Pajak Freelancer: Tarif, Ketentuan & Contoh Cara Hitung

Pajak penghasilan menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk para freelancer. Mulai tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan metode baru dalam menghitung tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 untuk freelancer. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai tarif, ketentuan, dan contoh cara menghitung pajak bagi para freelancer.

Tarif Pajak Freelancer

DJP menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER untuk menghitung PPh 21 freelancer. Metode tersebut tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap bulanan, melainkan juga bagi individu yang menerima pembayaran, termasuk mereka yang bukan karyawan atau freelancer.

Tarif efektif TER telah mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk berbagai status PTKP, termasuk mereka yang belum menikah, yang sudah menikah, serta yang sudah menikah dan memiliki pasangan yang bekerja, dengan jumlah tanggungan yang berbeda.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terbaru, pekerja freelance dapat dikenakan PPh 21 sesuai dengan tarif berikut:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Ini berarti, besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pekerja freelance akan bergantung pada total penghasilan mereka dalam setahun. Tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dari berbagai segmen masyarakat, termasuk pekerja freelance.

Baca juga: Cara Mengatasi Lebih Bayar PPh 21 untuk Karyawan

Ketentuan Pajak Freelancer

Pajak bagi freelancer diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015. Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam setahun kurang dari Rp 4,8 miliar, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) merupakan metode perhitungan pajak yang diterapkan untuk memudahkan perhitungan pajak bagi para freelancer. Penghasilan Netto dihitung dengan mengalikan Penghasilan Bruto dalam setahun dengan persentase tertentu, yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah tempat usaha freelancer tersebut berada.

Cara Hitung Pajak Freelancer

Ridwan, seorang konsultan hukum yang bukan merupakan karyawan tetap, mendapatkan penghasilan sebesar Rp10 juta setiap bulannya di Jakarta. Untuk menghitung PPh 21, Ridwan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (DKI Jakarta).

  • Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
  • PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.

Baca juga: Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21

Contoh Hitungan PPh 21 Metode TER untuk Freelancer

Misalnya, Retto merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan, yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi dengan gaji Rp10.000.000,00 per bulan. Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilannya adalah:

  • Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
  • Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00 Selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

Dengan demikian, pajak bagi para freelancer perlu dihitung dengan teliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman yang baik tentang tarif, ketentuan, dan cara menghitung pajak akan membantu freelancer untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.