Pajak Jasa Konstruksi: Tarif, Ketentuan & Contoh Cara Hitung

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan pada berbagai transaksi, termasuk jasa konstruksi.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai Pajak Jasa Konstruksi, meliputi tarif, ketentuan, contoh cara menghitung, tata cara pengisian Surat Setoran Pajak, dan tata cara pemungutan PPN atas jasa konstruksi.

Pengertian Pajak Jasa Konstruksi

Pajak Jasa Konstruksi adalah pungutan yang dikenakan pada transaksi jasa konstruksi. Jasa konstruksi mencakup berbagai kegiatan seperti konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan konstruksi. Pajak ini merupakan bagian dari PPN yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi.

Tarif Pajak Jasa Konstruksi

Tarif Pajak Jasa Konstruksi adalah sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP merupakan jumlah nilai pembayaran sebelum dikenai PPN. Namun, terdapat juga tarif PPN 0% yang dikenakan untuk proses penyerahan jasa ke luar daerah pabean atau ke luar lingkup wilayah Indonesia (ekspor jasa).

Baca juga: PPN Dipastikan Naik Jadi 12% Tahun 2025

Ketentuan Pajak Jasa Konstruksi

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan Pajak Jasa Konstruksi:

  • Usaha Perencanaan Konstruksi
    Meliputi kegiatan pengembangan hingga penyusunan kontrak kerja konstruksi.

  • Usaha Pelaksanaan Konstruksi
    Meliputi keseluruhan bagian kegiatan mulai dari persiapan lapangan sampai penyerahan hasil akhir.

  • Usaha Pengawasan Konstruksi
    Meliputi pengawasan secara menyeluruh maupun sebagian terhadap kegiatan konstruksi.

Baca juga: UMKM di IKN Bakal Bebas PPh & PPN, Ini Kriterianya!

Contoh Cara Hitung Pajak Jasa Konstruksi

Misalkan terdapat sebuah proyek konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.000.000.000. Maka, perhitungan PPN atas jasa konstruksi dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Hitung DPP
    DPP = Nilai Kontrak / (1 + Tarif PPN)
    DPP = Rp 1.000.000.000 / (1 + 0,11)
    DPP = Rp 900.000.000

  • Hitung PPN
    PPN = DPP x Tarif PPN
    PPN = Rp 900.000.000 x 0,11
    PPN = Rp 99.000.000

Dengan demikian, total Pajak Jasa Konstruksi yang harus dibayarkan adalah Rp 99.000.000.

Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak

Ada dua jenis dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti pemungutan PPN atas jasa konstruksi. Dokumen pertama adalah faktur pajak standar, sementara dokumen kedua adalah Surat Setoran Pajak (SSP). Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tata cara pengisian SSP:

  • Cantumkan NPWP Rekanan
    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Rekanan atau perusahaan yang melakukan jasa konstruksi harus dicantumkan pada kolom NPWP. NPWP ini merupakan identifikasi resmi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • Isi Nama Wajib Pajak
    Nama wajib pajak yang tercantum harus sesuai dengan nama rekanan atau nama perusahaan yang melakukan jasa konstruksi.

  • Tuliskan Alamat
    Alamat rekanan atau alamat perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi harus diisi dengan lengkap dan jelas. Ini penting untuk keperluan administrasi dan pelacakan jika diperlukan.

  • Masukan Kode Akun Pajak Pungutan PPN
    Kode akun pajak pungutan PPN untuk jasa konstruksi adalah 411211. Kode ini mengidentifikasi jenis pajak yang akan dibayarkan, dalam hal ini adalah PPN atas jasa konstruksi.

  • Masukan Kode Jenis Setoran
    Kode jenis setoran yang harus dimasukkan adalah 900. Kode ini menunjukkan jenis setoran yang dilakukan, dalam hal ini adalah setoran pajak atas jasa konstruksi.

  • Uraian Pembelian
    Uraian pembelian harus diisi dengan jumlah termin yang akan dibayarkan. Termin ini dapat disesuaikan dengan kontrak kerja antara rekanan dan pihak yang memesan jasa konstruksi.

  • Masa Pajak dan Tahun
    Masa pajak diisi sesuai dengan bulan dilakukannya pembayaran pajak, sedangkan tahun diisi dengan tahun dilakukannya pembayaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan pada waktu yang tepat sesuai dengan masa pajak yang berlaku.

  • Jumlah Pembayaran
    Jumlah pembayaran pajak harus diisi dengan menggunakan angka, sesuai dengan nilai yang akan dibayarkan oleh rekanan.

  • Kolom Terbilang
    Kolom terbilang diisi dengan penjabaran jumlah pembayaran pajak menggunakan huruf. Hal ini penting sebagai kontrol dan verifikasi dalam proses administrasi pajak.

Setelah semua kolom di SSP terisi dengan lengkap dan benar, SSP dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengisian SSP dengan tepat dan akurat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi atau denda akibat kesalahan pelaporan.

Tata Cara Pemungutan PPN atas Jasa Konstruksi

Pemungutan PPN atas Jasa Konstruksi merupakan prosedur yang harus diikuti oleh para pemungut pajak atau PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan transaksi jasa konstruksi untuk mengumpulkan dan menyetor PPN yang terutang kepada pihak yang berwenang. Berikut adalah penjelasan secara rinci mengenai langkah-langkah dalam tata cara pemungutan PPN atas jasa konstruksi:

  • Penerbitan Faktur Pajak
    PKP Rekanan (perusahaan yang melakukan jasa konstruksi) harus menerbitkan faktur pajak pada saat tagihan disampaikan kepada bendahara, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Faktur pajak harus dibuat dalam tiga rangkap, dimana lembar pertama untuk bendaharawan, lembar kedua sebagai arsip PKP rekanan, dan lembar terakhir dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut.

  • Batas Waktu Pelaporan SPT Masa
    Bendahara harus melaporkan SPT Masa (Surat Pemberitahuan Masa) PPN atas jasa konstruksi paling lambat pada tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari denda dan sanksi lainnya.

  • Tata Cara Pemungutan
    Pemungutan PPN atas jasa konstruksi dilakukan oleh PKP Rekanan pada saat penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak), meskipun jasa yang diterima belum dibayar. Pemungutan juga dapat dilakukan jika pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa yang akan diberikan.

  • Denda Keterlambatan
    Jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa oleh bendahara, maka denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan kepada pelapor. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Pajak Jasa Konstruksi merupakan bagian penting dari PPN yang dikenakan pada transaksi jasa konstruksi di Indonesia. Dengan mengetahui tarif, ketentuan, dan cara menghitungnya, serta tata cara pengisian Surat Setoran Pajak dan pemungutan PPN atas jasa konstruksi, diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha konstruksi untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.