Pajak UMKM dengan NPWP Orang Pribadi, Ini Ketentuannya

Dalam merintis usaha kecil-kecilan, langkah pertama yang tak terhindarkan adalah mengurus administrasi perpajakan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dirintis oleh orang pribadi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagaimana jika UMKM hanya terdaftar menggunakan NPWP Orang Pribadi tanpa menjadi badan usaha secara legal? Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan perpajakan yang berlaku dalam konteks tersebut.

Dalam dunia usaha, terdapat berbagai jenis entitas yang dapat dimiliki dan dijalankan oleh individu atau keluarga. Salah satunya adalah perusahaan perseorangan, yang seringkali muncul ketika usaha masih dalam skala kecil-kecilan dan belum memiliki status badan usaha. Perusahaan perseorangan memiliki ciri-ciri unik seperti kepemilikan oleh individu atau keluarga, pengelolaan yang sederhana, modal yang terbatas, dan nilai penjualan yang relatif kecil.

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi untuk UMKM

Ketika seseorang memutuskan untuk merintis usaha mikro atau kecil, salah satu langkah awal yang harus diambil adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Orang Pribadi. Hal ini berlaku terutama jika usaha tersebut belum terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Pendaftaran NPWP menjadi langkah krusial karena berkaitan erat dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.

Baca juga: Cara Lapor Pajak bagi Pemilik Usaha Baru

Perbedaan Pajak untuk Perusahaan Perseorangan dan Badan Usaha

Perusahaan perseorangan, sebagai entitas usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh seorang pemilik, memiliki perbedaan mendasar dalam ketentuan perpajakannya dibandingkan dengan badan usaha pada umumnya. Pajak perusahaan perseorangan mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Penghasilan (PPh) untuk Perusahaan Perseorangan

PPh untuk perusahaan perseorangan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha. Tarif PPh perusahaan perseorangan bersifat progresif, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Sebagai contoh, tarif PPh untuk perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:

  • Sampai dengan Rp 50 juta: 5%
  • Lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 250 juta: 15%
  • Lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta: 25%
  • Lebih dari Rp 500 juta: 30%

Jika penghasilan bruto perusahaan perseorangan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, berlaku ketentuan pajak final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto perbulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan yang mencapai peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan tarif 10%. Pengusaha dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban memungut PPN.

Dalam mengelola pajak UMKM, sangat penting untuk memiliki konsultan pajak yang berpengalaman. Kunjungi https://trusttaxconsultant.com/konsultan-pajak-denpasar/ untuk mendapatkan bimbingan yang tepat dan solusi terbaik untuk kebutuhan perpajakan Anda. Dengan layanan yang profesional dan terpercaya, Trust Tax Consultant akan membantu memastikan bahwa Anda memanfaatkan semua keuntungan dan keringanan pajak yang tersedia untuk UMKM dengan NPWP orang pribadi.

Implementasi Ketentuan Pajak

Implementasi ketentuan pajak bagi UMKM yang terdaftar menggunakan NPWP Orang Pribadi mengacu pada penghasilan bruto dan jenis kegiatan usaha. Jika penghasilan bruto tidak melebihi batas tertentu, UMKM dapat memanfaatkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung pajak perusahaan perseorangan tahunan. Namun, penting untuk dicatat bahwa NPPN hanya berlaku untuk pelaku usaha yang terdaftar sesuai ketentuan dalam Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Baca juga: Manfaat Legalitas Usaha / Perusahaan untuk Mendukung Pertumbuhan dan Kepatuhan Bisnis

Kesimpulan

Dalam mengelola UMKM dengan status perusahaan perseorangan, pemilik usaha perlu memahami dengan jelas ketentuan perpajakan yang berlaku. Pendaftaran NPWP Orang Pribadi menjadi langkah awal yang krusial, diikuti dengan pemahaman mendalam terkait PPh dan PPN.

Ketentuan pajak yang progresif menuntut pemilik usaha untuk melakukan perhitungan yang cermat, sedangkan opsi penggunaan NPPN dapat menjadi alternatif bagi UMKM dengan penghasilan bruto yang tidak terlalu besar.

Penting untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli pajak guna memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan memahami dan mengimplementasikan ketentuan perpajakan dengan benar, UMKM dapat menjalankan operasionalnya dengan lancar dan kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi.