Pajak Sewa Rumah: Dasar Hukum, Tarif & Contoh Cara Hitung

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara terhadap pemerintah. Salah satu jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang juga berlaku bagi penghasilan dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan seperti rumah, tanah, apartemen, dan sejenisnya.

Dalam konteks ini, kita akan fokus pada pajak sewa rumah, yang mengatur cara menghitungnya, dasar hukumnya, tarif yang berlaku, serta contoh cara perhitungannya.

Pengertian Pajak Sewa Rumah

Pajak sewa rumah adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan rumah. Penghasilan tersebut terdiri dari pembayaran sewa rumah yang diterima oleh pemilik rumah dari penyewa. Pajak ini masuk dalam kategori PPh final, yang artinya jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah ditentukan secara pasti dan bersifat tidak dapat dikurangkan lagi.

Baca juga: Apa itu Pajak Sewa Kantor? Ini Ketentuannya!

Dasar Hukum Pajak Sewa Rumah

Dasar hukum pajak sewa rumah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk dalam jenis pajak kabupaten/kota. Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan mencakup tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau entitas, kecuali area yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Tarif Pajak Sewa Rumah

Tarif pajak sewa rumah adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Total nilai bruto sewa merupakan keseluruhan pembayaran atau utang yang dilakukan oleh penyewa terkait dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya-biaya seperti perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas tambahan, dan biaya layanan, baik yang disepakati secara terpisah maupun yang diintegrasikan.

Contoh Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah

Misalkan Anda memiliki sebuah rumah yang Anda sewakan dengan nilai sewa bulanan sebesar Rp 5.000.000. Maka, untuk menghitung pajak sewa rumah yang harus Anda bayarkan adalah sebagai berikut:

  1. Hitung jumlah bruto nilai persewaan:
    • Nilai sewa bulanan: Rp 5.000.000
    • Biaya perawatan: Rp 500.000
    • Biaya keamanan: Rp 300.000
    • Service charge: Rp 200.000
    • Total bruto nilai persewaan: Rp 6.000.000
  2. Hitung pajak yang harus dibayarkan:
    • Tarif pajak: 10%
    • Pajak yang harus dibayarkan: 10% x Rp 6.000.000 = Rp 600.000

Dengan demikian, Anda harus membayar pajak sebesar Rp 600.000 atas penghasilan dari sewa rumah Anda.

Baca juga: Contoh Cara Hitung PPN Jasa Konstruksi

Kesimpulan

Pajak sewa rumah adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan persewaan rumah. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif pajaknya adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan, cukup kalikan tarif pajak dengan jumlah bruto nilai persewaan.