet.
Dasar Hukum Pajak Atlet
Perpajakan bagi atlet di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang memastikan setiap atlet mematuhi kewajiban perpajakannya. Dasar hukum ini memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana penghasilan atlet dikenai pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
- Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional
Dasar hukum utama yang mengatur tentang atlet di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 1 Ayat (6) dan (7) dalam undang-undang ini mendefinisikan atlet sebagai seseorang yang gemar berolahraga dan mengikuti pelatihan secara teratur untuk mencapai prestasi dalam kejuaraan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
Peraturan khusus yang mengatur perpajakan bagi atlet adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan ini mengatur bahwa atlet adalah penerima penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Selain itu, perubahan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga memberikan ketentuan tambahan terkait tarif pajak penghasilan yang berlaku bagi atlet.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Atlet
Jenis pajak yang dikenakan pada atlet di Indonesia bervariasi tergantung pada sumber penghasilan dan status kerjanya. Pajak ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk penghasilan dalam negeri dan PPh Pasal 26 untuk penghasilan yang diterima dari luar negeri.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Atlet termasuk dalam kategori ini adalah atlet yang bekerja secara bebas maupun yang terikat pada klub. - Baca selengkapnya di Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) 21
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi yang bukan penduduk dari sumber penghasilan di Indonesia. Atlet asing yang berpartisipasi dalam kejuaraan di Indonesia dikenai PPh Pasal 26. - PPh 26 termasuk dalam Pajak Penghasilan Badan.
Perlakukan Pajak Atlet Berdasarkan Jenis Kegiatan
Berbagai jenis kegiatan yang dilakukan oleh atlet mempengaruhi perlakuan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan. Berikut adalah rincian perlakuan pajak bagi atlet berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan.
Atlet Melakukan Pekerjaan Bebas
Atlet yang tidak terikat dengan klub atau institusi olahraga tertentu dianggap melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan olahraga ini dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Atlet yang bekerja secara bebas dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan kena pajak, sekaligus harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggunakan mekanisme tersebut.
Contoh Perhitungan Pajak Atlet Bebas:
Sebagai contoh, seorang atlet memperoleh penghasilan bruto dengan total Rp 150 juta dalam setahun. Tinggal di Jakarta, tarif NPPN yang digunakan adalah 50%.
- Penghasilan bruto: Rp 150.000.000
- Tarif NPPN: 50%
- Penghasilan kena pajak: Rp 75.000.000
- Dikurangi PTKP: Rp 54.000.000 (untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan)
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 21.000.000
Berdasarkan tarif PPh Pasal 17, PKP sebesar Rp 21.000.000 dikenai pajak sebesar 5%.
- Pajak Terutang: 5% x Rp 21.000.000 = Rp 1.050.000
Atlet Bergabung dalam Klub
Atlet yang terikat pada suatu klub dianggap memiliki hubungan kerja, sehingga penghasilannya dikenai PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan umum.
Contoh Perhitungan Pajak Atlet Klub:
Misalnya, seorang atlet sepak bola menerima penghasilan sebesar Rp 300 juta dalam satu tahun.
- Penghasilan bruto: Rp 300.000.000
- Dikurangi PTKP: Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 246.000.000
Mengacu pada tarif progresif Pasal 17 UU PPh:
- 5% untuk Rp 0 – Rp 50.000.000: Rp 2.500.000
- 15% untuk Rp 50.000.001 – Rp 250.000.000: Rp 29.250.000
Total PPh terutang: Rp 2.500.000 + Rp 29.250.000 = Rp 31.750.000
Pajak atas Penghargaan yang Diterima
Penghargaan yang diterima oleh atlet, baik dari pemerintah maupun organisasi olahraga, memiliki perlakuan pajak tersendiri. Penghargaan dapat berupa kemudahan, asuransi, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat, tanda kehormatan, dan sebagainya.
Berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, penghargaan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan oleh pemerintah tidak dikenakan pajak.
Misalnya, seorang atlet menerima penghargaan berupa bonus uang tunai sebesar Rp 100 juta dari pemerintah.
Tips untuk Atlet dalam Mengelola Pajak
Mengelola pajak dengan baik merupakan aspek penting bagi setiap atlet yang ingin memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Berikut ini adalah beberapa tips praktis yang dapat membantu atlet dalam mengelola kewajiban pajak.
- Memahami Peraturan yang Berlaku
Atlet harus memahami peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
- Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Atlet dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menghitung dan melaporkan pajak.
- Menyimpan Bukti Penghasilan dan Pengeluaran
Menyimpan bukti penghasilan dan pengeluaran dapat membantu dalam perhitungan pajak dan memudahkan dalam proses pelaporan.
- Mengajukan Pemberitahuan NPPN
Atlet yang bekerja secara bebas dapat mengajukan pemberitahuan kepada DJP untuk menggunakan NPPN dalam perhitungan pajak.
Dengan mengikuti tips di atas, atlet dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipatuhi dengan benar dan menghindari sanksi atau denda dari otoritas pajak. Perpajakan yang dikelola dengan baik juga dapat membantu atlet dalam merencanakan keuangan dengan lebih efektif.