Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang memiliki peran penting dalam pengumpulan dana untuk mendukung berbagai program dan proyek pelayanan publik. Artikel ini akan membahas Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) secara mendalam, meliputi pengertian, tarif, serta memberikan contoh cara menghitungnya. Selain itu, kami akan merujuk pada undang-undang yang berlaku terkait PPh 23.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan tertentu yang diterima oleh penerima penghasilan dalam negeri. PPh 23 berlaku untuk berbagai jenis penghasilan, termasuk bunga, royalti, dividen, hadiah, hadiah undian, sewa, penghasilan dari pekerjaan bebas, dan sejumlah transaksi lainnya. PPh 23 merupakan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan, baik itu perusahaan maupun individu. PPh 23 kemudian disetor ke pemerintah.
Undang-Undang yang mengatur Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini mencakup ketentuan mengenai tarif pajak, kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23. Selain itu, peraturan lebih lanjut terkait pelaksanaan PPh 23 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23.
Baca juga: Pajak Penghasilan Pasal 24: Pengertian, Tujuan & Contoh
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23
Tarif PPh 23 berbeda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang tunduk pada PPh 23 beserta tarifnya:
- Bunga: PPh 23 atas penghasilan bunga adalah sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima. Bunga ini termasuk bunga tabungan dan deposito.
- Royalti: PPh 23 atas penghasilan royalti adalah sebesar 15% dari jumlah royalti yang diterima.
- Dividen: PPh 23 atas penghasilan dividen adalah sebesar 15% dari jumlah dividen yang diterima. Tarif ini berlaku jika dividen tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang lebih rendah.
- Hadiah Undian: PPh 23 atas penghasilan hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah hadiah undian yang diterima.
- Sewa: PPh 23 atas penghasilan sewa adalah sebesar 10% dari jumlah sewa yang diterima.
- Penghasilan dari Pekerjaan Bebas: PPh 23 atas penghasilan dari pekerjaan bebas adalah sebesar 2% dari jumlah penghasilan yang diterima.
- Penghasilan lainnya: Untuk jenis penghasilan lainnya, tarif PPh 23 bervariasi antara 2% hingga 15%, tergantung pada jenis penghasilan tersebut.
Baca juga: Perbedaan PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2
Contoh Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 23
Untuk memahami bagaimana PPh 23 dihitung, mari kita lihat beberapa contoh perhitungan berdasarkan jenis penghasilan yang berbeda:
Contoh 1: PPh 23 untuk Penghasilan Bunga
Penerima Penghasilan: Individu A menerima penghasilan bunga dari investasinya senilai Rp 10.000.000.
Tarif PPh 23 untuk Bunga: 15%
Langkah-langkah Perhitungan:
Hitung Jumlah PPh 23: Individu A mengalikan jumlah penghasilan bunga (Rp 10.000.000) dengan tarif PPh 23 (15%): PPh 23 = Rp 10.000.000 x 15% = Rp 1.500.000
Jadi, Individu A harus membayar PPh 23 sebesar Rp 1.500.000 atas penghasilan bunga yang diterimanya.
Contoh 2: PPh 23 untuk Penghasilan Dividen
Penerima Penghasilan: Perusahaan XYZ menerima penghasilan dividen dari investasinya senilai Rp 50.000.000.
Tarif PPh 23 untuk Dividen: 15%
Langkah-langkah Perhitungan:
Hitung Jumlah PPh 23: Perusahaan XYZ mengalikan jumlah penghasilan dividen (Rp 50.000.000) dengan tarif PPh 23 (15%): PPh 23 = Rp 50.000.000 x 15% = Rp 7.500.000
Jadi, Perusahaan XYZ harus membayar PPh 23 sebesar Rp 7.500.000 atas penghasilan dividen yang diterimanya.
Contoh 3: PPh 23 untuk Penghasilan Sewa
Penerima Penghasilan: Individu B menerima penghasilan dari penyewaan properti senilai Rp 30.000.000.
Tarif PPh 23 untuk Sewa: 10%
Langkah-langkah Perhitungan:
Hitung Jumlah PPh 23: Individu B mengalikan jumlah penghasilan sewa (Rp 30.000.000) dengan tarif PPh 23 (10%): PPh 23 = Rp 30.000.000 x 10% = Rp 3.000.000
Jadi, Individu B harus membayar PPh 23 sebesar Rp 3.000.000 atas penghasilan sewa propertinya.
Contoh 4: PPh 23 untuk Hadiah Undian
Penerima Penghasilan: Individu C menerima hadiah undian senilai Rp 15.000.000.
Tarif PPh 23 untuk Hadiah Undian: 25%
Langkah-langkah Perhitungan:
Hitung Jumlah PPh 23: Individu C mengalikan jumlah hadiah undian (Rp 15.000.000) dengan tarif PPh 23 (25%): PPh 23 = Rp 15.000.000 x 25% = Rp 3.750.000
Jadi, Individu C harus membayar PPh 23 sebesar Rp 3.750.000 atas hadiah undian yang diterimanya.
Dalam menghadapi kompleksitas PPh Pasal 23, Trust Tax Consultant, yang merupakan konsultan pajak di Surabaya, adalah mitra ideal. Tim ahli kami memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan pajak dan akan membantu Anda memahami, mengelola, dan mematuhi PPh Pasal 23 dengan tepat. Dengan dukungan kami, Anda dapat meminimalkan risiko dan memastikan pemotongan pajak berjalan sesuai peraturan.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada berbagai jenis penghasilan, seperti bunga, royalti, dividen, hadiah undian, sewa, dan penghasilan dari pekerjaan bebas. Tarif pajak PPh 23 cenderung bervariasi sesuai jenis penghasilan yang diterima.
Pemahaman yang baik tentang cara menghitung PPh 23 penting bagi pihak yang terlibat dalam transaksi yang tunduk pada pajak ini. Dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, kita dapat mendukung pembangunan negara dan pelayanan publik yang lebih baik.