Pajak Sewa Kendaraan: Ketentuan, Tarif & Contoh Cara Hitung

Pajak adalah salah satu aspek yang tidak terhindarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap transaksi ekonomi yang dilakukan, termasuk dalam hal penyewaan kendaraan bermotor, juga tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku.

Salah satu bentuk transaksi yang dikenai pajak adalah sewa kendaraan, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang pajak sewa kendaraan, mencakup pengertian, dasar hukum, ketentuan, tarif, dan contoh cara menghitungnya.

Pengertian Pajak Sewa Kendaraan

Pajak sewa kendaraan adalah jenis pajak yang dikenakan atas transaksi penyewaan kendaraan bermotor untuk mengangkut orang atau barang dengan tujuan mendapatkan penghasilan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan peraturan pelaksanaannya.

Dasar Hukum Pajak Sewa Kendaraan

Dasar hukum pajak sewa kendaraan terdapat dalam Pasal 4 UU PPN yang menyatakan bahwa jasa sewa kendaraan terutang PPN dengan tarif 11%. Namun, ada pengecualian untuk jasa angkutan umum dalam negeri yang tidak terkena PPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Cara Cek & Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online

Ketentuan Pajak Sewa Kendaraan

  • Objek PPN
    Objek PPN atas sewa kendaraan meliputi semua jenis kendaraan bermotor yang disewakan untuk keperluan transportasi orang atau barang.

  • Pengecualian Jasa Angkutan Umum
    Jasa angkutan umum dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tidak terkena PPN.

  • Definisi Kendaraan Angkutan Umum
    Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang umum dengan bayaran, memiliki nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

Tarif & Contoh Cara Hitung Pajak Sewa Kendaraan

Tarif PPN atas sewa kendaraan adalah 11% dari nilai sewa kendaraan. Namun, untuk jasa angkutan umum dalam negeri yang tidak terkena PPN, tarifnya adalah 0%.

Misalkan Anda menyewa sebuah mobil pribadi dengan tarif sewa Rp 500.000 per hari. Maka, pajak yang harus ditunaikan yakni sebagai berikut:

  • Nilai Sewa: Rp 500.000
  • Tarif PPN: 11%
  • Pajak yang harus dibayar = Nilai Sewa x Tarif PPN = Rp 500.000 x 11% = Rp 55.000

Dengan demikian, total biaya yang harus Anda bayarkan untuk sewa mobil tersebut adalah Rp 500.000 (sewa) + Rp 55.000 (PPN) = Rp 555.000.

Pajak Lainnya atas Sewa Kendaraan

Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi sewa kendaraan, terdapat juga jenis pajak lain yang berlaku dalam konteks ini, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23).

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atas modal, penghargaan, hadiah, dan penyerahan atas jasa. Dalam konteks sewa kendaraan, PPh Pasal 23 diterapkan pada penghasilan yang diperoleh dari transaksi penyewaan kendaraan bermotor.

Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa tarif yang berlaku untuk berbagai jenis penghasilan terkait dengan sewa kendaraan:

  • Dividen
    Tarif PPh Pasal 23 untuk dividen adalah 15% dari jumlah bruto. Namun, terdapat pengecualian untuk pembagian dividen kepada orang pribadi yang dikenakan tarif final.

  • Bunga dan Royalti
    Tarif PPh Pasal 23 untuk bunga dan royalti juga sebesar 15% dari jumlah bruto.

  • Sewa Harta dan Jasa Teknik
    Untuk sewa harta dan jasa teknik, tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 2% dari jumlah bruto.

  • Jasa Konstruksi, Konsultasi, dan Manajemen
    Tarif PPh Pasal 23 untuk jasa konstruksi, konsultasi, dan manajemen juga sebesar 2% dari jumlah bruto.

Baca juga: Cara Lapor & Hitung Pajak Jasa Bengkel

Penyelenggaraan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan pada saat terjadinya transaksi atau pembayaran penghasilan yang menjadi objek pajak. Dalam konteks sewa kendaraan, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak yang membayar sewa kendaraan kepada pihak yang menyewakan, seperti perusahaan rental mobil.

Pengecualian bagi Wajib Pajak Tanpa NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 23 dikenakan dengan potongan yang lebih tinggi, yakni 100% lebih tinggi dari tarif yang berlaku untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak untuk memiliki dan menggunakan NPWP dalam kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian, PPh Pasal 23 merupakan salah satu aspek penting dalam perpajakan atas transaksi penyewaan kendaraan bermotor, yang perlu dipahami dengan baik oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas sewa-menyewa kendaraan.