Cara Pengisian SPT 1770 Secara Manual dan Via e-Form

Bila kita berbicara mengenai pajak, maka tidak akan pernah lepas dari pengisian SPT 1770. Cara pengisian SPT 1770 ini pun, bisa Anda lakukan dengan sangat mudah. Formulir SPT 1770 sendiri merupakan dokumen pajak yang harus diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Pertama, memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (freelance). Kedua, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Ketiga, penghasilan dalam negeri maupun luar negeri. Terakhir, penghasilan yang dikenakan PPh final.

Cara Pengisian SPT 1770, Manual dan Via e-Form

Umumnya, pengisian SPT 1770 ini bisa Anda lakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan melalui e-form. Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan informasi selengkapnya.

Cara Pengisian SPT 1770 Secara Manual

Cara yang satu ini sangat berguna untuk Anda yang mengurus pembayaran pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP setempat. Formulir yang harus Anda isi, berbentuk lembaran dengan banyak kolom. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

1. Mempersiapkan Dokumen

Ada beberapa dokumen yang mesti Anda persiapkan. Berikut ini beberapa dokumennya.

  • Membuat tanda segi empat hitam pada keempat sudut formulir. Hal ini sebagai pembatas supaya dokumen bisa dipindai.
  • Cetak formulir SPT 17770 dengan menggunakan kertas berukuran F4 (8,5 x 13 inci). Pastikan, jika Anda menjaga kertas yang berisikan formulir tersebut dengan baik supaya tidak sobek, kusut, terlipat, maupun rusak.

2. Melakukan Pengisian Kolom Identitas, Penghasilan Neto, dan Penghasilan Kena Pajak

Cara pengisian SPT 1770 ini dimulai dengan melengkapi kolom identitas. Tak kalah penting, pastikan data yang Anda isi merupakan informasi yang sebenarnya. Berikut ini kolom identitas yang harus Anda isi.

1). Kolom Identitas

  • NPWP
  • Nama Wajib Pajak
  • Jenis pekerjaan atau usaha
  • Nomor HP/telepon
  • Status kewajiban perpajakan suami ataupun istri bagi yang sudah menikah

2). Kolom Penghasilan Neto

  • Pengisian neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (freelance).
  • Pengisian neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, dan pendapatan neto lainnya.
  • Selain itu, penghasilan neto luar negeri.
  • Pengisian jumlah keseluruhan pendapatan neto.
  • Pengisian zakat atau sumbangan secara rutin yang Anda lakukan.
  • Kemudian, pengisian pendapatan neto setelah dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib..

Butuh konsultan pajak Surabaya terbaik didukung oleh tim yang berpengalaman? Kami bisa menjadi solusi terbaik untuk masalah pajak Anda.

3). Penghasilan Kena Pajak

Pada bagian penghasilan kena pajak Anda isi dengan penghasilan seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan menjadi satu. Pengisian penghasilan kena pajak ini terdiri dari beberapa bagian seperti:

  • Kompensasi kerugian
  • Jumlah penghasilan neto setelah kompensasi kerugian
  • Penghasilan kena pajak
  • Penghasilan tidak kena pajak

4). Pengisian Kolom PPh Terutang, Kredit Pajak, dan PPh Kurang atau Lebih Bayar

Cara pengisian SPT 1770 selanjutnya yakni dengan mengisi kolom PPh terutang, kredit pajak, dan PPh kurang atau lebih bayar. Berikut ini adalah rinciannya.

Pada bagian kolom PPh terutang, isilah dengan jumlah PPh yang dipotong dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti yang bersifat final. Hal ini juga termasuk pembayaran pokok pajak STP Pajak Penghasilan sesuai dengan pasal 25 ayat 7.

Sementara itu, Anda akan lanjut melakukan pengisian formulir SPT 1770 pada bagian kredit pajak. Pada formulir ini adalah beberapa hal yang mesti Anda cantumkan, seperti:

  • Informasi terkait hasil pembagian jumlah penghasilan yang berasal dari luar negeri
  • Penghasilan kena pajak
  • Kemudian, ditambah dengan total PPh terutang

Pada bagian lainnya, Anda akan mengisi PPh kurang atau lebih bayar dengan hasil pengurangan dari jumlah PPh yang kurang dibayar maupun PPh yang lebih dibayar. Namun, pada bagian ini bersifat opsional, jika Anda tidak memilikinya, maka cukup dengan mencantumkan keterangan “NIHIL”.

Pengisian Bagian Angsuran PPh Sesuai Pasal 25, Lampiran Pendukung, dan Bagian Pernyataan
Cara pengisian SPT 1770 selanjutnya yakni dengan mengisi bagian angsuran PPh sesuai pasal 25, lampiran pendukung, hingga bagian pernyataan. Berikut ini informasinya.

Pada pengisian bagian angsuran PPh sesuai pasal 25 tahun pajak berikutnya ini, Anda isi dengan beberapa informasi. Seperti, jumlah angsuran bulanan PPh pasal 25 tahun pajak berikutnya yang Anda hitung 1,5 dari jumlah pembagian PPh yang kurang dibayar maupun lebih dibayar.

Selain itu, Anda juga perlu menyerahkan lampiran pendukung. Misalnya saja seperti bukti potong penghasilan, laporan laba rugi, PPh terutang, maupun yang lainnya.

Bagian terakhir, berilah tanda centang pada bagian kalimat pernyataan di akhir yang berisi bahwa Anda sudah melakukan pengisian menggunakan data sebenar-benarnya.

2. Cara Pengisian SPT 1770 Melalui e-Form

e-Form ini merupakan formulir SPT elektronik yang berbentuk file dengan format dokumen .xfdl. Maka dari itulah, pengisiannya dapat Anda lakukan secara offline.

Selain itu, formulir e-From tersebut bisa Anda buka dengan menggunakan aplikasi form viewer. Anda bisa mengunduh aplikasi form viewer ini melalui link yang berada pada laman e-Form.

Dengan kata lain, pengisian SPT 1770 melalui e-Form ini tidak semuanya secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • • Langkah pertama, silakan Anda buka situs pajak.go.id pada browser HP maupun laptop
  • Selanjutnya, tap login di bagian kanan atas
  • Berikutnya, Anda perlu melakukan pengisian NPWP, password, maupun kode keamanan
  • Langkah selanjutnya, klik login.
  • Kemudian, Anda akan mendapatkan arahan pada dashboard layanan digital perpajakan
  • Langkah berikutnya, silahkan Anda klik tab “Lapor”
  • Silakan klik “e-Form”. Sebelum itu, pastikan perangkat komputer, laptop, maupun HP Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
  • Bila aplikasi tersebut belum terpasang, Anda bisa klik “Download” atau “Unduh” dan install aplikasi Viewer tersebut sesuai dengan petunjuk
  • Langkah selanjutnya, klik “Buat SPT”
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan sebuah pertanyaan seperti berikut ini “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”
  • Setelah itu, silakan Anda klik “Ya”
  • Selanjutnya, klik e-Form SPT 1770. Anda bisa mulai cara pengisian SPT 1770 selanjutnya.
  • Silakan Anda pilih “Tahun Pajak”
  • Kemudian, isilah status SPT Normal (Pembetulan SPT ini Anda lakukan jika Anda menemukan sebuah kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).
  • Berikutnya, klik “Kirim Permintaan”
  • Secara otomatis, sistem akan mengunduh e-Form
  • Langkah selanjutnya, buka dokumen e-Form yang sudah berhasil Anda unduh.
  • Silakan pilih “Pembukuan” jika Anda membuat laporan keuangan. Namun jika Anda tidak membuat laporan keuangan maka silakan pilih “Pencatatan”.

Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas Wajib SPT 1770

Kata kunci untuk pengisian formulir SPT 1700 ini adalah penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Jika Wajib Pajak mempunyai penghasilan jenis ini, maka mendapatkan kewajiban menggunakan formulir tersebut.

Meskipun Wajib Pajak memiliki penghasilan lain, misalnya saja penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, Anda sebagai Wajib Pajak tetap harus menggunakan formulir SPT 1770.

Contoh dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas ini misalnya saja seperti usaha toko, usaha persewaan kendaraan, wartel, praktek dokter, pengacara, dan lain sebagainya. Selain itu, kegiatan usaha tersebut juga bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa, ataupun pabrikan.

Dengan cara pengisian SPT 1770 seperti di atas, kini Anda tidak kesulitan lagi bukan? Keduanya merupakan cara yang sama baiknya, akan tetapi Anda bisa memilih salah satu dari cara-cara tersebut sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, Anda akan semakin mendapatkan

Cara Menjadi Konsultan Pajak yang Resmi

Menjadi seorang konsultan pajak merupakan impian bagi sebagian orang. Selain karena besaran gaji yang lumayan, menjadi konsultan pajak juga merupakan passion. Meskipun demikian, ada beberapa cara menjadi konsultan pajak yang perlu Anda persiapkan.

Konsultan pajak merupakan sebutan bagi orang-orang yang menawarkan jasa konsultasi pada bidang perpajakan. Tugasnya adalah untuk memberikan bantuan wajib pajak seseorang.

Selain itu, juga bertanggung jawab untuk membantu wajib pajak sebuah badan ataupun perusahaan. Dengan kata lain, konsultan pajak ini membantu seseorang maupun badan untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam membayar pajak.

Seorang konsultan pajak akan menawarkan berbagai jasa. Misalnya saja, konsultasi pajak akan membantu klien dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan pajak.

Mulai dari, menghitung, membayar, hingga memberikan laporan. Konsultasi pajak juga membuat sebuah perencanaan pajak untuk kliennya, dengan begitu keuntungan klien semakin maksimal.

Cara Menjadi Konsultan Pajak, Mulai dari Syarat Hingga Prosedurnya

Supaya konsultan pajak selalu mendapatkan klien, sudah barang tentu harus menjadi konsultan yang resmi. Dengan demikian, Anda memiliki kepercayaan yang tinggi dari para klien.

Menjadi seorang konsultan pajak, terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Tak cukup hanya itu saja, akan tetapi juga melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Lalu, kira-kira seperti syarat dan prosedurnya, berikut ini adalah pemaparan selengkapnya.

Kami adalah layanan konsultan pajak yang memiliki beberapa cabang di Indonesia. Berikut ini cabang layanan kami:

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Konsultan Pajak

Cara menjadi konsultan pajak yang pertama kali harus Anda lakukan yakni dengan memenuhi semua persyaratannya. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu, berikut ini adalah uraiannya.

  1. Syarat yang pertama, Anda merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Selain itu, Anda harus bertempat tinggal di neegara Indonesia.
  3. Untuk menjadi konsultan pajak ternyata tidak harus lulusan perpajakan ataupun akuntansi. Syaratnya adalah memiliki serendah-rendahnya yakni ijazah Strata Satu ataupun setingkat dengan ijazah tersebut.
  4. Syarat lainnya, tidak terkait dengan pekerjaan ataupun jabatan pada Pemerintahan atau Negara atau badan usaha Milik negara atau Daerah.
  5. Cara menjadi konsultan pajak berikutnya harus memenuhi syarat, yakni Anda juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  6. Tak kalah penting, memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Hal ini untuk membuktikan keterangan tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak melalui USKP yang Anda ikuti secara bertahap. Mulai dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C.
  7. Anda harus bersedia untuk menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI serta tunduk dan patuh pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
  8. Batas maksimal usia untuk menjadi seorang konsultan pajak yakni 70 tahun.
  9. Terakhir, memiliki izin praktek yang sudah diterbitkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Syarat Khusus untuk Tingkat Keahlian A, B, dan C

Selain memenuhi syarat umum seperti di atas, cara menjadi konsultan pajak lainnya, juga harus memenuhi syarat khusus untuk tingkat keahlian A, B, dan C. Anda wajib memenuhi syarat khusus tersebut per tingkat sertifikatnya, berikut ini adalah penjelasan selanjutnya.

  • Tingkat A: Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI, memiliki ijazah serendah-rendahnya S1 Dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang sudah terakreditasi. Kemudian, bagi yang menyertakan ijazah S2 maupun S3 tetap wajib menyerahkan fotokopi ijazah S1.
  • Tingkat B: Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI, serta telah mempunyai sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A yang sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Selanjutnya adalah Tingkat C: Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI serta telah mempunyai sertifikat Konsultasi Pajak Tingkat B yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sertifikat konsultan pajak ini merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak. Untuk mendapatkan sertifikat ini, Anda harus melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau USKP terlebih dahulu.

Sedangkan tingkat A, tingkat B, dan tingkat C ini merupakan tahapan dalam ujian tersebut. Bila Anda sudah memenuhi syarat bisa mengikuti USKP dengan catatan sudah melakukan pendaftaran ke Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak.

Prosedur untuk Menjadi Konsultasi Pajak

Setelah Anda sudah mengetahui syarat pajak, baik umum maupun khusus, Anda juga perlu untuk memahami apa saja prosedur yang harus dilewati. Melewati semua prosedur atau tahapan termasuk ke dalam cara menjadi konsultan pajak selanjutnya.

Ketika Anda mengajukan lamaran untuk menjadi seorang konsultan pajak, harus melampirkan beberapa dokumen penting seperti berikut ini.

  1. Prosedur pertama, mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan ketetapan oleh Keputusan Menteri Keuangan
  2. Kemudian, memberikan fotokopi ijazah terakhir yang sudah Anda legalisir.
  3. Selain itu, memberikan fotokopi sertifikat terkait konsultan pajak terakhir, serta telah dilegalisir.
  4. Menyerahkan fotokopi sertifikat konsultasi pajak yang terakhir, serta sudah dilegalisir.
  5. Menyerahkan pas foto berwarna 4×6.
  6. Berikutnya, menyerahkan fotokopi Kartu Tanpa Penduduk atau KTP yang sudah dilegalisir.
  7. Fotokopi kartu NPWP yang sudah dilegalisir kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Anda terdaftar.
  8. Menyerahkan surat pernyataan yang tidak terkait dengan jabatan atau pekerjaan pada instansi atau lembaga pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  9. Anda juga harus menyertakan surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  10. Prosedur terakhir, menyertakan surat pernyataan kesediaan Anda untuk ikut menjadi anggota dari Ikatan Konsultan Pajak di Indonesia.

Peran dan Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak

Setelah mengetahui semua cara menjadi konsultan pajak, penting bagi Anda untuk mengetahui peran dan tanggung jawab seorang konsultan pajak. Hal ini akan membantu Anda dalam menjalankan peran dan tugas setelah lolos menjadi konsultan pajak.

Pertama, konsultan pajak bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak, hingga memberikan laporan kepada klien.

Konsultan pajak juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi data terkait dengan keluarganya beban pajak yang dirasa tidak menguntungkan bagi klien.

Selain itu, konsultan pajak juga berperan penting untuk membantu klien dalam restitusi pajak. Mewakili dan mendampingi klien ketika ada pemeriksaan pajak. Tak kalah penting, konsultan pajak juga berperan untuk membantu menyusun pedoman perpajakan bagi kliennya.

Pengetahuan dan Keahlian yang Harus Konsultan Pajak Miliki

Menjadi konsultan pajak yang sukses, tentu saja harus memiliki pengetahuan dan keahlian khusus. Tidak hanya sekedar menjadi konsultan pajak yang resmi saja, akan tetapi Anda juga harus memiliki potensi. Lalu, apa saja pengetahuan dan keahlian tersebut?

  • Konsultan pajak harus memiliki kemampuan melakukan analisis.
  • Kedua, memiliki kemampuan manajerial.
  • Penting juga untuk memiliki kemampuan berpikir strategis.
  • Kemampuan berkomunikasi.
  • Kemampuan problem solving atau memecahkan masalah.

Memiliki pengetahuan perpajakan yang luas dan ilmu lainnya seperti, ilmu akuntansi, ilmu hukum, hingga ilmu administrasi fiskal.

Tak lupa pula untuk memiliki sikap yang detail, teliti, dan tekun. Nah, itulah cara menjadi konsultan pajak yang bisa Anda pahami sebelum memutuskan untuk mengajukan lamaran. Hal yang paling terpenting, jangan lupa untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang dan terencana. Dengan begitu, Anda memiliki peluang yang tinggi untuk lolos menjadi seorang konsultasi pajak.

Cara Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online

Sekarang ini, para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui DJP Online. DJP Online ini adalah sebuah situs web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, selain lewat situs web DJP Online, pelaporan pajak juga dapat melalui beberapa aplikasi resmi yang telah terdaftar. Lantas, bagaimana cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online?

Cara lapor SPT pribadi yang dapat dilakukan via online ini, membuat Anda tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Cukup melalui PC atau smartphone, bagi Anda yang menjadi WP (Wajib Pajak) dapat mengisi surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT.

Ketentuan mengenai lapor SPT ini diatur dalam UU No. 6 Th 1983 mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan (KUP).

Oleh sebab itu, kelalaian dalam melaporkan SPT bisa berakibat pada denda atau sanksi administratif yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis dari SPT.

Baca Juga : Cara Melakukan Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Cara Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online, Simak Disini!

Melansir dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, SPT merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak guna melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

SPT juga dipakai untuk melaporkan harta serta kewajiban dengan ketentuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di dalam UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan kepada semua Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberlakukan SPT ini disebabkan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut “self assessment system”, artinya Wajib Pajak adalah pihak yang mempunyai peran aktif dalam menghitung, membayar, dan juga melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajaknya.

Pembagian SPT Pribadi

Formulir 1770 SS

Merupakan formulir bagi Wajib Pajak pribadi yang memiliki status sebagai karyawan dengan jumlah pendapatan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, serta hanya bekerja di satu instasi atau perusahaan dalam jangka waktu 1 tahun.

Formulir 1770S

Sementara untuk formulir ini diperuntukkan terhadap Wajib Pajak pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan besar pendapatan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja pada 2 atau lebih perusahaan dalam jangka waktu setahun.

Formulir 1770

Merupakan formulir untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, pendapatan dari satu atau lebih pemberi kerja, pendapatan yang dikenakan PPh final, atau pendapatan dalam negeri maupun luar negeri yang lain.

Apa Itu DJP Online?

Nah, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, DJP Online ini merupakan situs miliki Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai aplikasi perpajakan terbuka.

Lewat aplikasi pajak DJP, Wajib Pajak bisa melakukan lapor SPT tahunan pribadi atau massa via online atau yang disebut dengan e-filing.

Aplikasi DJP Online sendiri mempunyai dua fungsi utama yakni sebagai aplikasi untuk pembayaran dan pelaporan pajak. E-billing untuk pembayaran pajak, sementara e-filing untuk pelaporan pajak via online.

Bagi Anda yang ingin mengetahui tata cara lapor SPT pribadi lewat DJP online dan hal apa saja yang harus disiapkan, baca ulasannya di bawah ini.

Persiapan Sebelum Mengisi SPT Pribadi Melalui DJP Online

Terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum mengisi SPT tahunan melalui DJP Online ini. Pertama yakni tentunya Anda harus mempunyai EFIN. Sesudah memiliki EFIN, langkah berikutnya yaitu membuat akun DJP Online. Kemudian sejumlah hal lain yang harus Anda siapkan antara lain:

  • Alamat untuk surel pribadi.
  • Bukti potong pajak yang berupa lembaran 1721 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil dan lembaran 1721 A1 untuk karyawan swasta.
  • Rincian pendapatan lain, terlepas dari penghasilan tetap, termasuk yang bukan objek pajak seperti hibah atau warisan.
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun.

Setelah semua siap, berikut ini tata cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online.

Hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat DJP Online yaitu memperoleh kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN ini dipergunakan untuk membuat akun DJP Online dan memakai layanan pajak online. Untuk EFIN bisa Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

EFIN sendiri adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terhadap Wajib Pajak untuk keperluan transaksi pajak via online atau elektronik.

Aktivasi EFIN wajib Anda lakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Anda mendapatkan kode EFIN.

Ketika mengajukan permohonan EFIN, maka Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Menunjukkan KTP asli serta menyerahkan fotokopi KTP untuk WNI
  • Memperlihatkan paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITP (Kartu Izin
  • Tinggal Tetap) asli serta menyerahkan fotokopiannya untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Cara Lapor SPT Pribadi Lewat DJP Online

Melaporkan SPT Tahunan pribadi melalui situs web DJP Online sangat mudah dan cepat. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP, sehingga bisa menghindari antrean panjang.

Asalkan tersedia koneksi internet, maka situs web DJP Online pun bisa dengan mudah Anda akses.

Untuk bisa mengisi SPT Tahunan via online, amak Wajib Pajak harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Apabila Anda belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi. Inilah cara untuk membuat akun pada laman DJP online.

  • Dapatkan EFIN dengan mendatangi KPP terdekat atau bisa juga dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Selanjutnya, bukalah laman registrasi akun melalui link ini
  • Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan juga EFIN
  • Input Kode Keamanan
  • Kemudian klik “submit”

Nah, untuk tata cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online adalah sebagai berikut.
Sesudah akun Anda berhasil teregistrasi, Anda hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT pada laman DJP Online.

Langkah-Langkah Melapor SPT Tahunan Pribadi di DJP Online

  • Bukalah laman DJP online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Selanjutnya lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan juga kode keamanan.
  • Di dashboard, klik tab “lapor”
  • Kemudian klik ikon “e-filing”
  • Selanjutnya klik “Buat SPT”
  • Maka akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilihlah jawaban yang sesuai.
  • Pada pertanyaan [paling bawah (terakhir), Wajib Pajak perlu memilih formulir 1770 S.
  • Dapat memakai formulir, panduan, atau upload SPT.
  • Pilihlah salah satu, misalnya opsi “dengan bentuk formulir”
  • Lalu, klik SPT 1770 S dengan formulir
  • Cara lapor SPT Pribadi lewat DJP online selanjutnya yaitu isilah data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan juga pembetulan (apabila terdapat kesalahan di SPT Tahunan sebelumnya)
  • Lalu klik “Langkah selanjutnya”
  • Wajib pajak dapat memilih “Tidak” apabila ingin memakai bukti potong yang telah diterima dari perusahaan dengan mengisis di bagian A lampiran penghasilan final
  • Apabila terdapat bukti potong yang belum terinput, maka klik “Tambah”
  • Isilah data yang harus diisi sebagai tahap selanjutnya dari cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online
  • Pada bagian B, isilah data harta yang Anda miliki. Anda dapat memakai data harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya pada tahun terbaru apabila terdapat penambahan.
  • Selanjutnya di bagian C, Wajib Pajak dapat mengisi hutang di akhir tahun lalu
  • Anda dapat menambahkan utang baru dengan meng-klik “Tambah”
  • Pada opsi D, isi daftar anggota keluarga
  • Berikutnya cara lapor SPT pribadi lewat DJP Online yaitu pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan pendapatan neto dalam negeri yang bukan final, seperti royalti, bunga, sewa, dan sebagainya.
  • Pada bagian B, isilah dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Bagian C, isikan data daftar pungutan atau pemotongan PPh dari bukti potong yang Anda terima dari tempat kerja.
  • Data yang diisi meliputi jenis pajak, NPWP perusahaan (NPWP pemotong pajak), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, serta nominal PPh yang dipotong (seluruhnya dapat dilihat pada bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
  • Klik langkah berikutnya
  • Tahapan Selanjutnya
  • Di kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan juga NPWP suami atau istri
  • Pada bagian A penghasilan neto, isilah dengan pendapatan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, pendapatan neto dalam negeri yang lain, serta pendapatan neto luar negeri. Isilah nominal uang apabila Anda membayar zakat di lembaga resmi.
  • Bagian B, isilah status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Pada bagian C hanya berlaku bagi yang memperoleh pendapatan dari luar negeri
  • Sedangkan untuk bagian D jika Anda pernah membayar angsuran PPh 25
  • Nah, di Bagian E, Wajib Pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  • Apabila nihil, tinggal lanjutkan cara lapor SPT Pribadi lewat DJP Online dengan mengisi bagian “Lanjut F”
  • Apabila kurang bayar, maka nantinya akan ada pertanyaan lanjutan
  • Sementara apabila belum bayar, pilihlah “Belum bayar” untuk diarahkan ke e-billing
  • Jika Wajib Pajak sudah bayar, maka klik opsi “Saya sudah bayar” dan isilah bukti pembayarannya
  • Apabila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung yang berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran yang lainnya
  • Lanjutkan ke Pernyataan, centang setuju apabila data yang Anda isikan sudah benar
  • Langkah terakhir cara lapor SPT Pribadi lewat DJP Online yaitu ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail
  • Salin kode yang dikirimkan via e-mail tersebut (buka di halaman lain)
  • Kemudian klik kirim SPT
  • Nah, itu tadi tata cara lapor SPT Pribadi lewat DJP Online. Segera laporkan SPT Anda, sebelum batas akhir ditutup oleh Ditjen Pajak.

Cara Melakukan Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Dewasa ini aktivasi dan registrasi efaktur pajak dapat dilakukan dengan mudah. Terdapat beberapa versi yang bisa Anda gunakan. Tentu e-faktur merupakan sebuah aplikasi yang berguna untuk melakukan pembayaran pajak.

Pada dasarnya seluruh Indonesia sudah memberlakukan e-faktur. Hal tersebut dilakukan sejak Juli 2015 sehingga pemungutan pajak bisa dilakukan dengan mudah tanpa adanya kesenjangan karena terbatas pada teknologi. Biasanya cetakkan e-faktur terdapat pengamanan berupa kode QR.

Kode tersebut akan menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai PPN, dan nilai DPP. Pemberlakuan e-faktur ini memungkinkan nomor seri acak pasti tertolak pada aplikasi karena memiliki sistem yang sangat ketat.

Baca juga : layanan kami konsultan pajak Surabaya yang sudah dipercaya ratusan klien di bidang permasalahan pajak mereka.

Pentingnya Aktivasi dan Registrasi Efaktur Pajak

Adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat memungkinkan berbagai aktivitas dilakukan dengan mudah. Salah satunya pembayaran pajak di Indonesia yang kini sudah mengikuti perkembangan zaman.

Penggunaan e-faktur memungkinkan keamanan transaksi jauh lebih aman. Bisa dipastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan oleh PKP yang bisa membuat faktur pajak. Tidak ada lagi non PKP yang bisa membuat faktur demi keuntungan pribadi.

Selain terjamin keamanannya, e-faktur adalah pergantian tanda tangan basah menjadi elektronik. Kini faktur pajak tidak harus dicetak seperti sebelumnya. Bahkan perusahaan bisa meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak.

Hal ini menjadikan Indonesia telah memasuki era baru, yaitu Digitalisasi Administrasi Perpajakan khususnya bagian PPN dan Pajak Penjualan. Sehingga masyarakat bisa membayarkan kewajibannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Pengertian E-Faktur

Sebelum memahami aktivasi dan registrasi efaktur pajak sebaiknya belajar pengertiannya terlebih dahulu. E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi atau sistem elektronik. Hal ini sangatlah bermanfaat di era digitalisasi seperti sekarang.

E-faktur bekerja secara efisien yang membantu para petugas untuk menginformasikan PPN dan nilai DPP. Sistem pengisiannya dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs web resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.

Adapun beberapa perbedaan dari faktur pajak kertas dan e-faktur dilihat dari segi format yang sudah mutlak. Hal ini ditentukan oleh DJP dan menggunakan tanda tangan elektronik serta QR code. Masyarakat tidak diwajibkan untuk mencetak bukti faktur pajak.

Nah, e-faktur juga berguna untuk jenis transaksi yang berupa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Adapun pelaporan SPT PPN bisa dilakukan dengan aplikasi yang sama dengan e-faktur.

Namun, untuk bisa menggunakan e-faktur harus melakukan aktivasi dan registrasi efaktur pajak. Anda juga harus ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP melalui Dirjen Pajak.

Ketika Anda Belum termasuk sebagai PKP maka bisa mengurusnya melalui kantor Pelayanan Pajak atau KPK mengenai domisili saat ini.

E-faktur memiliki sertifikat elektronik yang berhak dikeluarkan oleh DJP. PKP juga dilengkapi dengan perangkat komputer sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan masing-masing jobdesk. Sehingga akan membantu kinerja para karyawan serta PKP yang sedang bertugas.

Cara Melakukan Aktivasi dan registrasi Efaktur Pajak

Menggunakan aplikasi e-faktur mempercepat proses pengurusan administrasi pajak. Adapun beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk aktivasi dan registrasi efaktur pajak. Setiap faktur pajak memiliki nomor seri yang sangat unik.

Mengapa? karena hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi. Jumlah dari NSFP pun bisa menunjukkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Sehingga tindakan yang kurang pas akan terhindar dengan sikap bijak.

Adapun tahapan aktivasi e-faktur sebagai berikut:

  • Menjalankan Etaxinvoice.exe melalui folder yang sudah tersedia
  • Pastikan sudah terkoneksi ke database aplikasi e-faktur dengan local database. Kemudian klik tombol “connect”
  • Setelah itu, Anda bisa menggunakan NPWP dan PKP sesuai identitas yang sudah dimiliki pada kolom tersedia.
  • Klik tombol “Open” pada “Sertifikat User” kemudian arahkan kke folder penyimpanan.
  • Anda bisa melakukan pengisian passphrase dengan tepat. Nantinya akan menerima kode atau password yang bisa dimasukkan ketika menerima sertifikat digital ke KPP.
  • Saat melakukan aktivasi dan registrasi efaktur pajak lakukan pengisian kode aktivasi ketika meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
  • Kemudian Anda bisa klik tombol register dan memasukkan kode melalui captcha.
  • Isilah semua data dengan baik juga benar.
  • Jika semuanya sudah maka klik tombol Daftarkan User

Cara Registrasi User e-Faktur

Ketika Anda sudah menyelesaikan tahapan aktivasi kini lanjut ke registrasi. Untuk hal ini terdapat langkah-langkah yang perlu Anda lakukan. Simak penjelasannya berikut ini.

  • Langkah pertama dengan mengisi nama user aplikasi. Untuk pindah ke isian berikutnya bisa menekan tombol enter.
  • Isikan nama lengkap dengan nama penandatangan faktur pajak yang sudah dilaporkan pada KPP
  • Lakukan pengisian password admin aplikasi. Ketika Anda sedang melakukan aktivasi dan registrasi bisa dengan menekan enter untuk pindah ke berikutnya.
  • Setelah itu klik tombol daftarkan User.

Penyebab Aplikasi Efaktur Belum Registrasi

Biasanya sering terjadi beberapa masalah yang mengharuskan pengguna e-faktur melakukan sesuatu. Salah satunya muncul notifikasi pada desktop bahwa belum melakukan registrasi. Nah, ketika mengalami hal ini sebaiknya segera mereset aplikasi e-faktur.

Adapun beberapa penyebabnya sebagai berikut:

  • Database pada aplikasi sudah terkena virus database corrupt.
  • Pengguna lupa password dan juga username untuk login ke aplikasi e-faktur
  • PKP telah melakukan pindah kantor pelayanan pajak

Memang membutuhkan effort untuk melakukan aktivasi dan registrasi efaktur pajak. Agar bisa mereset aplikasi maka harus melakukan registrasi ulang. Sebelum mereset sebaiknya instal dulu Sertifikat digital ke dalam browser.

Tujuannya untuk melakukan otentikasi browser dengan website E-Nota Online.. Jika tidak melakukan penginstalan maka proses reset akan terganggu. Biasanya akan muncul notifikasi Certificate Based Authentication Failed.

Berikut adalah cara reset aplikasi yang baik dan benar.

  • Anda harus masuk ke website efaktur.pajak.go.id.. Kemudian masukkan NPWP sebagai username dan password PKP.
  • Setelah berhasil login maka segera upload Sertifikat Elektronik.
  • Anda bisa melakukan import sertifikat elektronik ke browser yang sudah digunakan.
  • Masuk ke menu pengaturan browser lalu pilih privacy and security dan masuk ke kolom certificate.
  • Klik import dan masukkan passphrase. Setelah itu klik OK untuk menyimpan sertifikat elektronik.
  • Anda bisa masuk ke menu reset aplikasi.
  • Kemudian akan muncul notifikasi registrasi ulang aplikasi e-faktur pada desktop. Anda bisa memilih reset aplikasi dengan mudah.
  • Jangan lupa untuk memasukkan kode aktivasi aplikasi agar bisa login dengan sempurna. Anda bisa melihatnya pada menu profil PKP dan password PKP.

Biasanya ketika muncul ETAX-40005 error maka proses reset aplikasi gaal. Anda tidak bisa melakukan reset e-faktur yang digunakan untuk pengurusan administrasi pajak.

Sehingga tidak bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan semestinya.
Dengan memahami cara aktivasi dan registrasi efaktur pajak maka bisa menggunakannya di kemudian hari guna menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan aman serta nyaman.

Masyarakat tidak akan terbebani dengan adanya berbagai tindakan kurang pas dari para petugas maupun pemegang kewajiban pajak.

8 Hal yang Perlu Diketahui saat Mengurus SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan yang dibuat dan disampaikan wajib pajak kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terkait rincian perhitungan dan pembayaran pajak dalam satu tahun pajak.

Untuk melakukan pelaporan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pembayaran pajak dalam satu tahun.

Meskipun Anda sudah menggunakan jasa konsultan pajak Yogyakarta, setidaknya Anda juga mengetahui apa saja yang dibutuhkan dan dipersiapkan dalam pelaporan ini. Antara lain:

 1. Jumlah Pajak Terutang

Salah satu hal yang perlu diketahui wajib pajak saat melakukan pelaporan SPT adalah jumlah pajak terutang atas usaha yang dimiliki.

Pajak terutang ini berkaitan dengan Pph (Pajak penghasilan) pribadi dan pajak Pengahsilan Badan yang ada ddan dibayarkan setiap tahunnya.

Jumlah ini nantinya akan mempengaruhi pelaporan pajak, dengan menggunakan jasa konsultan pajak akan membantu Anda dalam menghitung jumlah pajak terutang.

2. Membuat Surat Perpanjangan SPT

Ketika Anda meminta bantuan layanan jasa konsultan pajak untuk melapor SPT Tahunan Anda, lebih baik Anda meminta Surat Perpanjangan SPT kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) sebelum SPT Tahunan berakhir.

Adanya pembuatan surat perpanjangan SPT ini akan mempermudah dalam mengurusi pembayaran pajak yang dibebankan.

Terlihat repot? Tidak, hal ini sebenarnya justru tentu akan mempermudah Anda saat melakukan laporan SPT Tahunan.

3. Tunjukan Laporan Keuangan Sementara

Setiap wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak memiliki kewajiban untuk menunjukan laporan keuangan bersifat sementara.

Laporan keuangan yang telah diserahkan kepada jasa konsultan pajak ini akan berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendapatkan surat perpanjangan pelaporan SPT Perusahaan.

Selain itu, laporan keuangan ini juga akan memberikan keuntungan untuk melihat perkembangan usaha yang sedang dijalankan.

4. Memiliki Alasan untuk Perpanjangan Pajak

Saat Anda ingin melaporkan SPT Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka yang perlu harus Anda persiapkan yaitu memberikan alasan terkait perpanjangan SPT.

Pada nantinya Anda juga akan diminta untuk menjalaskan mengapa Anda memperpanjang SPT Tahunan itu.

Berikan alasan-alasan yang logis atau masuk akal ketika ditanyai oleh petugas pajak. Alasan ini akan memperkuat pelaporan SPT Tahunan dikabulkan,

Permintaan perpanjangan SPT ini perlu dilakukan sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan Anda.

5. Lampirkan SSP

SSP adalah Surat Setoran Pajak, SSP atau yang saat ini lebih dikenal dengan Surat Setoran perlu Anda persiapkan sebelum laporan SPT Tahunan.

Surat setoran ini didalamnya memuat tentang jenis pajak apa yang akan Anda bayarkan atau laporkan.

Jika ada surat lainnya yang berhubungan dengan pelaporan pajak lainya, maka Anda juga perlu melampirkannya.

6. Lampirkan Pajak Penghasilan (PPh)

Pada proses lapor SPT Tahunan, Anda juga melampirkan Pajak Penghasilan Badan yang bersifat terutang yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh jasa konsultan pajak.

Karena salah satu persyaratan pelaporan SPT Tahunan adalah terbebas dari paja terutang, maka Anda wajib hukumnya untuk membereskan atau melunasi pajak yang terutang oleh badan usaha Anda.

Hal ini akan mempermudah Anda saat melaporkan pajak kedepannya atau saat ingin mengurus perpajakan lainnya.

7. Beritahu tentang Kondisi Badan Usaha yang Dijalankan

Setiap wajib pajak yang bekerjasama dengan jasa konsultan pajak memilki kewajiban untuk memberitahu kondisi sejujurnya terkait badan usaha yang dijalankan.

Hal ini akan mempermudah penyelesaian masalah perpajakan yang sedang diaalami oleh badan usaha Anda.

Tidak perlu khawatir tentang privasi perusahaan, jasa konsultan pajak profesional akan dapat dipercaya untuk mengurus dan mengatur permasalahan pajak yang sedang dialami.

8. Laporan Kerjasama yang Terjalin

Terakhir, yang perlu Anda tahu untuk melakukan laporan SPT Tahunan yaitu dengan melaporkan kerjasama yang telah terjalin selama badan usaha berlangsung.

Anda perlu menjelaskan dan memberikan daftar perusahaan yang telah terjalin. Dengan begitu, petugas akan lebih mudah dalam menganalisis dan menangani permasalahan pajak yang sedang dihadapi.

Jasa Lapor SPT Tahunan Yogyakarta, Trust Tax Consultant

Ingin lapor SPT tahunan, tapi tidak tahu cara melakukannya? Tidak perlu cemas, Trusttax Consultant akan membantu Anda. Trusttax Consultant menyediakan layanan jasa lapor SPT tahunan Yogyakarta.

Seperti yang Anda ketahui, pelaporan SPT Tahunan menjadi sebuah kewajiban yang tidak dapat diabaikan dan tidak ada wajib pajak yang terbebas dari kewajiban lapor SPT tahunan.

Baik untuk SPT Badan Usaha atau Pribadi, laporan SPT tahunan Anda akan segera terselesaikan. Trusttax Consultant hadir untuk memberikan kemudahan dalam penyelesaian laporan SPT tahunan.

Saat ini benyak sekali jasa konsultan pajak Jogja yang memberikan layanan perpajakan, namun tentu tidak semua jasa itu dapat Anda gunakan.

Menggunakan konsultan pajak yang tidak profesional justru akan membuat perpajakan Anda bermasalah. Mengapa begitu?

Untuk menjadi konsultan pajak yang profesional dibutuhkan pemahaman perpajakan yang kompleks.

Karena itu, jika memang Anda membutuhkan layanan pelaporan pajak di Yogyakarta, Trust Tax Consultant akan membantu menyelesaikannya.

Apa yang Membuat Anda Harus Memilih Kami?

Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih kami dalam melakukan pelaporan SPT. Sebagai jasa konsultan pajak Yogyakarta yang profesional, kami memiliki keunggulan yang dapat Anda manfaatkan, antara lain:

1. Tepercaya

Anda tidak perlu khawatir tentang dokumen-dokumen yang diserahkan pada jasa konsultan pajak, Trust Tax Consultant selalu dapat dipercaya untuk menyelesaikan segala permasalah pajak Anda.

Baik untuk pajak badan usaha atau pribadi, kami selalu memberikan manfaat yang menguntungkan bagi Anda.

2. Konsultan Pajak Profesional

Tim konsultan pajak yang akan menangani masalah perpajakan Anda terdiri dari konsultan pajak yang profesional.

Anda tidak perlu lagi mengjhawatirkan soal tim kerja yang akan membantu Anda dalam memberikan solusi perpajakan, yang pasti Trust Tax Consultant selalu memberikan kemudahan.

3. Biaya yang Terjangkau

Menggunakan jasa konsultan pajak Trust Tax Consultant akan menghemat pengeluaran Anda. Mengapa? Kami selalu menawarkan harga yang terjangkau.

Layanan profesional kami tidak membuat tarif yang Anda keluarkan mahal, yang pasti akan sesuai dengan anggaran biaya perusahaan Anda.

4. Perencanaan Pajak Jangka Panjang

Anda tidak perlu khawatir tentang pelaksanaan pajak kedepannya, Trust Tax Consultant selalu mempertimbangkan perencanaan pajak dalam jangka panjang.

Dengan perencanaan jangkan panjang ini akan membuat perusahaan terbebas dari sanski pajak.  

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak di Surabaya

Sudah saatnya Anda taat Pajak mulai dari sekarang! Sebagai warga negara yang baik, Anda sudah seharusnya untuk selalu taat untuk membayar pajak. Hal ini menunjukan jika Anda bertanggung jawab terhadap perekonomian, pajak menjadi salah satu elemen penting.

Untuk melaksanakan wajib pajak, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami. Mulai dari proses pembayaran, dokumen yang dibutuhkan, dan tata cara pembayaran. Jika memang Anda tidak memilki banyak waktu ataupun kurang memahami, saat ini sudah ada penyedia jasa konsultan Pajak Surabaya.

Konsultan pajak merupakan orang atau badan yang telah memiliki ijin oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan secara profesional kepada wajib pajak.

Adanya penyedia konsultan pajak ini tentu bertujuan untuk mempermudah pihak wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Tak jarang beberapa orang yang masih belum sepenuhnya mengetahui proses wajib pajak, mungkin juga Anda salah satunya. Karena itu, menggunakan jasa konsultan pajak bukan suatu pilihan yang salah.

Namun, untuk memilih jasa konsultan pajak yang profesional, ada beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan. Mulai dari lolos USKP, kompetensi konsultan pajak, dan hal lain yang mempengaruhi kelancaran proses wajib pajak.

Terlebih lagi bagi pemilik perusahaan-perusahaan yang sudah berdiri dan berkembang pesat, pajak merupakan salah satu elemen penting dalam proses administrasi yang wajib untuk dituntaskan.

Khusunya bagi Anda yang berada di wilayah Surabaya, banyak sekali jasa konsultan pajak, tapi tentu tidak semuanya memiliki kredibilitas yang baik.

Karena itu, dibawah ini kami akan memberikan tips memilih jasa konsultan pajak Surabaya profesional agar Anda tidak salah pilih jasa dan menemukan jasa yang tepat.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak di Surabaya

1. Pilihlah Jasa Konsultan Pajak yang Bersertifikasi

Tips memilih jasa konsultan pajak Surabaya yang pertama adalah memilih jasa yang memiliki legalitas yang jelas. Perlu Anda ketahui, jika untuk mendirikan jasa konsultan pajak harus lolos USKP. USKP atau singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak merupakan salah satu bukti jika orang atau badan itu layak digunakan.

USKP ini pun memiliki jenjang sesuai dengan materi yang diampunya. Anda bisa mempertanyakan sertifikatnya sebelum menggunakan jasa itu.

Selain itu,ada juga beberapa sertifikasi yang dimiliki sebagai bukti jika konsultan pajak itu profesional. Biasanya berasal dari brevet pajak, atau sekolah tinggi perpajakan.

Hal ini tentu penting untuk Anda ketahui sebelum memutuskan menggunakan jasa konsultan pajak agar tidak salah pilih.

2. Cari tahu Track Record Konsultan Pajak

Jika Anda ingin mencari jasa konsultan pajak yang tepat, Anda perlu mencari tahu track record jasa yang akan Anda pilih. Artinya, carilah jasa yang benar-benar sudah terbukti aman dan legal.

Cari tahu dahulu informasi jasa yang akan Anda gunakan dari perjalanannya menangani klien. Jika memang jasa itu memiliki indikasi kecurangan dan melakukan tindakan ilegal tentu Anda jangan menggunakannya.

Jasa yang profesional biasanya tidak akan pernah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar perundang-undangan. Karena hal ini akan menimbulkan resiko yang tinggi. ditambah lagi dengan sanksi yang harus ditanggung.

Jadi, lebih baik Anda mengetahui terlebih dahulu track record konsultan pajak yang akan Anda gunakan agar tidak memberikan dampak buruk bagi Anda.

3. Pililah Jasa yang Memiliki Ijin Praktik

Tips memilih jasa konsultan pajak Surabaya selanjutnya yang harus Anda perhatikan adalah terkait ijin praktik jasa atau badan itu.

Konsultan pajak harus memiliki ijin praktik dari Dirjen Pajak. Ijin ini pun hanya berlaku 2 tahun setelah diterbitkannya. Hal ini menunjukan jika konsultan pajak harus selalu memperbarui tentang ijin praktiknya.

Karena ijin praktik ini juga menunjukan  jika konsultan pajak itu diawasi dan legal oleh Direktorak Jenderal Pajak agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar perundang-undangan.

4. Pilihlah Jasa yang Memiliki Akuntanbilitas

Selanjutnya yang perlu Anda perhatikan untuk memilih jasa konsultan pajak Surabaya adalah memiliki akuntanbilitas. Konsultan pajak yang Anda gunakan harus memiliki komitmen dan bertanggungjawab terhadap persoalan klien.

Artinya, mereka akan menjaga privasi klien dan berusaha bertanggungjawab penuh dengan apa yang terjadi pada kliennya.

Konsultan pajak yang baik bukan hanya sekedar memberikan laporan keuangan fiskal saja, namun juga tentang perencanaan pajak kedepan.

Dalam hal ini yang menjadi kunci adalah kepercayaan, jika jasa itu memang dapat dipercaya tentu akan menguntungkan bagi Anda namun jika tidak lebih baik untuk mencari jasa yang lain.

Banyak sekali tentunya saat ini jasa yang tidak memiliki akuntanbiltas, Anda harus lebih wasapda dengan hal itu karena akan merugikan.

5. Memiliki Etos Kerja yang Baik

Hal lain yang perlu Anda perhatikan untuk memilih jasa konsultan pajak Surabaya yang baik adalah dengan memperhatikan etos kerjanya.

Jika memang konsultan pajak itu telah profesional pastinya tidak akan mengcewakan Anda. Hal ini tentu dapat dilihat dari bagaimana cara memperlakukan kliennya.

Konsultan pajak yang baik harus memahami apa yang sedang dialami klien dengan cepat dan segera menemukan solusinya.

Dan yang pasti selalu taat perundang-undangan. Dengan begitu, klien juga akan merasa aman dan tidak memiliki resiko yang buruk.

6. Pilihlah Konsultan Pajak yang Jujur

Selain itu, konsultan pajak yang akan Anda gunakan haruslah jujur. Jujur merupakan kunci keberhasilan dalam membangun jasa.

Jadi, jika Anda ingin menggunakan konsultan pajak, usahakan mencari yang jujur dan dapat dipercaya. Anda bisa menanyakan pada orang-orang terdekat Anda, kolega Anda, atau siapapun yang sebelumnya pernah menggunakan konsultan pajak itu.

Tanyakan pada mereka bagaimana kinerja dalam menangani permasalahan kliennya. Jika memang jujur dan dapat memberikan jaminan kepercayaan bagai kliennya, Anda bisa menggunakannya.

Inilah yang perlu Anda perhatikan dalam memilih jasa konsultan pajak yang akan Anda gunakan.

Selain itu, konsultan pajak yang baik biasanya sangat mengerti tentang permasalahan yang dihadapi perorangan ataupun badan.

Kemampuan yang harus dimiliki seorang konsultan pajak haruslah lebih baik dan benar-benar profesional. Mulai dari wawasan usaha yang sedang dijalankan perusahaan, keterbaruan dalam informamsi pajak, dan juga harus komunikatif.

Kemampuan seperti inilah yang nantinya akan membuat proses penanganan masalah pajak Anda lebih cepat terselesaikan.

error: