konsultan pajak surabaya

Konsultan Pajak Surabaya 99,9% Terbaik

Konsultan pajak Surabaya - Butuh Jasa konsultan pajak Surabaya? Tepat sekali Anda mendarat di laman website ini. Kami Trust Tax Consultant merupakan layanan konsultan pajak resmi yang terdaftar di direktorat jenderal pajak. Seperti yang telah …

Selengkapnya

memilih konsultan pajak denpasar

Kiat Memilih Konsultan Pajak Denpasar

Memilih konsultan pajak bukan perkara yang mudah, hal ini karena tidak semua penyedia jasa tersebut memiliki kinerja yang bagus dan sesuai. Mengingat bahwa pajak sendiri merupakan sebuah elemen yang sangat penting di dalam bidang perekonomian.

Maka dari itu, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab. Nah, guna memudahkan proses pemenuhan kewajiban seperti ini, maka WP bisa menyerahkan segala urusan perpajakannya kepada jasa konsultan pajak.

Meski demikian, Anda sebagai Wajib Pajak maka juga harus meneliti tentang bagaimana kredibilitas dari jasa konsultan pajak tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda memilih konsultan di Denpasar yang profesional supaya bisa membantu Anda saat akan memenuhi kewajiban.

Pentingnya untuk Memilih Konsultan Pajak Denpasar yang Profesional

Sebagai seorang warga negara yang baik, sudah selayaknya kita untuk selalu patuh dan taat untuk membayar pajak. Hal ini karena dengan pajak maka kita turut berkontribusi terhadap pembangunan serta kemajuan perekonomian Tanah Air.

Kantor Konsultan Pajak Denpasar merupakan salah satu tempat bagi semua masyarakat, khususnya di Bali untuk mendapat bantuan menyelesaikan perpajakan. Sehingga peran kantor konsultan ini sangat penting, sebab hal ini akan sangat berpengaruh bagi kota tersebut.

Akan ada banyak peraturan dan perhitungan yang wajib dilakukan supaya pembayaran pajak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai seorang WP, maka penting bagi Anda untuk menentukan dan memilih jasa konsultan pajak Denpasar yang berkualitas dan bisa dipercaya. Bagaimana caranya?

1. Mencari yang Legal

Cara memilih konsultan pajak Denpasar yang pertama adalah dengan mencari jasa yang legal dan bisa dipercayai oleh klien. Ini merupakan salah satu tips yang harus dilakukan oleh para klien sebelum akhirnya menentukan jasa tersebut sebagai tempat untuk membayar pajak.

Guna mengetahui kantor itu legal atau tidak, maka Anda sebagai WP bisa mencari tahu tentang surat izin praktek dari Direktorat Jenderal Pajak. Nah, apabila surat izin itu sudah ada, itu menandakan bahwa kantor pajak tersebut legal alias resmi.

Mengingat bahwa legalitas seperti ini sangat penting, sebab hal ini akan berpengaruh terhadap kinerja konsultan pajak yang terkait. Jika sejak awal sudah meremehkan aturan dan hukum yang ada, maka kemungkinan besar bahwa kinerjanya itu tidaklah bagus dan tidak bisa dipercaya.

2. Mencari tahu Tentang Sertifikasi

Memilih konsultan pajak tidak hanya dari segi resmi atau tidaknya, melainkan jasa tersebut bersertifikasi atau tidak. Konsultan pajak Denpasar yang telah memiliki dokumen seperti ini, itu artinya bahwa kinerjanya sudah tidak bisa kita ragukan lagi, sebab telah lulus pelatihan.

Nah, sertifikasi ini terdiri dari tiga jenis, pertama adalah sertifikasi A untuk konsultan pajak yang akan menangani masalah pajak perorangan. Kemudian untuk sertifikasi B untuk mengatasi para klien dalam bentuk perusahaan maupun badan.

Selanjutnya untuk sertifikasi C ini diperuntukan kepada konsultan pajak yang akan menangani masalah perpajakan internasional. Dengan adanya jenis sertifikasi seperti ini maka penting bagi klien ketahui supaya mereka bisa mengetahui kantor yang memiliki dokumen sesuai kebutuhan.

3. Memilih yang Bisa Menjadi Partner

Dalam memilih konsultan pajak Denpasar, maka sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memilih jasa yang bisa menjadi partner. Karena tidak sedikit orang yang mencari jasa konsultan pajak sebagai pihak yang dipekerjakan dan banyak dari mereka yang menerima semua hasil pekerjaannya.

Sehingga ada baiknya jika menentukan konsultan yang benar-benar berkredibilitas atau bahkan dapat berperan sebagai seorang partner. Dengan demikian, maka hal seperti ini bisa untuk membantu kesuksesan bisnis maupun usaha yang Anda jalankan.

Tidak hanya itu saja, melainkan hubungan Anda dengan pihak konsultan pajak juga akan lebih terbuka dan bisa dipercaya. Oleh karena itu, carilah jasa konsultan pajak ini yang bisa dijadikan sebagai rekan kerja Anda.

4. Mencari Jasa yang Jujur

Penting bagi Anda untuk memilih konsultan pajak Denpasar yang bersifat jujur dan selalu terbuka kepada semua klien-nya. Mengingat bahwa konsultan pajak yang baik merupakan mereka yang selalu mengutamakan kejujuran dari segala bentuk apapun itu.

Nah, untuk mengetahui kejujuran itu, maka Anda dapat melihatnya dari legalitas yang dimiliki oleh kantor atau perusahaan konsultan pajak. Karena klien yang sering menggunakan seorang jasa konsultan pajak yang tidak jujur maka mereka bisa dirugikan ke depannya.

Selain itu, konsultan pajak yang selalu jujur ternyata juga mampu untuk menyelesaikan permasalahan semua klien dengan mudah. Bahkan juga bisa menjaga setiap rahasia dari para klien sekecil apapun itu.

5. Tenaga yang Profesional

Memilih konsultan pajak sebaiknya pilihlah jasa yang memiliki tenaga kerja yang profesional dan berpengalaman sangat tinggi dalam bidangnya. Nah, hal seperti ini bisa dilihat dari klien yang sudah pernah ditanganinya atau track record.

Pada dasarnya jasa konsultan pajak yang akuntabel pastinya tidak akan pernah menyarankan kliennya agar melakukan penggelapan pajak. Berbeda lagi dengan seorang jasa yang profesional dan selalu jujur, maka mereka akan membantu para klien untuk menyelesaikan masalah dengan baik.

Konsultan pajak Denpasar juga memiliki tenaga kerja yang profesional, sebab mereka sudah lama bekerja dalam bidang perpajakan. Penting bagi Anda untuk memilih penyedia jasa yang handal agar bisa menyelesaikan masalah perpajakan dengan mudah dan cepat.

6. Menyesuaikan Budget dan Kebutuhan Perusahaan

Biasanya konsultan pajak akan memasang biaya atau tarif yang berbeda-beda tergantung dari jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh klien. Ada yang mematok biaya per jam, namun ada juga yang menawarkan pemberlakukan biaya dalam sistem long term.

Semua itu akan tergantung dari jumlah pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia itu sendiri. Bagi perusahaan yang akan memilih konsultan pajak, maka ada baiknya lagi untuk menyesuaikan dengan biaya maupun kebutuhan perusahaan itu sendiri.

Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak Denpasar

Dalam menentukan penyedia jasa konsultan pajak, maka Anda harus mencari tahu dahulu tentang data dan informasi lengkap tentang layanan tersebut. Selain itu, Anda juga harus waspada karena tidak semua penyedia jasa tersebut memiliki pelayanan yang baik dan memuaskan.

Berbeda lagi dengan kehadirannya pajak konsultan Denpasar, sebab jasa ini banyak menawarkan layanan terbaik untuk para klien-nya. Sehingga cocok menjadi pilihan Anda untuk mengurus masalah perpajakan dengan sangat mudah dan tepat.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan lebih banyak manfaat saat menggunakan konsultan Denpasar, salah satunya lebih menghemat waktu dan tenaga. Tidak hanya itu saja, melainkan tingkat kesalahan juga sangat kecil serta risiko kesalahan pun bisa diminimalkan.

Perusahaan maupun lembaga apapun juga tidak harus memikul tanggung jawab yang berhubungan dengan bagian administratif pajak. Bahkan jauh lebih aman, sebab konsultan pajak Denpasar akan selalu memahami prosedur pemeriksaan dan bisa mengantisipasi kesalahan tentang perhitungan.

Jika terjadi suatu masalah, maka bisa langsung diatasi tanpa harus membuang-buang waktu pimpinan perusahaan terkait. Maka dari itu, memilih konsultan pajak Denpasar adalah hal yang penting dan wajib untuk Anda perhatikan

cara menjadi konsultan pajak resmi

Cara Menjadi Konsultan Pajak yang Resmi

Menjadi seorang konsultan pajak merupakan impian bagi sebagian orang. Selain karena besaran gaji yang lumayan, menjadi konsultan pajak juga merupakan passion. Meskipun demikian, ada beberapa cara menjadi konsultan pajak yang perlu Anda persiapkan.

Konsultan pajak merupakan sebutan bagi orang-orang yang menawarkan jasa konsultasi pada bidang perpajakan. Tugasnya adalah untuk memberikan bantuan wajib pajak seseorang.

Selain itu, juga bertanggung jawab untuk membantu wajib pajak sebuah badan ataupun perusahaan. Dengan kata lain, konsultan pajak ini membantu seseorang maupun badan untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam membayar pajak.

Seorang konsultan pajak akan menawarkan berbagai jasa. Misalnya saja, konsultasi pajak akan membantu klien dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak.

Mulai dari, menghitung, membayar, hingga memberikan laporan. Konsultasi pajak juga membuat sebuah perencanaan pajak untuk kliennya, dengan begitu keuntungan klien semakin maksimal.

Cara Menjadi Konsultan Pajak, Mulai dari Syarat Hingga Prosedurnya

Supaya konsultan pajak selalu mendapatkan klien, sudah barang tentu harus menjadi konsultan yang resmi. Dengan demikian, Anda memiliki kepercayaan yang tinggi dari para klien.

Menjadi seorang konsultan pajak, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Tak cukup hanya itu saja, akan tetapi juga melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Lalu, kira-kira seperti syarat dan prosedurnya, berikut ini adalah pemaparan selengkapnya.

Kami adalah layanan konsultan pajak yang memiliki beberapa cabang di Indonesia. Berikut ini cabang layanan kami:

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Konsultan Pajak

Cara menjadi konsultan pajak yang pertama kali harus Anda lakukan yakni dengan memenuhi semua persyaratannya. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu, berikut ini adalah uraiannya.

  1. Syarat yang pertama, Anda merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Selain itu, Anda harus bertempat tinggal di neegara Indonesia.
  3. Untuk menjadi konsultan pajak ternyata tidak harus lulusan perpajakan ataupun akuntansi. Syaratnya adalah memiliki serendah-rendahnya yakni ijazah Strata Satu ataupun setingkat dengan ijazah tersebut.
  4. Syarat lainnya, tidak terkait dengan pekerjaan ataupun jabatan pada Pemerintahan atau Negara atau badan usaha Milik negara atau Daerah.
  5. Cara menjadi konsultan pajak berikutnya harus memenuhi syarat, yakni Anda juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  6. Tak kalah penting, memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Hal ini untuk membuktikan keterangan tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak melalui USKP yang Anda ikuti secara bertahap. Mulai dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C.
  7. Anda harus bersedia untuk menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI serta tunduk dan patuh pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
  8. Batas maksimal usia untuk menjadi seorang konsultan pajak yakni 70 tahun.
  9. Terakhir, memiliki izin praktek yang sudah diterbitkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Khusus untuk Tingkat Keahlian A, B, dan C

Selain memenuhi syarat umum seperti di atas, cara menjadi konsultan pajak lainnya, juga harus memenuhi syarat khusus untuk tingkat keahlian A, B, dan C. Anda wajib memenuhi syarat khusus tersebut per tingkat sertifikatnya, berikut ini adalah penjelasan selanjutnya.

  • Tingkat A: Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI, memiliki ijazah serendah-rendahnya S1 Dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang sudah terakreditasi. Kemudian, bagi yang menyertakan ijazah S2 maupun S3 tetap wajib menyerahkan fotokopi ijazah S1.
  • Tingkat B: Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI, serta telah mempunyai sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A yang sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Selanjutnya adalah Tingkat C: Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI serta telah mempunyai sertifikat Konsultasi Pajak Tingkat B yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sertifikat konsultan pajak ini merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak. Untuk mendapatkan sertifikat ini, Anda harus melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau USKP terlebih dahulu.

Sedangkan tingkat A, tingkat B, dan tingkat C ini merupakan tahapan dalam ujian tersebut. Bila Anda sudah memenuhi syarat bisa mengikuti USKP dengan catatan sudah melakukan pendaftaran ke Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak.

Prosedur untuk Menjadi Konsultasi Pajak

Setelah Anda sudah mengetahui syarat pajak, baik umum maupun khusus, Anda juga perlu untuk memahami apa saja prosedur yang harus dilewati. Melewati semua prosedur atau tahapan termasuk ke dalam cara menjadi konsultan pajak selanjutnya.

Ketika Anda mengajukan lamaran untuk menjadi seorang konsultan pajak, harus melampirkan beberapa dokumen penting seperti berikut ini.

  1. Prosedur pertama, mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan ketetapan oleh Keputusan Menteri Keuangan
  2. Kemudian, memberikan fotokopi ijazah terakhir yang sudah Anda legalisir.
  3. Selain itu, memberikan fotokopi sertifikat terkait konsultan pajak terakhir, serta telah dilegalisir.
  4. Menyerahkan fotokopi sertifikat konsultasi pajak yang terakhir, serta sudah dilegalisir.
  5. Menyerahkan pas foto berwarna 4×6.
  6. Berikutnya, menyerahkan fotokopi Kartu Tanpa Penduduk atau KTP yang sudah dilegalisir.
  7. Fotokopi kartu NPWP yang sudah dilegalisir kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Anda terdaftar.
  8. Menyerahkan surat pernyataan yang tidak terkait dengan jabatan atau pekerjaan pada instansi atau lembaga pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  9. Anda juga harus menyertakan surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  10. Prosedur terakhir, menyertakan surat pernyataan kesediaan Anda untuk ikut menjadi anggota dari Ikatan Konsultan Pajak di Indonesia.

Peran dan Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak

Setelah mengetahui semua cara menjadi konsultan pajak, penting bagi Anda untuk mengetahui peran dan tanggung jawab seorang konsultan pajak. Hal ini akan membantu Anda dalam menjalankan peran dan tugas setelah lolos menjadi konsultan pajak.

Pertama, konsultan pajak bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak, hingga memberikan laporan kepada klien.

Konsultan pajak juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi data terkait dengan keluarganya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan bagi klien.

Selain itu, konsultan pajak juga berperan penting untuk membantu klien dalam restitusi pajak. Mewakili dan mendampingi klien ketika ada pemeriksaan pajak. Tak kalah penting, konsultan pajak juga berperan untuk membantu menyusun pedoman perpajakan bagi kliennya.

Pengetahuan dan Keahlian yang Harus Konsultan Pajak Miliki

Menjadi konsultan pajak yang sukses, tentu saja harus memiliki pengetahuan dan keahlian khusus. Tidak hanya sekedar menjadi konsultan pajak yang resmi saja, akan tetapi Anda juga harus memiliki potensi. Lalu, apa saja pengetahuan dan keahlian tersebut?

  • Konsultan pajak harus memiliki kemampuan melakukan analisis.
  • Kedua, memiliki kemampuan manajerial.
  • Penting juga untuk memiliki kemampuan berpikir strategis.
  • Kemampuan berkomunikasi.
  • Kemampuan problem solving atau memecahkan masalah.

Memiliki pengetahuan perpajakan yang luas dan ilmu lainnya seperti, ilmu akuntansi, ilmu hukum, hingga ilmu administrasi fiskal.

Tak lupa pula untuk memiliki sikap yang detail, teliti, dan tekun. Nah, itulah cara menjadi konsultan pajak yang bisa Anda pahami sebelum memutuskan untuk mengajukan lamaran. Hal yang paling terpenting, jangan lupa untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang dan terencana. Dengan begitu, Anda memiliki peluang yang tinggi untuk lolos menjadi seorang konsultasi pajak.

cara lapor pps online

Cara Lapor PPS 2022 Via Online Lengkap

Cara Lapor PPS secara online pada dasarnya mudah. Wajib Pajak dapat mengaksesnya melalui laman https://pajak.go.id/pps atau djponline.pajak.go.id. Setelah mengikuti PPS, Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Program Pengungkapan Sukarela yang bisa diperoleh dengan cara mendownload melalui djponline.

PPS adalah kependekan dari Program Pengungkapan Sukarela. Sesuai dengan namanya, PPS merupakan bentuk kemurahan hati Pemerintah dengan memberikan suatu kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum terpenuhi.

Adapun program ini bersifat tidak memaksa alias sukarela dimana metode pembayarannya melalui Pajak Penghasilan (PPh).

Nantinya akan ada banyak keuntungan dan manfaat yang diperoleh Wajib Pajak saat mengikuti program PPS.

Tahapan Melakukan Serangkaian Cara Lapor PPS untuk Wajib Pajak 2022

Pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang utama. Adapun cara mengumpulkan dana tersebut berasal dari Wajib Pajak kemudian disetorkan kepada kas negara yang bertujuan untuk pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai negeri, tentara, polisi, membayar hutang negara, dan pengeluaran negara yang lainnya.

Program PPS sudah dibuka sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang. Terkait apa itu PPS, faktor-faktor yang melatarbelakangi penyelenggaraan PPS, bagaimana cara memanfaatkan, ketentuan, serta cara membayarnya telah dijelaskan melalui agenda Klikpajak x DJP Webseries pada hari Selasa, 11 Januari 2022.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 telah resmi diberlakukan oleh Menteri Keuangan. Peraturan Menteri ini menerangkan secara terperinci tata cara pelaksanaan PPS.

Penjelasan terkait PPS dijelaskan oleh Angga Sukma selaku Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dan Elfi Rahmi selaku Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat P2Humas KPDJP.

Baca Juga : Cara Melakukan Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Pada dasarnya, PPS yang dilakukan secara online tersebut dapat diakses dengan mudah. Terdapat 5 alur dalam mengikuti PPS secara online.

Berikut adalah tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh wajib pajak dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela lewat via online. Berikut adalah ulasan dari kedua staf humas Fungsional Penyuluh Ahli KPDJP tersebut.

Login

Tertarik mengikuti program PPS? Tahap awal terkait cara lapor PPS yaitu mengunjungi halaman aplikasi resmi PPS, yakni djponline.pajak.go.id untuk membuka alamat.

Kemudian memasukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki dan isilah kata sandi beserta kode keamanan (captcha) yang muncul di halaman tersebut.

Pilih menu Buat Laporan setelah berhasil memasuki aplikasi. Pilih menu laporan SPPH yang ada pada menu ini, lanjutkan dengan memilih media pengiriman token untuk membuka sekaligus mengisi formulir SPPH. Selanjutnya kirim permintaan tersebut.

Unduh Form

Cara lapor PPS berikutnya adalah mengisikan form PPS setelah memilih menu viewer dilanjutkan dengan membuka form menggunakan viewer tersebut. Setelah file berhasil diunduh, bukalah kembali formulir SPPH yang sudah terdownload menggunakan adobe acrobat reader dan mulailah mengisi formulir yang tersedia.

Isi Form

Halaman pertama PPS adalah berisi rincian harta terkait kekayaan bersih akan Anda miliki. Jika Anda mengambil opsi kebijakan I, maka tahun perolehan harta diperoleh dari tahun 1985-2015. Dan jika Anda mengikuti kebijakan II, maka tahun perolehan, diisi dari tahun 2016 hingga 2020.

Kolom Daftar Hutang

Pada kolom Daftar Hutang, isilah nomor urut daftar rincian data sesuai kolom nomor urut harta terkait. Pastikan semua data telah terisi, dan Anda siap menekan tombol selanjutnya.

Halaman Induk

Cara lapor PPS di halaman ini, Anda harus mengisi kolom identitas diri pada form yang berwarna putih.

Halaman induk berisi ringkasan dari rincian daftar rincian harta dan utang yang telah terdaftar di halaman sebelumnya. Jika sudah selesai mengisi semua data, silahkan klik kirim.

Anda akan menuju halaman untuk memasukkan kode verifikasi yang sebelumnya telah dikirim. Kode tersebut dapat Anda peroleh melalui email atau nomor telepon yang Anda daftarkan pada aplikasi pajak.go.id.

Kembalilah ke laman link page PPS setelah berhasil mengirim formulir SPPH. Jika ingin melihat ringkasan SPPH yang tadi Anda kirimkan, pergilah ke menu draft.

Tahap Pembayaran

Pada laman pembayaran PPS, Anda akan menjumpai berbagai tombol. Adapun fungsi tombol-tombol tersebut adalah SPPH, kirim data SPPH, pembayaran, dan hapus SPPH. Setelah itu, lanjutkan dengan membuat kode billing jika masih ada tunggakan membayar pajak.

Pada tahap cara lapor PPS ini, terdapat 3 opsi menu pembayaran. Menu tersebut meliputi pembuatan kode billing di PPS Apk, konfirmasi pembayaran atas kode billing yang terdapat pada aplikasi PPS, dan konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dapat Anda buat sendiri tanpa memerlukan aplikasi PPS.

Melalui aplikasi e-Billing, Anda bisa membuat kode billing secara mandiri. Hal yang perlu diingat adalah jika ingin membuat e-Billing melalui aplikasi PPS, pastikan Anda memilih menu “Belum” pada aplikasi pembayaran, tunggu hingga kode billing tersebut tampil pada informasi billing.

Pembayaran terhadap kode billing melalui bank persepsi atau yang telah disiapkan pun mulai bisa dilakukan. Selanjutnya, pilih menu Pembayaran dan klik Sudah.

Mengirimkan Form

Pembayaran akan langsung diverifikasi oleh sistem setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi PPS. Anda baru bisa mengirim SPPH apabila jumlah pembayaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah kurang bayar yang tercantum pada aplikasi.

Anda bisa memilih media pengiriman token dengan 2 pilihan yakni menggunakan email atau nomor telepon yang telah terdaftar pada akun pajak.go.id

Masukkan kembali kode verifikasi yang Anda terima melalui nomor telepon atau email. Kemudian klik tombol Kirim SPPH. Transaksi dikatakan berhasil apabila Anda telah menerima notifikasi atau pemberitahuan.

Kembali ke Halaman Awal

Klik arsip SPPH yang terdapat pada halaman awal djponline.pajak.go.id, dan selanjutnya Wajib Pajak bisa mendownload Surat Keterangan PPH. Cara lapor PPS telah selesai dilakukan.

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) memiliki format yang tidak sama. Adapun 2 format tersebut juga berbeda untuk setiap skema I dan II. Ketentuan perihal format beserta lampirannya dapat Anda lihat melalui PMK 196/2021.

Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang Masih Memiliki Tunggakan Pembayaran

Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan bukti era keterbukaan informasi keuangan. Informasi keuangan tersebut ditujukan untuk kepentingan perpajakan antar negara-negara di dunia dan sudah diterapkan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, jika ditemukan seorang Wajib Pajak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka harus membayar sejumlah administrasi pajak sesuai biaya administrasi yang ditetapkan.

Syarat Umum Mengikuti PPS Online 22

Adapun syarat-syarat umum kepesertaan program PPS 22 adalah mempunyai NPWP, sanggup membayar PPh Final, bagi Wajib Pajak pribadi sanggup menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2021, mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum periode pajak 2016-2020, tidak sedang dalam masa pemeriksaan terkait bukti perkara untuk tahun pajak 2016-2020, tidak sedang dalam masa penyidikan atau proses peradilan, tidak sedang dalam masa hukum pidana terkait bidang perpajakan, dan merupakan peserta tax amnesty periode 2016-2017 bagi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak Pribadi yang mengikuti PPS Kebijakan I.

Komitmen investasi harta/aset PPS paling lambat harus diinvestasikan dalam jangka waktu 5 tahun yakni pada 30 September 2023. Pada dasarnya cara lapor PPS secara elektronik melalui e-Billing sangatlah mudah. Anda dapat mengikuti panduan-panduan tersebut melalui aplikasi pajak

manfaat konsultan pajak ini

Manfaat Jasa Konsultan Pajak Untuk Perusahaan

Manfaat jasa konsultan pajak - Pajak merupakan salah satu hal yang wajib bagi setiap warga negara. Ketaatan bayar pajak sudah menjadi seorang warga negara. Pajak memiliki beberapa golongan, salah satunya untuk perusahaan.

Bagi Anda yang merupakan seorang pengusaha atau orang yang bekerja di perusahaan bagian perpajakan tentu sangat membutuhkan ketaatan pajak.

Namun, seringkali terkjadi kesalahan saat melakukan wajib pajak. Benar saja, peraturan perundang-undangan tentang perpajakan begitu rumit dan membutuhkan pemahaman yang baik.

Kesalahan ini tentu akan berakibat fatal bagi perusahaan. Kemungkinan terburuknya akan menghambat perkembangan suatu perusahaan.

Hal inilah yang harus segera dicarikan solusi yang tepat. Ada beberapa cara tentunya jika Anda ingin menuntaskan masalah perpajakan. Anda bisa merekrit karyawan yang ahli perpajakan dan mempekerjakannya.

Akan tetapi, hal ini tentu akan memakan biaya yang cukup tinggi, karena Anda harus membayar gaji tiap bulannya. Inilah kekuranganya jika merekrut karyawan untuk perpajakan.

Kemudian, solusi yang kedua Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Kebanyakan perusahaan sudah memiliki rekanan jasa konsultan pajak untuk menangani masalah perpajakan.

Menggunakan konsultan pajak pastinya memiliki banyak manfaat sehingga banyak perusahaan lebih memilih jasa konsultan pajak daripada mencari karywan perpajakan.

Selain menghemat biaya, hadirnya jasa konsultan pajak memiliki fungsi yang sama dengan karyawan perpajakan. Dan masih banyak lagi manfaat yang bisa diperoleh untuk perusahaan.

Baca Juga : Baca Juga : Layanan kami jasa konsultan pajak Tuban Jawa Timur..

Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak Bagi Perusahaan

Perlu Anda ketahui sebelumnya, jasa konsultan pajak merupakan seseorang atau badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas dan tanggungjawabnya adalah untuk membantu Anda dalam menuntaskan masalah perpajakan bagi wajib pajak sehingga kewajiban itu terselesaikan.

Karena itu, jika Anda sedang membutuhkan layanan atau jasa konsultan pajak Surabaya, trusttaxconsultan.com  adalah solusi yang tepat bagi Anda.

Berikut ini akan kami jelaskan tentang manfaat jasa konsultan pajak bagi perusahaan, antara lain:

1. Lebih Efisien dan Cepat

 Manfaat pertama yang dapat perusahaan yaitu akan lebih efisien dalam pelaksanaannya sehingga lebih mempercepat pekerjaan dan penuntasan masalah perpajakan.

Seperti yang kita ketahui, begitu banyaknya peraturan perpajakan yang harus dipahami saat melaksanakan wajib pajak membuat perusahaan lebih cerdas dalam menanganinya.

Jika Anda menyerahkan masalah perpajakan ini pada orang yang kurang memahami peraturan perundangan perpajakan tentu hasilnya mengkhawatirkan.

Berbeda ketika Anda menyerahkan pada ahlinya, yang pasti akan lebih efisien dan efekti saat pelaksanaanya.

Menggunakan jasa konsultan pajak sama halnya dengan menghemat waktu. Inilah manfaat yang harus Anda pertimbangkan bagi perusahaan.

2. Memperoleh Pendampingan

Manfaat yang selanjutnya jika Anda menggunakan jasa kosultan pajak untuk perusahaan adalah memperoleh pendampingan.  Jika sewaktu-waktu ada panggilan dari kantor pajak setempat, pemeriksaan pajak, dan apapun tentang pajak, Anda tidak perlu mengkhawatirkan hal ini karena jasa konsultan pajak akan membantu sampai terselesaikan.  

Pendampingan ini tentu merupakan salah satu bentuk layanannya. Dengan begitu, perusahaan akan lebih memperkecil angka kerugian.

Terkadang, saat pemeriksaan pajak terdapat perbedaan perhitungan antara perusahaan dengan dirjen pajak yang dapat membuat kerugian.

Pada kondisi inilah fungsinya pendampingan oleh jasa konsultan pajak. Konsultan pajak pun akan membantu mendampingi jika ada permasalahan pajak yang melibatkan perusahaan.

3. Meminimalisir Terjadinya Kesalahan Dan Tidak Terbebani

Perlu Anda ketahui, jika seseorang yang belum terlalu paham mengurus pajak tentu akan memiliki resiko yang tinggi. Misalkan saja salah menghitung laporan tahunan, tentunya akan berdampak tidak baik bagi perusahaan di kemudian hari.

Dampak terburuknya tentu akan membuat perusahaan dirugikan. Karena itu, jasa konsultan pajak hadir sebagai solusi perusahaan untuk menangani masalah pajak.

Konsultan pajak yang profesional tentu akan lebih paham dan berpengalaman dalam menangani masalah perpajakan, sehingga perusahaan dapat membayar pajak dengan tepat.

Menggunakan jasa konsultan pajak dapat lebih meminimalisir terjadinya kesalahan. Kalaupun ada kesalahan, jasa konsultan pajak lah yang akan bertanggungjawab untuk menyelesaikannya.

Dengan begitu, pimpinan perusahaan tidak perlu mengeluarkan banyak tenaga ataupun waktu untuk mengurus masalah pajak perusahaan.

konsultan pajak semarang
Kami juga melayani konsultasi pajak di Semarang. Kami jasa konsultan pajak Semarang profesionalitas terjamin.

4. Tidak Perlu Repot Mengurus Sendiri

Manfaat lain saat menggunakan jasa konsultan pajak adalah tidak perlu repot mengurus pajak sendiri. Mengapa begitu? Sebagian orang mungkin berpikir jika mengurus pajak badan itu gampang, hal ini tentu tidak begitu.

Apalagi bagi Anda yang tidak terlalu memahami masalah perpajakan tentu akan menimbulkan resiko yang tinggi.

Kesalahan perhitungan, laporan tahunan, dan persyaratan lain dapat mengakibatkan perusahaan merugi. Ditambah lagi dengan peraturan pajak yang setiap saat berubah akan menyebabkan beberapa orang kesulitan mengurus pajak sendiri.

Inilah mengapa Anda akan lebih diuntungkan jika mengunakan jasa konsultan pajak. Anda tidak perlu mengambil resiko yang dapat menimbulkan perusahaan merugi.

5. Menambah Informasi Perpajakan

Banyak kemungkinan yang akan terjadi seiring perkembangan waktu. Apalagi bagi perusahaan, perubahan peraturan dan prosedural pembayaran pajak sangat berpengaruh dengan keberlangsungan perusahaan itu sendiri.

Begitu banyak peraturan yang dirubah dan dikeluarkan, Anda sebagai pengusaha tentunya akan membutuhkan banyak waktu untuk mempelajarinya.

 Karena itu, jika Anda ingin memperbanyak pengetahuan perpajakan, konsultasikanlah pada yang sudah berpengalaman, yakni jasa konsultan pajak.

Konsultan pajak tentu akan lebih memahami karena mereka yang sudah berkecimpung dalam dunia perpajakan dalam waktu yang lama.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Anda pastinya lebih mudah untuk memahaminya dan dapat mengurusnya sendiri jika sudah sepenuhnya paham.

6. Tidak Perlu Menambah Karyawan Perpajakan

Bagi perusahaan, menghemat biaya pengeluaran karyawan tentu sangat penting. Jika Anda merekrut karyawan khusus dalam penanganan pajak, hal ini tentu akan lebih banyak pengeluaran.

Berbeda dengan menggunakan jasa konsultan pajak yang bersifat sementara atau kontrak. Paling lama sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Perusahaan akan lebih diuntungkan karena bisa menghemat biaya pengeluaran gaji karyawan bagian pajak. Cukup dengan menggunakan jasa konsultan pajak dan tidak perlu menambah karyawan lagi.

Nah, inilah manfaat jasa konsultan pajak yang bisa Anda dapatkan. Masih banyak lagi keuntugan praktis yang bisa Anda peroleh.

Jadi, jika memang Anda memiliki perusahaan yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak, Anda cukup menghubungi jasa konsultan pajak kami, dan masalah pajak Anda akan terselesaikan dengan baik!

cara lapor spt pribadi

Cara Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online

Sekarang ini, para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui DJP Online. DJP Online ini adalah sebuah situs web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, selain lewat situs web DJP Online, pelaporan pajak juga dapat melalui beberapa aplikasi resmi yang telah terdaftar. Lantas, bagaimana cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online?

Cara lapor SPT pribadi yang dapat dilakukan via online ini, membuat Anda tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Cukup melalui PC atau smartphone, bagi Anda yang menjadi WP (Wajib Pajak) dapat mengisi surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT.

Ketentuan mengenai lapor SPT ini diatur dalam UU No. 6 Th 1983 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan (KUP).

Oleh sebab itu, kelalaian dalam melaporkan SPT bisa berakibat pada denda atau sanksi administratif yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis dari SPT.

Baca Juga : Cara Melakukan Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Cara Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online, Simak Disini!

Melansir dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak guna melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

SPT juga dipakai untuk melaporkan harta serta kewajiban dengan ketentuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di dalam UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan kepada semua Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberlakukan SPT ini disebabkan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut “self assessment system”, artinya Wajib Pajak adalah pihak yang mempunyai peran aktif dalam menghitung, membayar, dan juga melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajaknya.

Pembagian SPT Pribadi

Formulir 1770 SS

Merupakan formulir bagi Wajib Pajak pribadi yang memiliki status sebagai karyawan dengan jumlah pendapatan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, serta hanya bekerja di satu instasi atau perusahaan dalam jangka waktu 1 tahun.

Formulir 1770S

Sementara untuk formulir ini diperuntukkan terhadap Wajib Pajak pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan besar pendapatan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja pada 2 atau lebih perusahaan dalam jangka waktu setahun.

Formulir 1770

Merupakan formulir untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, pendapatan dari satu atau lebih pemberi kerja, pendapatan yang dikenakan PPh final, atau pendapatan dalam negeri maupun luar negeri yang lain.

Apa Itu DJP Online?

Nah, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, DJP Online ini merupakan situs miliki Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai aplikasi perpajakan terbuka.

Lewat aplikasi pajak DJP, Wajib Pajak bisa melakukan lapor SPT tahunan pribadi atau massa via online atau yang disebut dengan e-filing.

Aplikasi DJP Online sendiri mempunyai dua fungsi utama yakni sebagai aplikasi untuk pembayaran dan pelaporan pajak. E-billing untuk pembayaran pajak, sementara e-filing untuk pelaporan pajak via online.

Bagi Anda yang ingin mengetahui tata cara lapor SPT pribadi lewat DJP online dan hal apa saja yang harus disiapkan, baca ulasannya di bawah ini.

Persiapan Sebelum Mengisi SPT Pribadi Melalui DJP Online

Terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengisi SPT tahunan melalui DJP Online ini. Pertama yakni tentunya Anda harus mempunyai EFIN. Sesudah memiliki EFIN, langkah berikutnya yaitu membuat akun DJP Online. Kemudian sejumlah hal lain yang harus Anda siapkan antara lain:

  • Alamat untuk surel pribadi.
  • Bukti potong pajak yang berupa lembaran 1721 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil dan lembaran 1721 A1 untuk karyawan swasta.
  • Rincian pendapatan lain, terlepas dari penghasilan tetap, termasuk yang bukan objek pajak seperti hibah atau warisan.
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun.

Setelah semua siap, berikut ini tata cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online.

Hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat DJP Online yaitu memperoleh kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN ini dipergunakan untuk membuat akun DJP Online dan memakai layanan pajak online. Untuk EFIN bisa Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

EFIN sendiri adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terhadap Wajib Pajak untuk keperluan transaksi pajak via online atau elektronik.

Aktivasi EFIN wajib Anda lakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Anda mendapatkan kode EFIN.

Ketika mengajukan permohonan EFIN, maka Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Menunjukkan KTP asli serta menyerahkan fotokopi KTP untuk WNI
  • Memperlihatkan paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITP (Kartu Izin
  • Tinggal Tetap) asli serta menyerahkan fotokopiannya untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Cara Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online

Melaporkan SPT Tahunan pribadi melalui situs web DJP Online sangat mudah dan cepat. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP, sehingga bisa menghindari antrean panjang.

Asalkan tersedia koneksi internet, maka situs web DJP Online pun bisa dengan mudah Anda akses.

Untuk bisa mengisi SPT Tahunan via online, amak Wajib Pajak harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Apabila Anda belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi. Inilah cara untuk membuat akun pada laman DJP online.

  • Dapatkan EFIN dengan mendatangi KPP terdekat atau bisa juga dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Selanjutnya, bukalah laman registrasi akun melalui link ini
  • Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan juga EFIN
  • Input Kode Keamanan
  • Kemudian klik “submit”

Nah, untuk tata cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online adalah sebagai berikut.
Sesudah akun Anda berhasil teregistrasi, Anda hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT pada laman DJP Online.

Langkah-Langkah Melapor SPT Tahunan Pribadi di DJP Online

  • Bukalah laman DJP online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Selanjutnya lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan juga kode keamanan.
  • Di dashboard, klik tab “lapor”
  • Kemudian klik ikon “e-filing”
  • Selanjutnya klik “Buat SPT”
  • Maka akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilihlah jawaban yang sesuai.
  • Pada pertanyaan [paling bawah (terakhir), Wajib Pajak perlu memilih formulir 1770 S.
  • Dapat memakai formulir, panduan, atau upload SPT.
  • Pilihlah salah satu, misalnya opsi “dengan bentuk formulir”
  • Lalu, klik SPT 1770 S dengan formulir
  • Cara lapor SPT Pribadi lewat DJP online selanjutnya yaitu isilah data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan juga pembetulan (apabila terdapat kesalahan di SPT Tahunan sebelumnya)
  • Lalu klik “Langkah selanjutnya”
  • Wajib pajak dapat memilih “Tidak” apabila ingin memakai bukti potong yang telah diterima dari perusahaan dengan mengisis di bagian A lampiran penghasilan final
  • Apabila terdapat bukti potong yang belum terinput, maka klik “Tambah”
  • Isilah data yang harus diisi sebagai tahap selanjutnya dari cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online
  • Pada bagian B, isilah data harta yang Anda miliki. Anda dapat memakai data harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya pada tahun terbaru apabila terdapat penambahan.
  • Selanjutnya di bagian C, Wajib Pajak dapat mengisi hutang di akhir tahun lalu
  • Anda dapat menambahkan utang baru dengan meng-klik “Tambah”
  • Pada opsi D, isi daftar anggota keluarga
  • Berikutnya cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online yaitu pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan pendapatan neto dalam negeri yang bukan final, seperti royalti, bunga, sewa, dan sebagainya.
  • Pada bagian B, isilah dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Bagian C, isikan data daftar pungutan atau pemotongan PPh dari bukti potong yang Anda terima dari tempat kerja.
  • Data yang diisi meliputi jenis pajak, NPWP perusahaan (NPWP pemotong pajak), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, serta nominal PPh yang dipotong (seluruhnya dapat dilihat pada bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
  • Klik langkah berikutnya
  • Tahapan Selanjutnya
  • Di kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan juga NPWP suami atau istri
  • Pada bagian A penghasilan neto, isilah dengan pendapatan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, pendapatan neto dalam negeri yang lain, serta pendapatan neto luar negeri. Isilah nominal uang apabila Anda membayar zakat di lembaga resmi.
  • Bagian B, isilah status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Pada bagian C hanya berlaku bagi yang memperoleh pendapatan dari luar negeri
  • Sedangkan untuk bagian D jika Anda pernah membayar angsuran PPh 25
  • Nah, di Bagian E, Wajib Pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Apabila nihil, tinggal lanjutkan cara lapor SPT Pribadi lewat DJP Online dengan mengisi bagian “Lanjut F”
  • Apabila kurang bayar, maka nantinya akan ada pertanyaan lanjutan
  • Sementara apabila belum bayar, pilihlah “Belum bayar” untuk diarahkan ke e-billing
  • Jika Wajib Pajak sudah bayar, maka klik opsi “Saya sudah bayar” dan isilah bukti pembayarannya
  • Apabila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung yang berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran yang lainnya
  • Lanjutkan ke Pernyataan, centang setuju apabila data yang Anda isikan sudah benar
  • Langkah terakhir cara lapor SPT Pribadi lewat DJP Online yaitu ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail
  • Salin kode yang dikirimkan via e-mail tersebut (buka di halaman lain)
  • Kemudian klik kirim SPT
  • Nah, itu tadi tata cara lapor SPT Pribadi lewat DJP Online. Segera laporkan SPT Anda, sebelum batas akhir ditutup oleh Ditjen Pajak.
registrasi efaktur pajak

Cara Melakukan Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Dewasa ini aktivasi dan registrasi efaktur pajak dapat dilakukan dengan mudah. Terdapat beberapa versi yang bisa Anda gunakan. Tentu e-faktur merupakan sebuah aplikasi yang berguna untuk melakukan pembayaran pajak.

Pada dasarnya seluruh Indonesia sudah memberlakukan e-faktur. Hal tersebut dilakukan sejak Juli 2015 sehingga pemungutan pajak bisa dilakukan dengan mudah tanpa adanya kesenjangan karena terbatas pada teknologi. Biasanya cetakkan e-faktur terdapat pengamanan berupa kode QR.

Kode tersebut akan menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai PPN, dan nilai DPP. Pemberlakuan e-faktur ini memungkinkan nomor seri acak pasti tertolak pada aplikasi karena memiliki sistem yang sangat ketat.

Baca juga : layanan kami konsultan pajak Surabaya yang sudah dipercaya ratusan klien di bidang permasalahan pajak mereka.

Pentingnya Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat memungkinkan berbagai aktivitas dilakukan dengan mudah. Salah satunya pembayaran pajak di Indonesia yang kini sudah mengikuti perkembangan zaman.

Penggunaan e-faktur memungkinkan keamanan transaksi jauh lebih aman. Bisa dipastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan oleh PKP yang bisa membuat faktur pajak. Tidak ada lagi non PKP yang bisa membuat faktur demi keuntungan pribadi.

Selain terjamin keamanannya, e-faktur adalah pergantian tanda tangan basah menjadi elektronik. Kini faktur pajak tidak harus dicetak seperti sebelumnya. Bahkan perusahaan bisa meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak.

Hal ini menjadikan Indonesia telah memasuki era baru, yaitu Digitalisasi Administrasi Perpajakan khususnya bagian PPN dan Pajak Penjualan. Sehingga masyarakat bisa membayarkan kewajibannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Pengertian E-Faktur

Sebelum memahami aktivasi dan registrasi efaktur pajak sebaiknya belajar pengertiannya terlebih dahulu. E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi atau sistem elektronik. Hal ini sangatlah bermanfaat di era digitalisasi seperti sekarang.

E-faktur bekerja secara efisien yang membantu para petugas untuk menginformasikan PPN dan nilai DPP. Sistem pengisiannya dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs web resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.

Adapun beberapa perbedaan dari faktur pajak kertas dan e-faktur dilihat dari segi format yang sudah mutlak. Hal ini ditentukan oleh DJP dan menggunakan tanda tangan elektronik serta QR code. Masyarakat tidak diwajibkan untuk mencetak bukti faktur pajak.

Nah, e-faktur juga berguna untuk jenis transaksi yang berupa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Adapun pelaporan SPT PPN bisa dilakukan dengan aplikasi yang sama dengan e-faktur.

Namun, untuk bisa menggunakan e-faktur harus melakukan aktivasi dan registrasi efaktur pajak. Anda juga harus ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP melalui Dirjen Pajak.

Ketika Anda Belum termasuk sebagai PKP maka bisa mengurusnya melalui kantor Pelayanan Pajak atau KPK mengenai domisili saat ini.

E-faktur memiliki sertifikat elektronik yang berhak dikeluarkan oleh DJP. PKP juga dilengkapi dengan perangkat komputer sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan masing-masing jobdesk. Sehingga akan membantu kinerja para karyawan serta PKP yang sedang bertugas.

Cara Melakukan Aktivasi dan registrasi Efaktur Pajak

Menggunakan aplikasi e-faktur mempercepat proses pengurusan administrasi pajak. Adapun beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk aktivasi dan registrasi efaktur pajak. Setiap faktur pajak memiliki nomor seri yang sangat unik.

Mengapa? karena hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi. Jumlah dari NSFP pun bisa menunjukkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Sehingga tindakan yang kurang pas akan terhindar dengan sikap bijak.

Adapun tahapan aktivasi e-faktur sebagai berikut:

  • Menjalankan Etaxinvoice.exe melalui folder yang sudah tersedia
  • Pastikan sudah terkoneksi ke database aplikasi e-faktur dengan local database. Kemudian klik tombol “connect”
  • Setelah itu, Anda bisa menggunakan NPWP dan PKP sesuai identitas yang sudah dimiliki pada kolom tersedia.
  • Klik tombol “Open” pada “Sertifikat User” kemudian arahkan kke folder penyimpanan.
  • Anda bisa melakukan pengisian passphrase dengan tepat. Nantinya akan menerima kode atau password yang bisa dimasukkan ketika menerima sertifikat digital ke KPP.
  • Saat melakukan aktivasi dan registrasi efaktur pajak lakukan pengisian kode aktivasi ketika meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
  • Kemudian Anda bisa klik tombol register dan memasukkan kode melalui captcha.
  • Isilah semua data dengan baik juga benar.
  • Jika semuanya sudah maka klik tombol Daftarkan User

Cara Registrasi User e-Faktur

Ketika Anda sudah menyelesaikan tahapan aktivasi kini lanjut ke registrasi. Untuk hal ini terdapat langkah-langkah yang perlu Anda lakukan. Simak penjelasannya berikut ini.

  • Langkah pertama dengan mengisi nama user aplikasi. Untuk pindah ke isian berikutnya bisa menekan tombol enter.
  • Isikan nama lengkap dengan nama penandatangan faktur pajak yang sudah dilaporkan pada KPP
  • Lakukan pengisian password admin aplikasi. Ketika Anda sedang melakukan aktivasi dan registrasi bisa dengan menekan enter untuk pindah ke berikutnya.
  • Setelah itu klik tombol daftarkan User.

Penyebab Aplikasi Efaktur Belum Registrasi

Biasanya sering terjadi beberapa masalah yang mengharuskan pengguna e-faktur melakukan sesuatu. Salah satunya muncul notifikasi pada desktop bahwa belum melakukan registrasi. Nah, ketika mengalami hal ini sebaiknya segera mereset aplikasi e-faktur.

Adapun beberapa penyebabnya sebagai berikut:

  • Database pada aplikasi sudah terkena virus database corrupt.
  • Pengguna lupa password dan juga username untuk login ke aplikasi e-faktur
  • PKP telah melakukan pindah kantor pelayanan pajak

Memang membutuhkan effort untuk melakukan aktivasi dan registrasi efaktur pajak. Agar bisa mereset aplikasi maka harus melakukan registrasi ulang. Sebelum mereset sebaiknya instal dulu Sertifikat digital ke dalam browser.

Tujuannya untuk melakukan otentikasi browser dengan website E-Nota Online.. Jika tidak melakukan penginstalan maka proses reset akan terganggu. Biasanya akan muncul notifikasi Certificate Based Authentication Failed.

Berikut adalah cara reset aplikasi yang baik dan benar.

  • Anda harus masuk ke website efaktur.pajak.go.id.. Kemudian masukkan NPWP sebagai username dan password PKP.
  • Setelah berhasil login maka segera upload Sertifikat Elektronik.
  • Anda bisa melakukan import sertifikat elektronik ke browser yang sudah digunakan.
  • Masuk ke menu pengaturan browser lalu pilih privacy and security dan masuk ke kolom certificate.
  • Klik import dan masukkan passphrase. Setelah itu klik OK untuk menyimpan sertifikat elektronik.
  • Anda bisa masuk ke menu reset aplikasi.
  • Kemudian akan muncul notifikasi registrasi ulang aplikasi e-faktur pada desktop. Anda bisa memilih reset aplikasi dengan mudah.
  • Jangan lupa untuk memasukkan kode aktivasi aplikasi agar bisa login dengan sempurna. Anda bisa melihatnya pada menu profil PKP dan password PKP.

Biasanya ketika muncul ETAX-40005 error maka proses reset aplikasi gaal. Anda tidak bisa melakukan reset e-faktur yang digunakan untuk pengurusan administrasi pajak.

Sehingga tidak bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan semestinya.
Dengan memahami cara aktivasi dan registrasi efaktur pajak maka bisa menggunakannya di kemudian hari guna menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan aman serta nyaman.

Masyarakat tidak akan terbebani dengan adanya berbagai tindakan kurang pas dari para petugas maupun pemegang kewajiban pajak.

mengurus spt tahunan

8 Hal yang Perlu Diketahui saat Mengurus SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan yang dibuat dan disampaikan wajib pajak kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terkait rincian perhitungan dan pembayaran pajak dalam satu tahun pajak.

Untuk melakukan pelaporan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pembayaran pajak dalam satu tahun.

Meskipun Anda sudah menggunakan jasa konsultan pajak Jogja, setidaknya Anda juga mengetahui apa saja yang dibutuhkan dan dipersiapkan dalam pelaporan ini. Antara lain:

 1. Jumlah Pajak Terutang

Salah satu hal yang perlu diketahui wajib pajak saat melakukan pelaporan SPT adalah jumlah pajak terutang atas usaha yang dimiliki.

Pajak terutang ini berkaitan dengan Pph (Pajak penghasilan) pribadi dan pajak Pengahsilan Badan yang ada ddan dibayarkan setiap tahunnya.

Jumlah ini nantinya akan mempengaruhi pelaporan pajak, dengan menggunakan jasa konsultan pajak akan membantu Anda dalam menghitung jumlah pajak terutang.

2. Membuat Surat Perpanjangan SPT

Ketika Anda meminta bantuan layanan jasa konsultan pajak untuk melapor SPT Tahunan Anda, lebih baik Anda meminta Surat Perpanjangan SPT kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) sebelum SPT Tahunan berakhir.

Adanya pembuatan surat perpanjangan SPT ini akan mempermudah dalam mengurusi pembayaran pajak yang dibebankan.

Terlihat repot? Tidak, hal ini sebenarnya justru tentu akan mempermudah Anda saat melakukan laporan SPT Tahunan.

3. Tunjukan Laporan Keuangan Sementara

Setiap wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak memiliki kewajiban untuk menunjukan laporan keuangan bersifat sementara.

Laporan keuangan yang telah diserahkan kepada jasa konsultan pajak ini akan berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendapatkan surat perpanjangan pelaporan SPT Perusahaan.

Selain itu, laporan keuangan ini juga akan memberikan keuntungan untuk melihat perkembangan usaha yang sedang dijalankan.

4. Memiliki Alasan untuk Perpanjangan Pajak

Saat Anda ingin melaporkan SPT Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka yang perlu harus Anda persiapkan yaitu memberikan alasan terkait perpanjangan SPT.

Pada nantinya Anda juga akan diminta untuk menjalaskan mengapa Anda memperpanjang SPT Tahunan itu.

Berikan alasan-alasan yang logis atau masuk akal ketika ditanyai oleh petugas pajak. Alasan ini akan memperkuat pelaporan SPT Tahunan dikabulkan,

Permintaan perpanjangan SPT ini perlu dilakukan sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan Anda.

5. Lampirkan SSP

SSP adalah Surat Setoran Pajak, SSP atau yang saat ini lebih dikenal dengan Surat Setoran perlu Anda persiapkan sebelum laporan SPT Tahunan.

Surat setoran ini didalamnya memuat tentang jenis pajak apa yang akan Anda bayarkan atau laporkan.

Jika ada surat lainnya yang berhubungan dengan pelaporan pajak lainya, maka Anda juga perlu melampirkannya.

6. Lampirkan Pajak Penghasilan (PPh)

Pada proses lapor SPT Tahunan, Anda juga melampirkan Pajak Penghasilan Badan yang bersifat terutang yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh jasa konsultan pajak.

Karena salah satu persyaratan pelaporan SPT Tahunan adalah terbebas dari paja terutang, maka Anda wajib hukumnya untuk membereskan atau melunasi pajak yang terutang oleh badan usaha Anda.

Hal ini akan mempermudah Anda saat melaporkan pajak kedepannya atau saat ingin mengurus perpajakan lainnya.

7. Beritahu tentang Kondisi Badan Usaha yang Dijalankan

Setiap wajib pajak yang bekerjasama dengan jasa konsultan pajak memilki kewajiban untuk memberitahu kondisi sejujurnya terkait badan usaha yang dijalankan.

Hal ini akan mempermudah penyelesaian masalah perpajakan yang sedang diaalami oleh badan usaha Anda.

Tidak perlu khawatir tentang privasi perusahaan, jasa konsultan pajak profesional akan dapat dipercaya untuk mengurus dan mengatur permasalahan pajak yang sedang dialami.

8. Laporan Kerjasama yang Terjalin

Terakhir, yang perlu Anda tahu untuk melakukan laporan SPT Tahunan yaitu dengan melaporkan kerjasama yang telah terjalin selama badan usaha berlangsung.

Anda perlu menjelaskan dan memberikan daftar perusahaan yang telah terjalin. Dengan begitu, petugas akan lebih mudah dalam menganalisis dan menangani permasalahan pajak yang sedang dihadapi.

Jasa Lapor SPT Tahunan Yogyakarta, Trust Tax Consultant

Ingin lapor SPT tahunan, tapi tidak tahu cara melakukannya? Tidak perlu cemas, Trusttax Consultant akan membantu Anda. Trusttax Consultant menyediakan layanan jasa lapor SPT tahunan Yogyakarta.

Seperti yang Anda ketahui, pelaporan SPT Tahunan menjadi sebuah kewajiban yang tidak dapat diabaikan dan tidak ada wajib pajak yang terbebas dari kewajiban lapor SPT tahunan.

Baik untuk SPT Badan Usaha atau Pribadi, laporan SPT tahunan Anda akan segera terselesaikan. Trusttax Consultant hadir untuk memberikan kemudahan dalam penyelesaian laporan SPT tahunan.

Saat ini benyak sekali jasa konsultan pajak Jogja yang memberikan layanan perpajakan, namun tentu tidak semua jasa itu dapat Anda gunakan.

Menggunakan konsultan pajak yang tidak profesional justru akan membuat perpajakan Anda bermasalah. Mengapa begitu?

Untuk menjadi konsultan pajak yang profesional dibutuhkan pemahaman perpajakan yang kompleks.

Karena itu, jika memang Anda membutuhkan layanan pelaporan pajak di Yogyakarta, Trust Tax Consultant akan membantu menyelesaikannya.

Apa yang Membuat Anda Harus Memilih Kami?

Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih kami dalam melakukan pelaporan SPT. Sebagai jasa konsultan pajak Yogyakarta yang profesional, kami memiliki keunggulan yang dapat Anda manfaatkan, antara lain:

1. Tepercaya

Anda tidak perlu khawatir tentang dokumen-dokumen yang diserahkan pada jasa konsultan pajak, Trust Tax Consultant selalu dapat dipercaya untuk menyelesaikan segala permasalah pajak Anda.

Baik untuk pajak badan usaha atau pribadi, kami selalu memberikan manfaat yang menguntungkan bagi Anda.

2. Konsultan Pajak Profesional

Tim konsultan pajak yang akan menangani masalah perpajakan Anda terdiri dari konsultan pajak yang profesional.

Anda tidak perlu lagi mengjhawatirkan soal tim kerja yang akan membantu Anda dalam memberikan solusi perpajakan, yang pasti Trust Tax Consultant selalu memberikan kemudahan.

3. Biaya yang Terjangkau

Menggunakan jasa konsultan pajak Trust Tax Consultant akan menghemat pengeluaran Anda. Mengapa? Kami selalu menawarkan harga yang terjangkau.

Layanan profesional kami tidak membuat tarif yang Anda keluarkan mahal, yang pasti akan sesuai dengan anggaran biaya perusahaan Anda.

4. Perencanaan Pajak Jangka Panjang

Anda tidak perlu khawatir tentang pelaksanaan pajak kedepannya, Trust Tax Consultant selalu mempertimbangkan perencanaan pajak dalam jangka panjang. Dengan perencanaan jangkan panjang ini akan membuat perusahaan terbebas dari sanski pajak.

konsultan pajak yogyakarta

Konsultan Pajak Yogyakarta Terbaik #1

Butuh layanan perpajakan? Konsultan pajak Yogyakarta terbaik ada disini! Serahkan masalah perpajakan Anda pada kami dan akan ditangani secepat mungkin. Banyak diantaranya wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak dan kebingungan untuk mencari solusinya. Baik untuk pelaporan pajak, perhitungan pajak, ataupun masalah perpajakan lainnya, penyelesaian masalah ini memang tidak semudah yang dibayangkan.

Karena itu, hadirnya jasa konsultan pajak menjadi solusi yang tepat dalam hal ini. Konsultan pajak akan membantu Anda untuk menangani segala permasalahan perpajakan.

Menggunakan jasa konsultan pajak akan memberikan banyak keuntungan untuk wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan.

Konsultan pajak bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan wajib pajak dengan baik.
Mulai dari administrasi pajak, pelaporan pajak, manajemen keuangan, dan perencanaan pajak. Untuk mengatasinya tentu membutuhkan seseorang yang memiliki pemahaman baik tentang perpajakan.

Khususnya di wilayah Yogyakarta, saat ini ada banyak jasa konsultan pajak dengan berbagai layanan yang dapat Anda gunakan.
Penggunaan konsultan pajak Yogyakarta ini seiring dengan kebutuhan dan permasalahan yang dialami klien, terlebih lagi untuk badan usaha atau perusahaan yang sedang berkembang.

Layanan perpajakan sudah seharusnya dilaksanaan dengan taat, karena jika tidak pastinya akan berdampak bagi keberlangsungan usahanya.

Trust Tax Consultant, Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta Profesional

Perkenalkan, Trust Tax Consultant merupakan jasa konsultan pajak yang terbaik di wilayah Yogyakarta. Kami melayani berbagai layanan perpajakan yang dibutuhkan.

Sebagai jasa konsultan pajak Yogyakarta yang profesional, kami akan membantu segala permasalahan pajak yang Anda alami.

Dengan dukungan tim kerja yang ahli dalam bidang perpajakan, Trust Tax Consultant akan dengan cepat membantu menyelesaikan kewajiban pajak Anda.

Trust Tax Consultant memiliki jangkauan layanan yang luas, dengan kantor cabang di 5 kota besar di Indonesia,yakni Surabaya, Sidoarjo, Malang, Yogyakarta, dan Solo.

Ada banyak layanan perpajakan yang kami tawarkan, hal ini semata-mata untuk membantu sesuai dengan yang Anda butuhkan.

Berpengalaman 15 tahun dalam menangani masalah perpajakan di seluruh Indonesia tentu menjadi salah satu portofolio yang baik untuk pertimbangan Anda.

Selain melayani konsultasi pajak di Yogjakarta, kami juga menjadi jasa konsultan pajak Surabaya yang sudah terbukti dipercaya 100 lebih perusahaan.

Layanan Pajak yang Kami Berikan

Setiap wajib pajak pastinya memiliki kendala perpajakan yang berbeda. Karena itu, sebagai jasa konsultan pajak Yogyakarta yang profesional, Trust Tax Consultant menyediakan layanan perpajakan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Antara lain:

1# - Jasa SPT WP Badan

Untuk membantu menjalankan bisnis Anda dengan baik dan lancar, serta terhindar dari kerugian yang disebabkan pajak, Anda bisa menggunakan jasa SPT WP Badan dari Trust Consultant.

Konsultan pajak profesional akan memberikan saran pajak yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk melakukan transaksi bisnis dengan baik.

2# - Jasa SPT WP Pribadi

Trust Consultant juga menyediakan jasa SPT WP Pribadi untuk membantu perusahaan dalam menjalani kepatuhan pajak.

Tak sampai disitu, Trust Consultant juga akan membantu mengelola risiko serta peluang pajak yang timbul dengan catatan dalam koridor peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya jasa konsultan pajak Yogyakarta ini, Anda bisa lebih fokus mengurusi bisnis.

3# - Jasa Pelatihan SPT Badan & Pribadi

Bukan hanya membantu mengurusi perpajakan, Trust Consultant juga menyediakan pelatihan SPT Badan dan Pribadi untuk perusahaan yang ingin melakukan pelatihan atau training kepada kelompok maupun individu dalam perusahaan tersebut. Sehingga perusahaan mendapatkan pengalaman dan pengetahuan di bidang perpajakan.

Alasan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta

Apa yang membuat Anda harus menggunakan jasa konsultan Pajak Trust Tax Consultant? Banyak sekali tentunya, sebagai jasa konsultan pajak yang profesional di wilayah Yogyakarta, kami selalu mempermudah segala permasalahan pajak yang Anda alami.

Berikut ini alasan yang dapat menjadi pertimbangan untuk bekerjasama dengan Trust Tax Consultant, antara lain:

1. Lebih Taat Pajak

Menggunakan jasa konsultan pajak akan membantu Anda untuk lebih taat terhadap kewajiban pajak. Mengapa demikian? Jasa konsultan pajak memahami kapan waktu yang tepat untuk melaporkan pajak.

Dengan begitu, wajib pajak akan lebih taat dan disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Seringkali wajib pajak yang memiliki kesibukan yang padat tidak sempat atau bahkan lupa dengan kewajiba pajaknya.
Jika hal ini terjadi tentu akan terkena sanksi, baik berupa administratif ataupun denda. Pastinya Anda tidak menginginkannya bukan?

Kewajiban pajak harus dilakukan dengan taat agar tidak terkena sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Karena inilah jasa konsultan pajak akan membantu Anda untuk lebih taat terhadap kewajiban pajak sehingga tidak ada permasalahan atau tanggungan lebih terhadap pajak.

2. Mempermudah Pelaksanaan Kewajiban Pajak

Seperti yang Anda ketahui, mengurus pajak di Indonesia bisa dibilang sulit dilakukan. Peraturan perpajakan yang bersifat dinamis dan sulit dipahami membuat wajib pajak semakin kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Namun, untuk mengantisipasi dampak terburuknya tentang kekeliruan pelaporan pajak, Anda cukup menghubungi jasa konsultan pajak Yogayakarta.

Konsultan pajak akan membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen-dokumen admisnistrasi yang dibutuhkan sampai dengan pelaporan pajak yang benar.

Segala persiapan yang dibutuhkan untuk melakukan kewajiban pajak akan diurus oleh jasa konsultan pajak dengan baik.

3. Lebih Praktis

Menggunakan jasa konsultan pajak akan lebih praktis dalam pelaksanaanya. Terkadang, meskipun wajib pajak sudah memahami tentang prosedur pelaksanaan kewajiban pajak, tetapi mereka merasa enggan karena repot.

Dalam hal ini, jasa konsultan pajak akan memberikan kemudahan dalam menangani masalah perpajakan wajib pajak.
Wajib pajak tidak perlu repot-repot mengurus semuanya sendiri, jasa konsultan pajak akan mendampingi dan mengurus semua kebutuhan saat melaksanakan pajak.

Segala persiapan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban pajak akan dibantu dengan baik, mulai dari isi formulir, dokumen administrasi lain, dan kebutuhan lain, hal ini akan dilengkapi oleh jasa konsultan pajak.

4. Perencanaan Pajak

Selain memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak dalam pelaporannya, konsultan pajak Yogyakarta juga akan membantu dalam perencanaan pajak wajib pajak ke depan.

Terkadang, ada banyak hal yang membuat pajak telat dilaporkan dan diselesaikan kewajibannya. Jika terlalu lama tentu akan berdampak tidak baik untuk wajib pajak.

Baik untuk wajib pajak badan ataupun pribadi, kewajiban pajak harus dilakukan dengan taat dan baik. Perencanaan pajak diperlukan agar tidak terkena sanksi.

Karena itu, konsultan pajak akan membantu Anda dalam merencanakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dengan begitu, Anda tidak perlu takut dengan sanksi dan dampak tidak bayar pajak. Selain itu, perencanaan pajak ini juga akan berguna untuk badan usaha.

Perencanaan pajak yang baik akan meningkatkan laba dan menghemat biaya perpajakan yang akan dibayarkan.

5. Penyelesaikan Sengketa Pajak

Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan pajak, wajib pajak tentu akan kesulitan untuk mengatasinya. Benar saja, karena untuk menyelesaikan segketa pajak membutuhan pemahaman peraturan perundangan yang baik.

Karena itu, menggunakan jasa konsultan pajak juga akan membantu wajib pajak dalam menangani permasalahan itu jika memang terjadi.

Bahkan jika dibutuhkan, konsultan pajak akan mengajukan banding, sehingga wajib pajak terbebas dari sengketa pajak.

Berikut inilah alasan mengapa Anda harus menggunakan jasa konsultan pajak. Terkadang, permasalahan tentang perpajakan memang tidak bisa diduga kapan datangnya, namun Anda dapat mengantisipasinya terlebih dulu dengan cara bekerjasama dengan jasa konsultan pajak.

Percayakan Pada Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta yang Tepat!

Khususnya di wilayah Yogyakarta, ada banyak jasa konsultan pajak Yogyakarta yang dapat digunakan. Namun, Anda perlu mengetahui dan mencari informasi yang akurat tentang jasa konsultan pajak yang akan digunakan.

Pilihlah jasa konsultan pajak yang sudah terbukti memberikan kemudahan dalam menangani masalah perpajakan.
Seperti pada umumnya penyedia layanan, jasa konsultan pajak juga ada yang tidak memiliki kualitas yang baik dan profesional.

Dampaknya tentu akan tidak baik, karena itu, ada baiknya Anda lebih selektif lagi dalam memilih jasa konsultan pajak.
Wajib pajak harus mempertimbangakan dengan matang sebelum menggunakannya sehingga proses penanganan masalah perpajakan lebih efektif dan pastinya lebih aman.

Pada praktiknya, banyak sekali penyedia jasa konsultan pajak yang tidak memiliki ijin, sertifikasi, yang tentunya akan berpengaruh dengan layanan yang diberikan.

Sangatlah penting untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang memiliki legalitas yang jelas, resmi, dan tersertifikasi agar proses penyelesaian pajak lebih aman.

Baca juga informasi kami jasa konsultan pajak Jogja. Dijamin pelayanan terbaik responsif dengan dibekali tim yang berpengalaman.

Mengapa Harus Pilih Trust Tax Consultant?

Setelah mengetahui alasan dan pentingnya menggunakan jasa konsultan pajak Yogyakarta, ada beberapa hal yang membuat Anda harus memilih Trust Tax Consultant, antara lain:

1. Fast Respons

Keunggulan pertama yang membuat Anda harus memilih kami adalah kecepatan layanan yang kami berikan pada klien.

Tim kerja Trust Tax Consultant akan secara cepat merespons keluhan Anda. Cukup menghubungi kami dan tidak berselang lama, customer service kami akan dengan cepat membalas panggilan Anda.

Inilah salah satu keunggulan yang Trust Tax Consultant miliki, Anda akan diuntungkan karena terkadang membutuhkan layanan perpajakan yang cepat.

Layanan ini tentu bertujuan agar klien segera menyelesaikan permasalahan pajak dengan cepat sehinggat terhindar dari sanksi.

2. Tepercaya

Keunggulan selanjutnya yang membuat Anda harus memilih jasa kami adalah jasa konsultan pajak kami telah dipercaya klien untuk menangani permasalahan pajak dengan tepat.

Trust Tax Consultant telah dipercaya ratusan klien di Yogyakarta untuk menangani permasalahan pajak perusahaan.
Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang kualitas jasa yang kami miliki, yang pasti segala permasalahan perpajakan Anda akan tuntas dengan baik.

Banyak diantaranya jasa konsultan pajak di Yogyakarta yang tidak memiliki kepercayaan yang tinggi, hal ini tentu akan berdampak terhadap pelayanan yang diberikan.

Jika Anda mencari jasa konsultan pajak yang dapat dipercaya, Trust Tax Consultant adalah jasa yang tepat untuk dihubungi.

3. Harga Terjangkau

Soal harga yang kami tawarkan? Anda tidak perlu cemas, harga yang kami berikan selalu terjangkau dengan anggaran keuangan Anda.

Harga yang kami tawarkan ini tentunya sesuai dengan layanan yang kami berikan. Anda dapat memilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan.

Tidak perlu ragu, kualitas profesional dari tim kerja kami tidak membuat harga yang kami tawarkan mahal, kami selalu mempermudah klien dengan biaya yang terjangkau.

Biaya tentu menjadi pertimbangan yang berarti bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak.
Mengapa tidak, harga yang tinggi akan membuat biaya pengeluaran untuk pelaksanaan wajib pajak membengkak.

Terlebih lagi untuk perusahaan atau badan usaha, jumlah biaya yang dikeluarkan akan berpengaruh dengan nilai laba yang akan diperoleh.

Inilah salah satu keuntungan yang akan Anda dapatkan jika bekerjasama dengan Trust Tax Consultant.

4. Profesional dan Berpengalaman

Trust Tax Consultant merupakan jasa konsultan pajak Yogyakarta yang talah memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dalam menangani masalah perpajakan.

Jadi, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang kualitas yang kami miliki. Tim kerja yang akan membantu Anda dalam melaksanakan kewajiban pajak juga profesional.

Dengan kemampuan yang profesional itu tentunya akan membuat penanganan masalah perpajakan Anda semakin cepat dan aman.

Kami selalu menjunjung tinggi profesionalitas dalam pekerjaan sehingga akan mempermudah Anda dalam proses pelayanan.

5. Legalitas yang Jelas

Trsust Tax Consultant sebagai jasa konsultan pajak yang profesional pastinya memiliki ijin resmi yang telah terdaftar sebagai jasa yang legal.

Kami telah terdaftar secara resmi oleh Dirjen Pajak sebagai jasa konsultan pajak. Segala perijinan tentang keberadaan kantor kami dan lainya telah lengkap.

Selain itu, tim kerja yang kami miliki juga telah memiliki sertifikat konsultan pajak, yaitu surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP).

Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan soal legalitas yang kami miliki. Trust Tax Consultant dapat dipercaya untuk memberikan pelayanan pajak dengan baik tanpa harus melanggar peraturan perundangan.

6. Konsultasi Gratis

Sebelum Anda menggunakan jasa konsultan pajak Yogyakarta, penting untuk Anda lakukan untuk mencari jasa yang menyediakan layanan konsultasi.

Layanan konsultasi ini akan berguna ketika Anda menbutuhkan segala informasi yang menyangkut tentang proses pelaksanaan kewajiban pajak.

Baik itu secara administrasi ataupun lainya, konsultasi tentang permasalahan sangatlah dibutuhkan.

Di Trust Tax Consultant, kami menyediakan layanan konsultasi gratis yang akan membantu Anda dalam memberikan arahan dan pendampingan saat proses pelaksanaan wajib pajak berlangsung.

Layanan ini tentu dapat Anda manfaatkan untuk menambah informasi tentang perpajakan, suatu saat Anda dapat melaksanakan kewajiban pajak sendiri dengan baik.

Harga Jasa Konsultan Pajak Yogyakarta - Trust Tax Consultant

Harga yang ditawarkan oleh Trust Tax Consultant beragam, sesuai dengan layanan perpajakan yang Anda butuhkan.
Berikut ini harga beserta layanan yang kami tawarkan untuk Anda:

1. SPT Bulanan Badan Seharga Rp2.000.000/ Bulan

  • Mendapatkan konsultasi gratis dari Trust Consultant selama bekerja sama
  • Membuat Laporan Keuangan dan SPT Tahunan Badan
  • Melakukan Input, Cetak, Lapor PPN (Faktur Pajak)
  • SPT Hitung, Setor, dan Lapor Pajak Bulanan
  • Memberikan Bukti Potong PPh 21, PPh 23
  • Cetak Tagihan Pajak

2. SPT Bulanan OP UMKM Seharga Rp500.000/ Bulan

  • Mendapatkan konsultasi gratis dari Trust Consultant selama bekerja sama
  • SPT Hitung, Setor, dan Lapor Pajak Bulanan
  • SPT Tahunan Pribadi 1770
  • Cetak Tagihan Pajak

3. Pelatihan Pajak Perusahaan seharga Rp6.500.000/ Paket

  • Training Perhitungan Pph 21 Pegawai tetap & Tidak tetap
  • Training Buat Kode billing Pajak
  • Training buat bukti Potong Pph21, Pph 23
  • Training E-Faktur PPN (Faktur Pajak Masukan dan Keluaran)

4. Training Cara Pelaporan SPT 21,23,PPN & SPT Tahunan

Inilah daftar harga yang ditawarkan oleh Trust Tax Consultant yang dapat Anda pilih.

Sebagai jasa konsultan pajak Yogyakarta yang profesional kami juga selalu berusaha mempermudah urusan perpajakan klien.

Jadi, jika memang Anda membutuhkan layanan perpajakan di Yogyakarta, segera konsultasi dengan tim kami dan permasalahan perpajakan Anda terselesaikan dengan tuntas.

nik gantikan npwp

NIK Gantikan NPWP, Peraturan Terbaru Terkait Perpajakan!

NIK gantikan NPWP telah menjadi peraturan resmi setelah DPR mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengesahan tersebut telah terselenggara pada hari Kamis, & Oktober 2020, lalu.

Namun, apakah hal ini menjadikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ber-KTP merupakan Wajib Pajak PPH (Pajak Penghasilan)?

Melansir dari pernyataan yang terlontar langsung dari Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), penetapan peraturan baru ini tidak lantas membuat WNI wajib membayar Pajak Penghasilan.

Menkumham tersebut juga memberitahukan, apabila pemerintah akan tetap mempertimbangkan kelengkapan syarat, baik subjektif maupun objektif dalam menetapkan warganya menjadi seorang WajiB Pajak (WP).

Apa yang Menjadi Tujuan Utama NIK Gantikan NPWP?

Tentunya pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan tanpa ada maksud atau alasan yang melandasi. Termasuk dalam pemberlakukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai pengganti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini, pemerintah juga sudah membulatkan pilihannya.

Dengan adanya kebijakan NIK merangkap fungsi sebagai NPWP, maka akan sangat mempermudah dari segi pemantauan Wajib Pajak (WP), begitulah kiranya pernyataan dari Dolfie OFP selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Harapannya, keputusan ini dapat memberikan pengaruh yang positif di mata masyarakat dalam penerimaan pajak negara, terutama golongan pribadi.

Sedangkan menanggapi hal ini, Yasonna Laoly, juga angkat bicara. Menurutnya, pelibatan NIK dalam perpajakan akan mempermudah urusan seorang Wajib Pajak, di sisi NIK adalah identitas diri yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dengan adanya kebijakan dimana NIK gantikan NPWP pribadi, maka akan membuka kemungkinan para Wajib Pajak bisa lebih mudah dalam merampungkan urusannya.

Di sisi lain mereka juga akan menjalankan dengan tertib hak dan kewajiban mereka dalam perpajakan,” tutur Yasonna Laoly.

Baca Juga : Informasi layanan kami jasa konsultan pajak Jogja. Dijamin berpengalaman dan sudah dipercaya memberikan yang terbaik kepada semua customer.

Persyaratan Warga Negara yang Menjadi Wajib Pajak (WP)

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR RI dalam sidang paripurna Kamis lalu, pemerintah menaikkan tarif batas untuk Penghasilan Kena Pajak pribadi menjadi 60 juta rupiah yang dulunya hanya 50 juta rupiah, sedangkan besar tarif PPh-nya adalah 5 persen setiap tahun.

Di samping itu, pemerintah turut menaikkan pula pada lapisan teratas Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, yakni untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari 5 miliar rupiah. Maka akan dikenakan PPh sebesar 3 persen.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak perincian yang sudah kami buat terkait batas dan tarif PPh di bawah ini.
Penghasilan yang sudah tembus angka 60 juta rupiah akan dikenakan PPh dengan tarif sebesar 5 persen. Kedua,

Penghasilan yang lebih dari 60 juta rupiah hingga 250 juta rupian dikenai PPh dengan tarif 10 persen.
Ketiga, Penghasilan yang nominalnya melebihi 250 juta hingga 500 juta rupiah, akan dikenai PPh dengan tarif sebesar 25 persen.

Untuk penghasilan di atas 500 juta rupiah hingga miliar rupiah akan dikenai PPh sebesar 30 persen. Sedangkan untuk yang berpenghasilan lebih dari 5 miliar, maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilannya sebesar 35 persen.

Terkait RUU HPP

Membahas perihal Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ada beberapa poin utama yang harus masyarakat ketahui.

Ini masih sebagian informasi terkait NIK gantikan NPWP. Ya, mulai Kamis itu, Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP ataupun KK sah mengalihfungsikan NPWP.

Terobosan baru para pembesar negara ini tentunya diharapkan bisa mempermudah WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai WP itu sendiri.

Menkumham Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa usulan dari DPR RI ini adalah untuk mengintegrasikan antara basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan negara.

Dalam pengesahan hal ini, sebelumnya diketahui RUU HPP mengandung enam poin penting yang tersusun atas 9 BAB dan 19 pasal.

Adapun BAB dan pasal-pasal tersebut akan terisi oleh sejumlah peraturan yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Perpajakan.

Mulai dari Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Undang-undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta yang terakhir akan ada peraturan terkait pengenaan pajak karbon.

RUU HPP kemudian disahkan pada hari Kamis membawa sejumlah isi yang sudah kami rinci di bawah ini. Inilah isi yang termuat di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti yang disampaikan oleh Dollfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

1. Tentang Penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dengan adanya pengintegrasian penggunaan NIK gantikan NPWP semacam ini, maka akan mempermudah WP Indonesia, terutama WP orang pribadi. Maka dari itu, bisa dikatakan program ini akan mempermudah kinerja dan aktivitas dalam mendata penduduk sebagai Wajib Pajak.

2. Sehubungan dengan Eksistensi Penagihan Pajak Global Kerjasama Bantuan

Penagihan pajak antar negara akan pemerintah laksanakan dengan cara bekerja sama dengan negara mitra secara resiprokal (saing balas, kerja sama). Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya mewujudkan peran aktif Negara Indonesia dalam kancah Internasional.

Ketentuan Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

Selain ada ketetapan NIK gantikan NPWP sidang paripurna pengesahan UU HPP juga membahas PPh:

1. Terdapat perubahan pada lapisan bawah tarif PPh Orang Pribadi, menjadi Rp 60 juta, sebelumnya adalah 50 juta.

2. Terdapat kenaikkan tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribad hingga 35 persen untuk PKP melebihi angka 5 miliar rupiah per tahunnya. Hal ini juga diikuti dengan penambahan batas peredaran bruto tidak kena pajak untuk golongan UMKM.

3. Pengaturan ulang terkait dengan besarnya tarif PPh Badan 22 persen untuk mendukung penguatan basis pajak.

4. Terdapat pengaturan tetak unik dan amortisasi.

Saat Sidang Paripurna, Dollfie menyatakan kebijakan tersebut diambil tidak lain dengan mempertimbangkan perlindungan untuk UMKM serta masyarakat kecil.

Sehingga berlakunya kebijakan ini sangat diharapkan bisa mencerminkan keadilan bagi para WP Indonesia.

Ketentuan Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Komitmen keterlibatan masyarakat kalangan bawah dalam pemberian fasilitas PPN atas kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pendidikan dan pelayanan sosia masih dikedepankan.

Hal ini menjadi salah satu wujud adanya andil DPR sebagai wakil rakyat dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

Di samping adanya peraturan NIK gantikan NPWP, akan ada perkenalan skema PPN di dalam sektor tertentu sehingga akan memudahkan para pelaku UMKM.

Hal ini juga dimaksudkan agar bisa menyesuaikan tarif PPN secara bertahap dalam kurun waktu hingga tahun 2025 mendatang, ungkap Dollfie, kala itu.

Terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung adanya peningkatan ketaatan masyarakat, Panja juga telah merancang PPSWP (Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak). Program ini memberikan celah bagi para WP yang mempunyai niat baik untuk taat dan tergabung ke dalam sistem perpajakan Indonesia.

Dengan masih sepenuhnya mempertimbangkan keadilan terhadap semua Wajib Pajak, program ini harapannya mampu memotivasi WP untuk sukarela dalam menaati kewajiban payang yang telah diembannya.

Tujuan PPS yang sebenarnya adalah untuk menambah kepatuhan sukarela para WP yang terselenggara berlandaskan asas kesederhanaan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Nantinya, PPS ini akan berlaku pada 1 januari dan 30 Juni 2022.

Pajak Karbon

Sebagai komitmen dengan terhadap lingkungan, perubahan iklim, menurunnya emisi gas rumah, selain penetapan NIK gantikan NPWP, UU HPP juga menetapkan penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon bersama DPR.

Kemudian ada penetapan subjek, objek, tarif pajak karbon, serta insentif wajib pajak yang berpartisipasi dalam emisi karbon.

Ketentuan Perihal Cukai

Penegasan terkait pelanggaran administratif serta prinsip ultimatum penyidikan pada tindak pidana dengan adanya penerimaan negara dan kepastian hukum. Harapannya, dengan pemberlakuan ini, bisa mendukung restoratif keadilan terutama di bidang pajak.

Itulah sekilas pembahasan terkait adanya peraturan NIK gantikan NPWP dan beberapa peraturan yang disahkan melalui UU HPP kamis lalu. Semoga dengan ini, masyarakat menjadi lebih tahu dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

error: